Panduan Lengkap Biaya Pendirian PT

Perbedaan PKWT dan PKWTT?

Dalam dunia ketenagakerjaan, memahami perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sangat penting, terutama bagi perusahaan dan pekerja yang ingin mengetahui hak dan kewajiban mereka. Kedua jenis perjanjian kerja ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal durasi kontrak, status kepegawaian, pemutusan hubungan kerja (PHK), keabsahan kontrak, dan beberapa aspek lainnya. Artikel ini akan mengulas secara mendalam perbedaan antara PKWT dan PKWTT agar dapat membantu Anda dalam menentukan pilihan kontrak kerja yang sesuai.

Pengertian PKWT dan PKWTT

Apa Itu PKWT?

PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat dengan jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Jenis perjanjian ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang memiliki batas waktu, seperti proyek atau pekerjaan musiman. PKWT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta aturan turunannya.

Apa Itu PKWTT?

PKWTT adalah perjanjian kerja yang dibuat tanpa batasan waktu tertentu. Pekerja dengan PKWTT memiliki status sebagai pekerja tetap di perusahaan dan memiliki hak serta kewajiban yang berbeda dibandingkan dengan pekerja PKWT. PKWTT memberikan jaminan kerja yang lebih stabil dan mengikat kedua belah pihak dalam hubungan kerja jangka panjang.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

a. Durasi Kontrak

  • PKWT: Perjanjian ini memiliki batasan waktu maksimal 3 tahun (terdiri dari kontrak awal maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun). Setelah periode ini, jika pekerja masih dipekerjakan, maka otomatis menjadi PKWTT.
  • PKWTT: Tidak memiliki batasan waktu, sehingga pekerja dapat terus bekerja di perusahaan selama tidak ada alasan yang sah untuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

b. Status Kepegawaian

  • PKWT: Pekerja berstatus kontrak atau pekerja lepas dan tidak mendapatkan jaminan sebagai pekerja tetap.
  • PKWTT: Pekerja memiliki status pekerja tetap dengan hak-hak yang lebih stabil, seperti tunjangan pensiun, pesangon, dan fasilitas lainnya.

c. Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • PKWT: Kontrak otomatis berakhir ketika durasi yang disepakati habis, tanpa kewajiban perusahaan membayar pesangon atau penghargaan masa kerja.
  • PKWTT: Pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur tertentu dan pekerja berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta kompensasi lain sesuai aturan ketenagakerjaan.

d. Keabsahan Kontrak Kerja

  • PKWT: Harus dibuat secara tertulis, menggunakan huruf latin, dalam bahasa Indonesia, dan didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan.
  • PKWTT: Bisa dibuat secara tertulis maupun lisan, selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

e. Masa Percobaan

  • PKWT: Tidak diperbolehkan memiliki masa percobaan.
  • PKWTT: Dapat memiliki masa percobaan maksimal 3 bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

f. Kewajiban Pendaftaran Ke Instansi Ketenagakerjaan

  • PKWT: Perusahaan wajib melaporkan atau mendaftarkan pekerja ke instansi ketenagakerjaan.
  • PKWTT: Tidak ada kewajiban untuk melaporkan atau mendaftarkan pekerja ke instansi ketenagakerjaan.

Kelebihan dan Kekurangan PKWT & PKWTT

Kelebihan PKWT

✅ Cocok untuk pekerjaan proyek atau sementara. ✅ Tidak memiliki kewajiban pesangon bagi perusahaan. ✅ Memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam merekrut tenaga kerja.

Kekurangan PKWT

❌ Tidak memberikan jaminan kerja jangka panjang bagi pekerja. ❌ Tidak berhak atas pesangon setelah kontrak berakhir. ❌ Perusahaan wajib mendaftarkan ke instansi ketenagakerjaan.

Kelebihan PKWTT

✅ Memberikan stabilitas kerja bagi pekerja. ✅ Pekerja berhak atas tunjangan, pesangon, dan penghargaan masa kerja. ✅ Tidak memiliki batasan durasi kerja.

Kekurangan PKWTT

❌ Perusahaan memiliki kewajiban membayar pesangon jika terjadi PHK. ❌ Proses PHK lebih rumit dan harus mengikuti prosedur hukum. ❌ Masa percobaan dapat diberikan, yang bisa menjadi tantangan bagi pekerja baru.

Bagaimana Memilih PKWT atau PKWTT?

Memilih antara PKWT dan PKWTT tergantung pada kebutuhan perusahaan dan pekerja. Jika pekerjaan bersifat sementara atau berbasis proyek, maka PKWT lebih cocok. Namun, jika perusahaan ingin membangun tim jangka panjang dan memberikan stabilitas kerja bagi karyawan, maka PKWTT lebih direkomendasikan.

Perusahaan harus memastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bagi pekerja, memahami hak dan kewajiban dalam masing-masing perjanjian akan membantu dalam mengambil keputusan yang lebih bijak.

Baca Juga : Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?

Kesimpulan

Baik PKWT maupun PKWTT memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. PKWT cocok untuk pekerjaan yang memiliki batas waktu tertentu, sedangkan PKWTT lebih ideal untuk pekerjaan tetap dengan jaminan jangka panjang. Pekerja dan perusahaan perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan kontrak kerja yang sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, Hive Five siap membantu Anda dengan layanan konsultasi legal dan perizinan bisnis terbaik di Indonesia!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE