Apa Saja Syarat Invensi Dapat Dipatenkan?

Pengantar

Paten adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan atas penemuan atau invensi baru yang memiliki nilai teknis dan dapat diterapkan dalam industri. Sistem paten dirancang untuk memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penemu untuk menggunakan invensinya selama jangka waktu tertentu, yang umumnya berlangsung selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan. Perlindungan ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan perkembangan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus memberi insentif bagi para penemu untuk berbagi pengetahuan yang dapat meningkatkan kualitas hidup.

Pada artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang syarat-syarat invensi yang dapat dipatenkan, jenis invensi yang tidak dapat dipatenkan, serta proses pengajuan paten di Indonesia. Informasi ini akan sangat berguna bagi Anda yang berniat untuk mengajukan paten atas hasil invensi yang telah Anda buat, sehingga dapat mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Dasar Hukum Paten

Di Indonesia, hukum yang mengatur tentang paten adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang mengatur berbagai aspek mengenai pemberian paten, prosedur pengajuan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah invensi untuk bisa memperoleh perlindungan paten. Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur mekanisme pemberian hak paten serta batasan-batasan yang berlaku.

Selain itu, paten juga tunduk pada berbagai peraturan yang lebih rinci, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memberikan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan dan pengecekan paten.

Pengertian Invensi

Invensi, dalam konteks paten, merujuk pada hasil penemuan baru yang memenuhi tiga syarat utama, yaitu:

1. Baru (Novelty): Invensi tersebut belum pernah ada atau terungkap sebelumnya dalam literatur atau pengetahuan teknis yang sudah ada.

2. Mengandung Langkah Inventif (Inventive Step): Invensi tersebut merupakan hasil pemikiran yang tidak dapat diduga oleh orang yang memiliki keahlian di bidang terkait. Ini berarti invensi tersebut menunjukkan pemikiran atau penemuan yang signifikan.

3. Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability): Invensi tersebut memiliki kemampuan untuk diterapkan dalam proses industri. Apakah itu dalam manufaktur, pengolahan, atau aplikasi teknis lainnya.

Selengkapnya : Apakah Paten Itu ?

    Syarat-Syarat Invensi yang Dapat Dipatenkan

    1. Baru (Novelty): Invensi dianggap baru apabila tidak terdapat pengetahuan atau teknologi serupa yang telah dipublikasikan sebelumnya. Artinya, invensi yang diajukan untuk paten tidak boleh sama dengan invensi yang sudah ada atau dikenal oleh publik. Penemuan tersebut harus menawarkan solusi yang belum pernah ada sebelumnya.

    2. Mengandung Langkah Inventif (Inventive Step): Langkah inventif adalah salah satu syarat yang lebih sulit dibuktikan. Invensi yang diajukan haruslah sesuatu yang tidak terduga atau tidak dapat dipahami oleh seseorang yang berpengalaman di bidang yang relevan. Misalnya, sebuah invensi yang menyelesaikan masalah teknis dengan cara yang tidak biasa dan inovatif.

    3. Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability): Sebuah invensi harus dapat diproduksi atau diterapkan dalam proses industri. Artinya, invensi tersebut harus memiliki potensi untuk diterapkan dalam kehidupan nyata dan bisa memberikan manfaat praktis dalam industri.

    Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan

    Meski banyak hal yang dapat dipatenkan, ada beberapa invensi yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan paten. Beberapa invensi yang tidak dapat dipatenkan antara lain:

    1. Proses atau Produk yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan: Invensi yang bertentangan dengan norma hukum, etika, atau peraturan yang berlaku di Indonesia tidak dapat dipatenkan. Ini termasuk produk atau proses yang dapat membahayakan keselamatan umum atau kesehatan manusia.

    2. Metode Pemeriksaan, Perawatan, Pengobatan, dan/atau Pembedahan terhadap Manusia dan/atau Hewan: Paten tidak dapat diberikan atas metode yang terkait dengan pengobatan atau perawatan medis pada manusia atau hewan, karena alasan etik dan keselamatan.

