Jakarta, Jumat, 30 Mei 2025 – Hive Five Literasi Bisnis | Tips Menghindari Sanksi Pajak untuk PT yang Baru Berdiri. Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah awal yang penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnisnya secara legal dan profesional. Namun setelah akta pendirian ditandatangani dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dikantongi, tanggung jawab sebagai wajib pajak badan tidak serta-merta selesai. Justru di sinilah perjalanan kepatuhan dimulai.
Sayangnya, tidak sedikit PT yang baru berdiri langsung mengalami masalah perpajakan hanya karena kurangnya pemahaman terhadap kewajiban awal perpajakan. Mulai dari tidak melapor SPT Tahunan, hingga terlambat mengaktifkan status PKP, semuanya bisa berujung pada sanksi administrasi yang menggerus kas usaha bahkan sebelum bisnis benar-benar menghasilkan.
Tips Menghindari Sanksi Pajak untuk PT yang Baru Berdiri
Agar tidak mengalami hal serupa, berikut beberapa tips praktis dari Hive Five untuk menghindari sanksi pajak pada PT yang baru berdiri:
1. Daftarkan NPWP dan Aktivasi EFIN Segera
Setelah PT disahkan oleh Kemenkumham dan memiliki NIB, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Jangan lupa mengajukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa melaporkan pajak secara online melalui DJP Online. Tanpa NPWP dan EFIN, PT tidak bisa menjalankan kewajiban pelaporan pajak, dan hal ini bisa berujung pada teguran atau bahkan sanksi denda.
2. Laporkan SPT Nihil Sekalipun Belum Ada Transaksi
Kesalahan umum PT baru adalah menganggap tidak perlu melapor pajak karena belum beroperasi. Padahal, meskipun belum ada pemasukan atau pengeluaran, PT tetap wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan, minimal dengan status nihil. Jika terlambat, maka PT bisa dikenai denda mulai dari Rp1 juta untuk SPT Tahunan dan Rp500 ribu untuk SPT Masa PPh dan PPN, sesuai dengan Pasal 7 UU KUP.
3. Cermat Tentukan Kapan Harus Menjadi PKP
Tidak semua PT harus langsung menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika omzet diproyeksikan melebihi Rp500 juta per tahun, maka PT wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan memungut PPN. Keterlambatan mendaftar PKP ketika sudah memenuhi syarat bisa dianggap sebagai pelanggaran yang mengakibatkan sanksi administratif, atau bahkan penagihan pajak kurang bayar.
4. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Perusahaan
Satu lagi kesalahan umum PT baru adalah mencampur keuangan pribadi dan bisnis, termasuk dalam pembukuan pajak. Ini bisa menyulitkan pelaporan pajak dan menimbulkan ketidaksesuaian saat pemeriksaan pajak. Hive Five menyarankan untuk segera membuka rekening bank atas nama PT dan membuat sistem pencatatan yang teratur sejak awal, meskipun skalanya masih kecil.
5. Konsultasikan dengan Ahli Pajak Sejak Awal
Pajak bukan sekadar pelaporan, tapi juga strategi. Dengan berkonsultasi sejak awal dengan konsultan pajak atau tim literasi keuangan, PT dapat menghindari potensi pelanggaran, memahami fasilitas insentif pajak, dan mengelola arus kas usaha dengan lebih bijak. Hive Five hadir bukan hanya untuk membantu proses pendirian PT, tapi juga untuk memastikan Anda paham langkah selanjutnya setelah legalitas di tangan.
Penutup
Jangan biarkan semangat mendirikan PT runtuh hanya karena masalah pajak yang seharusnya bisa dihindari sejak awal. Pahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak badan, dan jadikan kepatuhan sebagai bagian dari strategi bisnis Anda.
Hive Five, Mitra Legalitas dan Kepatuhan Pajak Bisnis Anda.
Legal, aman, dan tumbuh bersama.
📩 Ingin tahu apakah PT Anda sudah patuh pajak?
Konsultasikan gratis bersama tim Hive Five hari ini!