Perkumpulan adalah bentuk badan hukum yang sering digunakan oleh komunitas, organisasi sosial, asosiasi profesi, maupun kelompok masyarakat yang memiliki tujuan non-profit. Artinya, kegiatan utamanya tidak berorientasi pada pembagian keuntungan, tetapi pada pencapaian tujuan sosial, kemanusiaan, pendidikan, budaya, atau keagamaan.
Meski tidak mencari laba, perkumpulan tetap memerlukan legalitas resmi agar diakui oleh negara. Legalitas ini penting untuk memastikan bahwa organisasi tersebut memiliki kedudukan hukum yang jelas, dapat memiliki aset, dan dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain secara sah.
Artikel ini membahas secara lengkap tentang apa itu perkumpulan, syarat pendiriannya, hingga langkah-langkah untuk memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Apa Itu Perkumpulan?
Secara umum, perkumpulan adalah organisasi yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan tujuan bersama yang tidak bersifat komersial. Dalam konteks hukum Indonesia, perkumpulan termasuk dalam kategori badan hukum privat, sama seperti yayasan dan perseroan terbatas (PT).
Namun, yang membedakan adalah orientasinya. Jika PT bertujuan mencari keuntungan dan yayasan lebih fokus pada kegiatan amal atau sosial yang tidak memiliki anggota, maka perkumpulan menekankan kebersamaan, keanggotaan, dan partisipasi aktif dalam mencapai tujuan organisasi.
Sebagai contoh, asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi alumni universitas, dan komunitas sosial kemanusiaan bisa berbentuk perkumpulan. Dalam perkumpulan, anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, dan struktur organisasinya biasanya lebih demokratis dibanding yayasan.
Dasar Hukum Perkumpulan di Indonesia
Perkumpulan diakui secara hukum berdasarkan beberapa peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1663–1665, yang menjadi dasar eksistensi organisasi berbentuk perkumpulan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur kegiatan, pembinaan, serta larangan bagi organisasi berbasis masyarakat.
Melalui aturan-aturan tersebut, perkumpulan dapat memperoleh status badan hukum setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Pengesahan ini menjadi bukti resmi bahwa organisasi tersebut sah berdiri dan diakui oleh negara.
Ciri-Ciri Utama Perkumpulan
Perkumpulan memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari bentuk badan hukum lainnya:
- Dibentuk oleh minimal dua orang.
Pendirinya harus warga negara Indonesia atau badan hukum yang sah. - Tujuan utama bersifat non-profit.
Artinya, kegiatan perkumpulan tidak dimaksudkan untuk mencari laba, melainkan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, atau keilmuan. - Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
AD/ART ini mengatur tentang nama, tujuan, keanggotaan, kepengurusan, serta mekanisme rapat dan pengambilan keputusan. - Mempunyai kekayaan sendiri.
Setelah disahkan oleh Kemenkumham, perkumpulan dapat memiliki aset atas nama organisasi. - Struktur organisasi bersifat demokratis.
Pengurus dipilih melalui rapat anggota dan memiliki tanggung jawab terhadap seluruh anggota.
Ciri-ciri ini membuat perkumpulan menjadi bentuk organisasi yang ideal bagi komunitas atau asosiasi profesi yang mengutamakan partisipasi aktif anggotanya.
Syarat Mendirikan Perkumpulan
Agar perkumpulan dapat memperoleh pengesahan dari Kemenkumham, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik secara administratif maupun substantif.
Berikut adalah syarat utama pendirian perkumpulan di Indonesia:
- Akta Notaris
Akta pendirian wajib dibuat oleh notaris berbahasa Indonesia. Di dalamnya tercantum nama, tujuan, kegiatan, struktur organisasi, serta data lengkap para pendiri dan pengurus. - Nama Perkumpulan
Nama perkumpulan harus unik, belum digunakan oleh organisasi lain, dan tidak bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. - Tujuan Non-Komersial
Harus jelas bahwa perkumpulan tidak didirikan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk kepentingan sosial atau kemasyarakatan. - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Kedua dokumen ini menjadi pedoman dalam pengelolaan organisasi dan pelaksanaan kegiatan. - Susunan Kepengurusan
Setidaknya terdapat ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih berdasarkan rapat pendiri. - Alamat Domisili yang Sah
Perkumpulan harus memiliki alamat domisili yang tetap sebagai tempat kegiatan administrasi organisasi. - Dokumen Pendukung
Seperti fotokopi KTP para pendiri, NPWP, dan surat pernyataan bahwa kegiatan organisasi tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Semua dokumen ini menjadi dasar bagi notaris untuk mengajukan permohonan pengesahan ke Kemenkumham.
