Memahami Perum ( Perusahaan Umum ): Peran dan Fungsinya

Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah bentuk perjanjian kerja yang mengikat antara pemberi kerja dan pekerja tanpa adanya batasan waktu tertentu. Dalam PKWTT, hubungan kerja berlangsung secara terus-menerus hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

PKWTT

PKWTT berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang memiliki batas waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Dengan kata lain, PKWTT memberikan kepastian kerja bagi karyawan dalam jangka panjang dan memberikan hak serta kewajiban yang lebih luas dibandingkan dengan PKWT.

Dasar Hukum PKWTT di Indonesia

PKWTT diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    Berdasarkan regulasi tersebut, PKWTT memiliki sejumlah karakteristik dan hak-hak pekerja yang lebih terjamin, seperti kepastian kerja, jaminan sosial tenaga kerja, dan perlindungan hukum terhadap pemutusan hubungan kerja yang sepihak.

    Karakteristik PKWTT

    PKWTT memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari jenis perjanjian kerja lainnya:

    1. Tidak Memiliki Batas Waktu : PKWTT tidak memiliki masa berakhir kecuali jika ada alasan hukum yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    2. Membutuhkan Masa Percobaan (Opsional) : Pengusaha dapat menetapkan masa percobaan selama maksimal 3 bulan. Selama masa percobaan, pekerja harus diberikan upah sesuai ketentuan UMR tanpa pengurangan.

    3. Dapat Diberikan Secara Lisan atau Tertulis : Berbeda dengan PKWT yang wajib tertulis, PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun, perjanjian tertulis lebih dianjurkan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

    4. Berhak atas Jaminan Sosial dan Hak Lainnya : Pekerja dengan PKWTT berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, tunjangan, cuti tahunan, pesangon, dan perlindungan hukum dari PHK sepihak.

      Hak dan Kewajiban Pekerja dalam PKWTT

      Pekerja yang bekerja dengan PKWTT memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

      Hak Pekerja dalam PKWTT

      1. Gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku (minimal sesuai dengan UMR/UMK di wilayah kerja).

      2. Hak atas Tunjangan dan Fasilitas (tergantung kebijakan perusahaan).

      3. Jaminan sosial tenaga kerja seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

      4. Hak atas cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit.

      5. Hak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

      6. Perlindungan dari PHK sepihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

        Kewajiban Pekerja dalam PKWTT

        1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

        2. Menaati peraturan perusahaan.

        3. Menjaga etika dan disiplin kerja.

        4. Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan (jika ada ketentuan terkait).

          Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja dalam PKWTT

          Hak Pemberi Kerja dalam PKWTT

          1. Mengatur dan mengawasi pekerjaan karyawan sesuai dengan perjanjian kerja.

          2. Menerapkan kebijakan kerja yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

          3. Memutus hubungan kerja dengan alasan yang sah sesuai dengan regulasi.

            Kewajiban Pemberi Kerja dalam PKWTT

            1. Memberikan gaji sesuai peraturan yang berlaku.

            2. Menyediakan tunjangan dan fasilitas yang sesuai dengan kontrak kerja.

            3. Mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

            4. Memberikan perlindungan kerja yang layak dan adil.

            5. Mematuhi prosedur yang sah dalam melakukan PHK.

              Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam PKWTT

              Dalam PKWTT, PHK tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan PHK dalam PKWTT antara lain:

              1. Pelanggaran berat oleh pekerja, seperti tindakan kriminal atau pelanggaran disiplin yang serius.

              2. Perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus dan tidak mampu membayar gaji pekerja.

              3. Pekerja mengundurkan diri secara sukarela.

              4. Adanya putusan pengadilan yang mengharuskan PHK.

              5. Pekerja meninggal dunia.

              6. Usia pensiun pekerja telah tercapai.

                Jika PHK dilakukan, perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan lainnya.

                Keuntungan dan Kerugian PKWTT

                Keuntungan bagi Pekerja

                a. Memiliki kepastian kerja dan pendapatan jangka panjang.

                b. Berhak atas jaminan sosial dan tunjangan lainnya.

                c. Mendapatkan perlindungan hukum dari PHK sepihak.

                d. Bisa mengembangkan karier dengan lebih stabil.

                Keuntungan bagi Pemberi Kerja

                a. Meningkatkan loyalitas karyawan karena hubungan kerja yang lebih stabil.

                b. Memiliki tim kerja yang lebih berpengalaman dan terlatih.

                c. Tidak perlu sering merekrut dan melatih karyawan baru.

                Kerugian bagi Pekerja

                a. Proses PHK lebih sulit jika ingin keluar dari pekerjaan.

                b. Adanya kemungkinan perubahan kebijakan perusahaan yang bisa mempengaruhi hak pekerja.

                Kerugian bagi Pemberi Kerja

                a. Harus mengikuti prosedur ketat jika ingin melakukan PHK.

                b. Harus menyediakan tunjangan dan jaminan sosial bagi pekerja.

                Baca Juga : Perbedaan PKWT dan PKWTT?

                Kesimpulan

                Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) memberikan keuntungan baik bagi pekerja maupun pemberi kerja dengan adanya kepastian kerja dan hak-hak ketenagakerjaan yang lebih kuat. Namun, baik pekerja maupun pengusaha harus memahami hak dan kewajiban masing-masing agar hubungan kerja dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

                Jika Anda adalah pengusaha yang ingin menyusun perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum atau seorang pekerja yang ingin memahami lebih dalam hak-hak Anda dalam PKWTT, Hive Five siap membantu dalam konsultasi hukum ketenagakerjaan dan penyusunan dokumen legal bisnis Anda!

                Layanan Hive Five

                HIVE FIVE

                PROMO

                Testimoni

                Virtual Office

                LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE