Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mendapatkan sertifikat halal melalui skema Self Declare kini bisa melakukannya secara mudah dan murah melalui layanan Hive Five, dengan dukungan pendamping resmi. Skema ini cocok bagi produk yang tidak berisiko, menggunakan bahan halal, dan diproduksi secara sederhana tanpa harus melewati audit LPH penuh.
Siapa yang Berhak Mengikuti Skema Ini?
a. UMK: Pelaku usaha berskala mikro atau kecil berdasarkan peraturan UU Cipta Kerja.
b. Memiliki NIB dan akun SIHALAL: Legalitas lengkap dengan akses online ke layanan Sertifikasi Halal Nasional.
Hive Five memfasilitasi pengajuan dari tahap pendaftaran hingga penerbitan sertifikat secara digital.
Syarat Produk dan Proses Produksi
1. Produk Tidak Berisiko
Produk tidak boleh menggunakan bahan yang masuk kategori kritis atau berpotensi mengandung zat haram. Semua bahan yang digunakan harus telah dipastikan halal atau disertifikasi halal sebelumnya.
2. Proses Produksi Sederhana dan Bebas Kontaminasi
Produksi dilakukan di lingkungan usaha rumah atau semi-otomatis tanpa kontak dengan bahan najis. Proses pengawetan pun sederhana, tanpa campuran metode kimia kompleks atau kombinasi pengawet buatan.
3. Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
Produk harus menggunakan bahan sebagaimana aturan KMA No. 1360 Tahun 2021, yaitu:
a. Bahan dari alam tanpa proses pengolahan fisik dan tanpa tambahan bahan lain (contoh: buah segar, sayuran, ikan segera, kacang murni).
b. Bahan yang tidak berisiko mengandung zat haram.
c. Bahan yang aman dan tidak bersinggungan dengan bahan haram, termasuk bahan kimia hasil sintesis atau hasil pemurnian alam yang diizinkan.
Syarat Administratif & Dokumen Pendukung
1. Legalitas Usaha
a. NIB wajib dimiliki dan dipakai sebagai identitas usaha dalam SIHALAL.
b. Akta pendirian, NPWP, izin usaha jika diminta untuk verifikasi.
2. Dokumentasi Produksi
a. Foto tempat produksi dan alur proses (flow chart) sederhana.
b. Daftar bahan baku, komposisi, dan pernyataan kehalalan.
c. Manual SJPH ringkas, meskipun dalam format minimal.
3. Verifikasi oleh Pendamping PPH
Pelaku usaha harus dibimbing oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar secara resmi oleh BPJPH. Pendamping memverifikasi data produk dan dokumen di lapangan sebelum pengajuan ke BPJPH.
Hive Five menyediakan pendamping yang telah terlatih dan terklasifikasi secara sah berdasarkan panduan BPJPH.
Alur Proses melalui Hive Five
1. Buat akun di SIHALAL, isi data usaha, produk, dan NIB.
2. Lengkapi dokumen sesuai syarat: daftar bahan, pernyataan kehalalan, SJPH, foto produksi.
3. Pendamping Hive Five mendampingi verifikasi dan validasi lapangan.
4. Jika lengkap, file pengajuan diajukan ke BPJPH.
5. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) lalu Komite Fatwa MUI mengeluarkan keputusan.
6. Sertifikat halal diterbitkan digital dan tersedia untuk diunduh di SIHALAL.
Manfaat Menggunakan Layanan Hive Five
a. Pendamping tersertifikasi resmi membantu verval data dan dokumen.
b. Dokumen sesuai KMA 1360/2021, efisien dan minim risiko penolakan.
c. Proses mudah, cepat, dan real-time karena seluruhnya dilakukan secara online.
FAQ – Pertanyaan Umum
Apa syarat utama produk agar layak skema Self Declare?
Produk harus tidak berisiko, bahan halal, proses sederhana, dan telah diverifikasi oleh pendamping PPH.
Apakah semua bahan harus bersertifikat halal?
Tidak. Jika bahan dikecualikan berdasarkan KMA 1360/2021, seperti buah segar, ikan segar, kacang murni, maka tidak perlu sertifikat halal.
Berapa lama prosesnya?
Pertama, verifikasi lapangan oleh PPH. Setelah dinyatakan lengkap, BPJPH mengeluarkan sertifikat digital maksimal dalam beberapa minggu.
Apakah sertifikat bisa diperpanjang?
Ya. Masa berlaku sertifikat halal Self Declare adalah 4 tahun, dan dapat diperpanjang jika produk masih memenuhi kriteria.
Kesimpulan
Skema Self Declare yang difasilitasi oleh Hive Five sangat ideal bagi UMK yang:
a. Memiliki NIB & akun SIHALAL.
b. Produk yang diajukan berskala kecil, tidak berisiko, dan menggunakan bahan yang halal atau di dalam daftar pengecualian KMA 1360/2021.
c. Memiliki proses produksi sederhana dan telah diverifikasi oleh pendamping resmi.
Hive Five menjamin proses yang efisien, hemat biaya, dan berbasis standar resmi BPJPH. Konsultasi lengkap, pendampingan dokumen, dan pelacakan status pengajuan tersedia untuk memastikan usaha Anda memperoleh sertifikat halal dengan mudah.
Ingin menjadikan produk Anda bersertifikat halal tanpa repot?
Hubungi Hive Five sekarang juga untuk konsultasi gratis, bimbingan dokumen, dan pendampingan Self Declare!
🎯 Email: info@hivefive.co.id | 🌍 Kunjungi situs: hivefive.co.id