Proses dan Tahapan Pendirian Perkumpulan
Setelah semua syarat dipenuhi, langkah berikutnya adalah melakukan proses legalisasi melalui sistem AHU Online. Berikut tahapan yang harus dijalani:
- Persiapan Dokumen dan Data
Siapkan seluruh dokumen administratif seperti akta notaris, AD/ART, daftar pengurus, dan domisili organisasi. - Pendaftaran Melalui Notaris
Notaris akan melakukan pengajuan secara elektronik melalui situs resmi ahu.go.id. Semua dokumen akan diunggah dan diverifikasi oleh sistem Kemenkumham. - Proses Verifikasi dan Pemeriksaan
Pihak Kemenkumham akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Bila tidak ada kendala, pengesahan biasanya diterbitkan dalam waktu beberapa hari kerja. - Penerbitan SK Pengesahan Badan Hukum
Setelah disetujui, Kemenkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan yang menandai bahwa organisasi telah sah berdiri secara hukum. - Pengurusan NPWP dan Administrasi Tambahan
Setelah memperoleh SK pengesahan, perkumpulan wajib mengurus NPWP dan membuka rekening atas nama organisasi. Jika diperlukan, perkumpulan juga dapat mendaftarkan kegiatan sosialnya ke instansi terkait seperti dinas sosial atau kementerian.
Dengan mengikuti seluruh tahapan ini, perkumpulan Anda akan memiliki legalitas yang lengkap dan diakui oleh negara.
Hak dan Kewajiban Perkumpulan
Setelah disahkan sebagai badan hukum, perkumpulan memiliki hak dan kewajiban tertentu, antara lain:
- Berhak memiliki kekayaan dan aset atas nama organisasi.
- Berhak mengajukan kerja sama atau hibah dari lembaga pemerintah maupun swasta.
- Wajib melaporkan perubahan AD/ART atau kepengurusan kepada Kemenkumham.
- Wajib menjalankan kegiatan sesuai tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
- Wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Kepatuhan terhadap kewajiban ini penting untuk menjaga reputasi organisasi dan mencegah pembekuan izin oleh instansi berwenang.
Manfaat Perkumpulan Berbadan Hukum
Memiliki legalitas sebagai badan hukum membawa berbagai manfaat penting bagi organisasi, di antaranya:
- Perlindungan Hukum
Semua kegiatan dan aset perkumpulan berada di bawah perlindungan hukum negara. - Kredibilitas dan Kepercayaan Publik
Legalitas meningkatkan reputasi organisasi di mata mitra, donatur, dan masyarakat. - Kemudahan dalam Kerja Sama
Perkumpulan yang sah dapat menandatangani kontrak, membuka rekening, dan menjalin kemitraan dengan lembaga lain. - Akses Pendanaan
Banyak lembaga donor, CSR, dan pemerintah hanya bekerja sama dengan organisasi berbadan hukum. - Keberlanjutan Organisasi
Struktur legal membuat organisasi dapat tetap berjalan meski terjadi pergantian pengurus.
Dengan demikian, pengesahan bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk pertumbuhan organisasi dalam jangka panjang.
Contoh Perkumpulan di Indonesia
Beberapa contoh organisasi berbentuk perkumpulan yang terkenal antara lain:
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)
- Organisasi alumni sekolah atau universitas
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa perkumpulan bisa berfungsi di berbagai bidang—baik sosial, profesional, maupun olahraga—selama memiliki tujuan non-profit dan struktur yang jelas.
Kesimpulan
Perkumpulan adalah bentuk badan hukum yang memberikan wadah resmi bagi komunitas atau kelompok yang memiliki tujuan non-komersial. Dengan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, organisasi memperoleh perlindungan hukum, legitimasi, serta akses terhadap berbagai peluang kerja sama dan pendanaan.
Bagi Anda yang berencana mendirikan komunitas, asosiasi profesi, atau organisasi sosial, penting untuk memahami syarat dan prosedur pendirian perkumpulan agar semua berjalan sesuai ketentuan hukum. Proses ini bisa dilakukan secara mandiri, namun akan jauh lebih mudah jika didampingi oleh konsultan legal berpengalaman.
Wujudkan Legalitas Organisasi Anda Bersama Hive Five
Hive Five siap membantu Anda mewujudkan badan hukum resmi untuk organisasi Anda. Mulai dari pembuatan akta notaris, pengajuan pengesahan ke Kemenkumham, hingga pengurusan NPWP dan izin tambahan — semua dapat dilakukan dengan cepat dan transparan bersama tim ahli kami.
Jadikan organisasi Anda legal, terpercaya, dan siap berkembang bersama Hive Five.
Kunjungi hivefive.co.id dan konsultasikan kebutuhan Anda hari ini.