    3. Teori dan Metode di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Matematika: Sebuah teori atau rumusan ilmiah di bidang matematika atau ilmu pengetahuan, yang hanya berupa ide atau konsep, tidak dapat dipatenkan. Paten lebih difokuskan pada penemuan yang memiliki aplikasi praktis.

      Proses Pengajuan Paten

      Proses pengajuan paten di Indonesia dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah langkah-langkah dasar dalam mengajukan paten:

      1. Persiapan Dokumen: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Seperti deskripsi invensi, klaim (yang merinci elemen-elemen teknis dari invensi), dan gambar atau diagram yang menjelaskan invensi tersebut.

      2. Pendaftaran Permohonan Paten: Ajukan permohonan paten ke DJKI melalui sistem online atau langsung ke kantor DJKI. Pada tahap ini, Anda perlu mengisi formulir permohonan dan membayar biaya administrasi.

      3. Pemeriksaan Substantif: Setelah pendaftaran, invensi Anda akan menjalani pemeriksaan substantif. Di mana petugas DJKI akan memeriksa apakah invensi memenuhi persyaratan seperti novelty, langkah inventif, dan industrial applicability.

      4. Publikasi dan Penerbitan Paten: Jika permohonan diterima, invensi akan dipublikasikan dan hak paten akan diterbitkan setelah jangka waktu tertentu. Selama tidak ada penolakan dari pihak lain.

      5. Pemeliharaan Paten: Setelah mendapatkan hak paten, Anda diwajibkan untuk membayar biaya pemeliharaan setiap tahun agar paten tetap berlaku selama 20 tahun.

      FAQ: Pertanyaan Umum Mengenai Paten

      1. Apa saja syarat invensi dapat dipatenkan?. Syarat invensi dapat dipatenkan meliputi: invensi harus baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

      2. Apa saja invensi yang tidak dapat dipatenkan?. Invensi yang tidak dapat dipatenkan antara lain produk atau proses yang bertentangan dengan hukum, metode pengobatan atau perawatan medis, dan teori atau metode ilmiah.

      3. Bagaimana cara menentukan apakah sesuatu dapat dipatenkan?. Untuk menentukan apakah sesuatu dapat dipatenkan. Anda perlu memeriksa apakah invensi tersebut memenuhi syarat-syarat seperti novelty, langkah inventif, dan penerapan dalam industri.

      4. Apa syarat intelektual yang dapat dipatenkan?. Syarat intelektual yang dapat dipatenkan adalah invensi yang memiliki manfaat praktis, baru, dan mengandung langkah inovatif yang tidak dapat diduga oleh orang dengan keahlian di bidang terkait.

      5. Apa itu invensi dalam paten?. Invensi dalam paten adalah penemuan baru yang mengandung nilai teknis dan dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi persyaratan paten.

      6. Apa saja 5 persyaratan untuk mendapatkan paten?. 5 persyaratan utama untuk mendapatkan paten adalah invensi harus baru, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, dapat dijelaskan dengan jelas, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

      7. Apa yang bisa dan tidak bisa dipatenkan?. Yang bisa dipatenkan adalah penemuan baru yang dapat diterapkan dalam industri. Sementara yang tidak bisa dipatenkan adalah metode medis dan teori ilmiah.

      8. Apa yang dimaksud dengan invensi dan berikan contohnya?. Invensi adalah penemuan baru dalam bidang teknologi, yang dapat berupa produk atau proses yang belum pernah ada sebelumnya. Contohnya adalah penemuan mesin baru yang meningkatkan efisiensi produksi.

        Penutup

        Paten adalah instrumen penting dalam melindungi hak cipta atas penemuan baru yang memiliki potensi untuk memberikan dampak besar bagi industri dan masyarakat. Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, Anda dapat memperoleh hak eksklusif atas invensi Anda dan mencegah pihak lain untuk menggunakan atau meniru penemuan tersebut tanpa izin.

        Jika Anda memiliki invensi yang layak dipatenkan, penting untuk mengikuti prosedur yang tepat agar mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Jangan ragu untuk menghubungi Hive Five, yang dapat membantu Anda dalam mengajukan permohonan paten serta memberikan pendampingan dalam prosesnya.

        Layanan Hive Five

        HIVE FIVE

        PROMO

        Testimoni

        Virtual Office

        LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE