Banyak pengusaha merasa usahanya sudah aman secara hukum hanya karena sudah punya PT. Padahal, nama PT tidak sama dengan merek dagang. Kalau kamu belum mendaftarkan merek secara resmi, nama usahamu tetap bisa dipakai orang lain. Bahkan bisa-bisa kamu yang dituntut karena dianggap menjiplak, meskipun kamu yang lebih dulu memakainya.
Memiliki PT ≠ Memiliki Hak atas Merek
Banyak pemilik bisnis baru merasa lega setelah punya legalitas PT. Mereka berpikir, “Nama usaha saya sudah aman, kan sudah terdaftar di AHU (Administrasi Hukum Umum) sebagai nama PT.” Tapi kenyataannya, pendaftaran nama PT hanya berlaku untuk keperluan badan hukum, bukan perlindungan atas nama merek dagang.
Contoh:
a. Kamu punya PT Kopi Bahagia Indonesia.
b. Tapi di pasar, kamu menjual produk dengan merek “Kopi Bahagia”.
c. Kalau kamu belum mendaftarkan merek “Kopi Bahagia” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka siapa pun bisa mendaftarkan merek yang sama duluan.
Jika ada orang lain yang mendaftarkannya lebih dulu dan disetujui, maka:
a. Kamu bisa dilarang menggunakan merek tersebut, bahkan untuk produkmu sendiri.
b. Kamu tidak bisa menjual atau melisensikan merek itu secara legal.
c. Dalam kasus ekstrem, kamu bisa dituntut karena dianggap menggunakan merek tanpa izin.
Nama PT dan Merek Dagang: Apa Bedanya?
Aspek | Nama PT | Merek Dagang |
---|---|---|
Digunakan untuk | Identitas badan usaha secara hukum | Identitas produk atau jasa di pasar |
Didaftarkan ke | Kementerian Hukum dan HAM (AHU) | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) |
Cakupan perlindungan | Hanya di bidang hukum badan usaha | Melindungi nama/logo dalam dunia perdagangan |
Bisa digunakan oleh orang lain? | Bisa, jika belum didaftarkan sebagai merek dagang | Tidak bisa, jika sudah terdaftar resmi |
Jadi, walaupun nama PT kamu “Kopi Bahagia Indonesia,” bukan berarti tidak ada yang boleh memakai nama “Kopi Bahagia” di produk mereka. Kalau kamu belum mendaftarkan mereknya, kamu belum punya hak eksklusif atas nama tersebut di pasar.
Kenapa Mendaftarkan Merek Itu Penting?
1. Melindungi Identitas Produk Kamu
Merek adalah wajah bisnis kamu di mata konsumen. Jika orang lain memakai nama yang sama, konsumen bisa bingung. Ini juga bisa merusak reputasi kamu.
2. Mencegah Penjiplakan
Dengan merek terdaftar, kamu punya hak hukum eksklusif untuk melarang pihak lain menggunakan nama, logo, atau simbol yang mirip dengan bisnismu.
3. Menjadi Aset yang Bernilai
Merek yang sudah terdaftar bisa dinilai sebagai aset tidak berwujud, yang bisa dijual, diwariskan, atau dilisensikan. Banyak perusahaan besar justru bernilai tinggi karena mereknya.
4. Syarat Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Jika kamu ingin bekerja sama dengan investor, distributor besar, atau masuk ke pasar ekspor, biasanya mereka akan meminta bukti sertifikat merek terdaftar.
Contoh Nyata: Kasus “Sari Ayu” dan “Ayam Geprek Bensu”
Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus viral di mana pelaku bisnis kalah di pengadilan karena merek dagangnya sudah lebih dulu didaftarkan orang lain, walaupun dia yang pertama mempopulerkan nama tersebut.
a. Merek bisa diklaim oleh siapa saja yang mendaftarkannya lebih dulu, bukan siapa yang memakainya lebih dulu.
b. Di mata hukum, yang punya sertifikat resmi mereklah yang dianggap sah sebagai pemilik.
Bagaimana Cara Mengecek dan Mendaftarkan Merek?
1. Cek ketersediaan merek di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI (pdki.dgip.go.id).
2. Pastikan nama yang kamu pakai belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
3. Jika masih tersedia, ajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI.
4. Siapkan dokumen seperti logo, nama, deskripsi produk/jasa, dan bukti legalitas usaha.
5. Pantau prosesnya, karena akan ada masa pemeriksaan dan pengumuman publik sebelum disetujui.
Kesimpulan
Jangan merasa cukup hanya karena sudah punya PT. Nama PT bukan berarti merek kamu sudah aman. Untuk benar-benar melindungi nama, logo, dan identitas usaha kamu di pasar, kamu perlu mendaftarkan merek dagang ke DJKI. Mendaftarkan merek adalah langkah kecil, tapi dampaknya bisa besar. Ini bukan hanya soal perlindungan, tapi juga investasi untuk masa depan usaha kamu.