Mau Buka Kantor Cabang? Simak Dulu Penjelasannya

Rahasia Bank: Perlindungan Data Nasabah dan Pengecualiannya

Pengantar

Rahasia bank adalah konsep yang sangat penting dalam dunia perbankan. Secara umum, rahasia bank mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan informasi ini, kecuali dalam beberapa kondisi yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam konteks bisnis yang semakin berkembang, memahami ketentuan rahasia bank menjadi krusial, terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan dengan struktur perbankan yang kuat. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai rahasia bank, dasar hukumnya, serta pengecualian-pengecualian yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Dasar Hukum

Rahasia bank diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang memberikan kerangka kerja hukum bagi bank dalam menjaga kerahasiaan informasi nasabah. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU 10/1998).

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    Pengertian Rahasia Bank

    Menurut Pasal 1 angka 28 UU Perbankan, rahasia bank didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Dengan kata lain, data dan informasi yang terkait dengan nasabah, seperti nama lengkap dan nomor ponsel, merupakan bagian dari rahasia bank yang wajib dijaga oleh bank. Sebagai nasabah penyimpan, individu atau badan usaha yang menempatkan dananya di bank memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas informasi pribadi mereka.

    Pengecualian Rahasia Bank


    Meskipun rahasia bank harus dijaga, undang-undang juga memberikan beberapa pengecualian yang memungkinkan bank untuk memberikan informasi nasabah kepada pihak lain. Berikut adalah kondisi-kondisi tersebut:

    1. Kepentingan Perpajakan

    Pimpinan Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk memberikan informasi keuangan nasabah kepada pejabat pajak atas permintaan Menteri Keuangan.

    2. Penyelesaian Piutang Bank

    Bank dapat memberikan informasi mengenai simpanan nasabah debitur kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara dengan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

    3. Kepentingan Peradilan dalam Perkara Pidana

    Polisi, jaksa, atau hakim dapat memperoleh informasi mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank dengan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

    4. Kepentingan Perkara Perdata antara Bank dan Nasabah

    Direksi bank dapat memberikan informasi kepada pengadilan mengenai keadaan keuangan nasabah yang relevan dengan perkara tersebut.

    5. Kepentingan Tukar Menukar Informasi Antar Bank

    Bank dapat memberikan informasi mengenai keadaan keuangan nasabah kepada bank lain dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, yang bertujuan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank.

    6. Atas Permintaan, Persetujuan, atau Kuasa dari Nasabah Penyimpan

    Bank dapat memberikan informasi kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan berdasarkan permintaan, persetujuan, atau kuasa secara tertulis dari nasabah tersebut.

    7. Atas Permintaan Ahli Waris yang Sah

    Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia berhak memperoleh informasi mengenai simpanan nasabah tersebut.

    Penutup

    Rahasia bank merupakan salah satu pilar penting dalam dunia perbankan, yang memberikan jaminan perlindungan terhadap data dan informasi nasabah. Meskipun demikian, terdapat pengecualian tertentu yang memungkinkan bank untuk memberikan informasi nasabah kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan dan memahami lebih dalam mengenai aspek legalitas dalam perbankan, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan ini. Hive Five siap membantu Anda dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha, termasuk dalam hal mendirikan PT yang memerlukan pemahaman mendalam mengenai rahasia bank dan perlindungan data pribadi. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan konsultasi terbaik dalam mendirikan PT dan menjaga legalitas usaha Anda.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE