Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil invensinya, yang memiliki nilai kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri. Pendaftaran paten adalah langkah penting yang harus dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif. Proses ini kini dilakukan secara elektronik melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mempermudah proses pengajuan paten bagi para pemohon. Berikut adalah prosedur lengkap untuk mendaftarkan paten secara elektronik.
1. Membuat Akun di Sistem Pendaftaran Paten
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun pada situs resmi pendaftaran paten melalui link https://paten.dgip.go.id/.
Langkah-langkah untuk membuat akun:
a. Kunjungi situs resmi DJKI pada alamat di atas.
b. Pilih menu Daftar untuk membuat akun baru.
c. Isi data yang diminta dengan lengkap, termasuk identitas pribadi dan informasi terkait hak kepemilikan atas invensi.
d. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan menerima konfirmasi melalui email.
Dengan akun yang sudah terdaftar, Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu melakukan login ke akun Anda di https://paten.dgip.go.id/.
2. Memilih Permohonan Baru
Setelah berhasil masuk ke akun, langkah selanjutnya adalah memilih Permohonan Baru untuk memulai proses pengajuan paten.
3. Langkah-langkah Pengajuan Paten
Setelah memilih permohonan baru, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa data yang dibutuhkan dalam pendaftaran paten. Proses ini dilakukan dalam beberapa tahap, yang terdiri dari beberapa langkah penting sebagai berikut:
Langkah 1: Pilih Jenis Paten dan Kriteria
Pada langkah pertama, Anda diminta untuk memilih jenis paten yang ingin diajukan (misalnya, Paten Invensi atau Paten Sederhana) serta kriteria terkait paten yang akan diajukan. Pastikan untuk memilih jenis paten yang sesuai dengan invensi Anda.
Langkah 2: Masukkan Data Deskripsi
Deskripsi invensi harus disusun dengan jelas dan lengkap, menjelaskan cara kerja dan manfaat dari invensi yang diajukan. Deskripsi ini menjadi dasar untuk menentukan apakah invensi memenuhi persyaratan kebaruan dan langkah inventif.
Langkah 3: Masukkan Data Pemilik/Pemohon Paten
Pada langkah ini, Anda harus mengisi informasi tentang pemilik atau pemohon paten, yang bisa berupa individu atau badan hukum. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar secara resmi.
Langkah 4: Masukkan Data Inventor
Data inventor meliputi nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email dari orang yang menemukan invensi tersebut. Data ini penting untuk proses komunikasi selama proses pemeriksaan.
Langkah 5: Hak Prioritas (Jika Ada)
Jika Anda memiliki hak prioritas yang berkaitan dengan pengajuan paten ini, isilah kolom ini. Hak prioritas diberikan kepada pemohon yang mengajukan paten pertama kali di negara lain dalam jangka waktu tertentu sebelum mengajukan di Indonesia.
Langkah 6: Pengajuan Melalui Kuasa (Konsultan KI)
Jika Anda menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual (KI), Anda harus mengisi data mengenai kuasa yang diberikan. Ini penting untuk memastikan bahwa konsultan dapat mewakili Anda dalam proses pengajuan paten.
Langkah 7: Upload Dokumen Utama
Pada langkah ini, Anda diminta untuk mengunggah dokumen utama dalam format PDF. Dokumen utama ini biasanya berisi deskripsi invensi, klaim paten, dan abstrak yang menjelaskan ringkasan invensi.
Langkah 8: Upload Dokumen Pendukung
Selain dokumen utama, Anda juga diminta untuk mengunggah dokumen pendukung lain yang diperlukan dalam format PDF. Dokumen pendukung ini bisa berupa bukti kepemilikan, surat pernyataan, atau dokumen lain yang relevan.
Langkah 9: Upload Gambar Invensi
Jika invensi Anda membutuhkan gambar atau ilustrasi untuk memperjelas deskripsi, unggah gambar tersebut dalam format JPG. Gambar harus jelas dan mudah dipahami.
Langkah 10: Pembayaran PNBP
Setelah mengunggah seluruh dokumen, Anda akan diminta untuk membuat Kode Billing sebagai tanda pembayaran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, atau m-banking.
Langkah 11: Cek Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, klik Cek Pembayaran untuk memastikan bahwa status pembayaran Anda telah terverifikasi. Jika sudah dibayar, data pembayaran akan terupdate di sistem.
Langkah 12: Preview Data
Sebelum mengirimkan permohonan, pastikan untuk melakukan Preview atau pemeriksaan akhir terhadap seluruh data yang telah diisi. Verifikasi apakah seluruh informasi sudah benar dan sesuai.
Langkah 13: Submit Permohonan
Setelah memeriksa kembali data yang telah diisi, klik Submit untuk mengajukan permohonan paten Anda. Permohonan yang sudah disubmit akan masuk ke dalam proses pemeriksaan oleh DJKI.
Langkah 14: Unduh Tanda Terima
Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima tanda terima yang dapat diunduh melalui aplikasi atau dikirimkan ke email Anda. Tanda terima ini berfungsi sebagai bukti pengajuan paten yang sah.
4. Pemeriksaan oleh DJKI
Setelah permohonan paten Anda disubmit, DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan. Pemeriksaan ini meliputi dua aspek utama:
a. Pemeriksaan Formalitas: Pemeriksaan apakah semua dokumen yang diperlukan telah dilengkapi dengan benar.
b. Pemeriksaan Substantif: Pemeriksaan terhadap substansi invensi untuk memastikan bahwa invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan di industri (industrial applicability).
5. Pengumuman Paten
Jika permohonan paten Anda disetujui, DJKI akan mengumumkan status paten yang telah diberikan. Pengumuman ini dilakukan secara resmi melalui situs DJKI dan memberikan hak eksklusif atas invensi yang Anda ajukan.
6. Syarat-syarat Paten
Untuk memperoleh paten, invensi Anda harus memenuhi beberapa syarat dasar, di antaranya:
- Kebaruan (Novelty): Invensi harus baru, artinya belum pernah diketahui atau digunakan sebelumnya.
- Langkah Inventif (Inventive Step): Invensi harus melibatkan langkah inventif yang tidak mudah dipahami oleh orang yang ahli di bidangnya.
- Dapat Diterapkan di Industri (Industrial Applicability): Invensi harus dapat diterapkan secara praktis dalam industri atau sektor tertentu.
7. Terjemahan Dokumen dalam Bahasa Indonesia
Jika ada dokumen dalam bahasa asing yang disertakan, Anda harus mengirimkan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia. Terjemahan ini harus dikirimkan ke DJKI paling lambat 30 hari setelah pengajuan.
FAQ Seputar Paten
1. Sebutkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendaftarkan paten?
Langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendaftarkan paten meliputi: pertama, menyusun deskripsi lengkap mengenai penemuan, termasuk gambar atau diagram yang diperlukan. Kedua, mengajukan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melampirkan dokumen yang sudah disiapkan. Ketiga, melakukan pemeriksaan substantif terhadap penemuan untuk memastikan bahwa penemuan tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Setelah itu, jika disetujui, paten akan diterbitkan.
2. Bagaimana pendaftaran hak paten?
Pendaftaran hak paten dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada DJKI melalui sistem online atau langsung ke kantor DJKI. Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan, melampirkan deskripsi penemuan, gambar teknis, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Setelah permohonan diterima, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan kelayakan paten berdasarkan syarat kebaruan dan langkah inventif.
3. Apa itu paten dan prosedurnya?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuan yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Prosedur pendaftaran paten dimulai dengan mengajukan permohonan paten yang berisi deskripsi penemuan. Setelah permohonan diterima, akan dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI, yang mencakup verifikasi terhadap kebaruan dan keunikan penemuan. Jika disetujui, paten akan diterbitkan dan berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun.
4. Apa saja prosedur untuk mengajukan permohonan HaKI?
Prosedur mengajukan permohonan HaKI dimulai dengan memilih jenis perlindungan yang diinginkan, apakah itu paten, hak cipta, merek, desain industri, atau indikasi geografis. Setelah itu, pemohon harus mengajukan permohonan ke DJKI dengan mengisi formulir yang relevan dan menyertakan dokumen yang dibutuhkan. Proses ini meliputi pemeriksaan administratif dan substantif sesuai dengan jenis HaKI yang dimohonkan.
5. Berapa lama proses pendaftaran paten?
Proses pendaftaran paten di Indonesia dapat memakan waktu sekitar 2 hingga 3 tahun, tergantung pada kompleksitas penemuan dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Selama proses tersebut, pemeriksaan substantif dilakukan untuk memastikan bahwa penemuan memenuhi syarat kebaruan dan langkah inventif. Setelah melalui berbagai tahap pemeriksaan, jika tidak ada keberatan, paten dapat diterbitkan.
6. Bagaimana cara menerbitkan paten?
Paten diterbitkan setelah permohonan paten melalui serangkaian proses pemeriksaan administratif dan substantif yang dilakukan oleh DJKI. Setelah pemeriksaan yang menyatakan bahwa penemuan memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, paten akan diterbitkan dan pemegang paten diberikan hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu.
7. Bagaimana prosedur pendaftaran hak cipta?
Pendaftaran hak cipta dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada DJKI, menyertakan karya cipta dalam bentuk fisik (misalnya, salinan buku, musik, atau karya seni lainnya), serta mengisi formulir yang diperlukan. Proses ini tidak memerlukan pemeriksaan substantif, karena hak cipta otomatis diperoleh saat karya selesai diciptakan. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan bukti legal atas kepemilikan karya cipta.
8. Permohonan paten diajukan kepada siapa?
Permohonan paten diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dapat dilakukan secara online melalui sistem e-filing atau secara langsung ke kantor DJKI.
9. Apa saja syarat penemuan yang dapat dipatenkan?
Syarat utama penemuan yang dapat dipatenkan adalah kebaruan, yaitu penemuan tersebut harus belum ada sebelumnya. Selain itu, penemuan harus mengandung langkah inventif yang tidak dapat dengan mudah ditemukan oleh orang yang ahli di bidangnya dan harus dapat diterapkan dalam industri, yang artinya penemuan tersebut dapat digunakan dalam produksi barang atau jasa.
10. Berapa biaya paten?
Biaya untuk mendaftarkan paten di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis dan kompleksitas penemuan. Biaya ini meliputi biaya pengajuan permohonan, pemeriksaan substantif, serta biaya tahunan yang harus dibayar selama masa berlaku paten. Dapat diketahui lebih rinci melalui DJKI atau sistem pendaftaran online yang tersedia.
11. Apa bedanya hak cipta dan hak paten?
Perbedaan utama antara hak cipta dan hak paten terletak pada objek yang dilindungi. Hak cipta melindungi karya kreatif seperti karya sastra, seni, musik, dan perangkat lunak, sementara paten melindungi penemuan yang berupa produk atau proses baru yang dapat diterapkan dalam industri. Selain itu, hak cipta diberikan secara otomatis saat karya tercipta, sementara paten memerlukan prosedur pendaftaran dan pemeriksaan lebih lanjut.
12. Berapa biaya pendaftaran Merek?
Biaya pendaftaran merek di Indonesia tergantung pada jenis merek dan proses pendaftaran yang dipilih. Biaya pendaftaran merek mencakup biaya pengajuan permohonan, pemeriksaan administratif dan substantif, serta biaya pemeliharaan merek. Dapat bervariasi, dan informasi lebih rinci dapat diperoleh melalui situs DJKI atau sistem pendaftaran merek online yang ada.
Selengkapnya : Apa Saja Syarat Invensi Dapat Dipatenkan?
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat mengajukan paten secara elektronik dan memperoleh perlindungan hukum atas invensi Anda. Proses pendaftaran ini memberikan jaminan bahwa inovasi Anda akan dihargai dan dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait proses pendaftaran paten atau memerlukan konsultasi mengenai kekayaan intelektual, tim Hive Five siap membantu Anda dengan layanan hukum dan pendaftaran paten yang profesional.