Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Pengantar

Setiap perusahaan di Indonesia memiliki tanggung jawab yang besar dalam melaporkan informasi ketenagakerjaan kepada pihak berwenang, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Pelaporan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga sebuah komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan teratur bagi seluruh karyawan perusahaan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengadopsi sistem pelaporan online melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), yang memungkinkan para pelaku usaha untuk melaporkan data dengan lebih efisien dan tepat waktu. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai proses, pentingnya, serta dampak dari kewajiban melaporkan ketenagakerjaan ini.

Dasar Hukum

Pentingnya melaporkan ketenagakerjaan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan.
  • Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 2019.

Alasan Pentingnya Lapor WLKP

1. Terhindar dari Sanksi:

Salah satu alasan utama mengapa pelaporan ketenagakerjaan penting dilakukan secara tepat waktu adalah untuk menghindari sanksi administratif dan pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar kewajibannya.

2. Bagian dari Kesejahteraan Karyawan:

Melalui pelaporan ketenagakerjaan, perusahaan menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan dan keamanan kerja bagi karyawan. Ini mencakup aspek-aspek seperti registrasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang merupakan bagian integral dari perlindungan sosial karyawan.

3. Syarat untuk Mendatangkan Tenaga Kerja Asing:

Dalam proses pengajuan izin untuk menggunakan tenaga kerja asing (TKA), perusahaan diharuskan untuk melampirkan bukti pelaporan ketenagakerjaan yang lengkap dan akurat.

    Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Secara Online

    Sistem WLKP telah mengintegrasikan proses pelaporan dengan OSS, NIB, dan BPJS Ketenagakerjaan melalui NPP, sehingga memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan secara online:

    • Akses portal web resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau WLKP melalui https://www.kemnaker.go.id/.
    • Daftarkan perusahaan dan buat akun melalui sistem WLKP.
    • Isi formulir registrasi dengan data perusahaan yang lengkap, termasuk identitas perusahaan, dokumen legalitas, dan informasi terkait tenaga kerja.

    Setelah pendaftaran selesai, perusahaan dapat mulai mengisi data seperti profil perusahaan, status tenaga kerja, kebutuhan tenaga kerja asing (jika ada), jaminan sosial, dan informasi lainnya yang diperlukan.

    Persyaratan Lapor WLKP

    Untuk melakukan pelaporan melalui WLKP, perusahaan harus mempersiapkan berbagai dokumen dan informasi pendukung, antara lain:

    • Nama pengelola akun yang sudah memiliki e-KTP dan email aktif.
    • Dokumen WLKP sebelumnya (jika ada).
    • Identitas perusahaan, termasuk akta pendirian, SK Kemenkumham, dan NIB.
    • NPWP Perusahaan dan data BPJS Kesehatan.
    • Data karyawan yang mencakup NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, jabatan, pendidikan, status kerja (PKWTT/PKWT), alamat, dan informasi disabilitas jika ada.

    Sanksi Tidak Lapor WLKP

    Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dapat mengakibatkan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981.

    Pihak yang Wajib Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

    Setiap pengusaha atau pengurus perusahaan yang menjalankan operasional di Indonesia wajib melaporkan ketenagakerjaan, baik saat mendirikan, menghentikan, memindahkan, atau membubarkan perusahaan.

    Penutup

    Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi semua pihak terkait. Dengan melaporkan secara tepat waktu dan akurat, perusahaan tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi tetapi juga berkontribusi dalam membangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan karyawan.

    Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam proses mendirikan PT atau kebutuhan legalitas usaha lainnya, Hive Five siap memberikan solusi terbaik. Hubungi tim Hive Five untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi yang komprehensif.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE