Pengantar
Pengelolaan air limbah merupakan komponen penting dalam operasional industri modern. Hampir semua sektor produksi menghasilkan limbah cair dalam berbagai volume dan komposisi. Regulasi mengenai pengelolaan limbah cair di Indonesia mengharuskan kegiatan pengolahan dilakukan secara aman, terukur, serta memiliki izin usaha yang relevan. Dalam konteks perizinan berbasis risiko melalui OSS, aktivitas tersebut diklasifikasikan ke dalam KBLI 37021, yakni kegiatan treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (non-B3).
KBLI ini menjadi rujukan utama bagi perusahaan atau entitas yang menyediakan layanan pengelolaan limbah cair maupun yang mengoperasikan unit instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk kebutuhan kawasan industri, komplek komersial, ataupun unit-unit bisnis spesifik. Kehadiran KBLI 37021 memungkinkan proses legal operasional yang lebih jelas, dapat diaudit, serta memenuhi baku mutu lingkungan.
Apa Itu KBLI 37021?
Dalam struktur KBLI, kode 37021 mencakup kegiatan yang berkaitan dengan treatment dan disposal air limbah non-B3. Limbah cair yang dimaksud adalah air sisa aktivitas komersial, domestik, atau industri yang tidak mengandung komponen toksik berbahaya dalam kategori tertentu. Air limbah domestik seperti greywater dari dapur, kamar mandi, proses pencucian, dan pendinginan industri dapat masuk ke dalam kategori ini.
Pelaku usaha yang menggunakan KBLI 37021 biasanya menyediakan infrastruktur atau layanan seperti:
- Sistem pengolahan air limbah terpusat
- IPAL domestik maupun ipal kawasan
- Saluran dan pemipaan limbah cair
- Sistem pembuangan akhir
- Pengolahan dengan metode fisik, kimia, maupun biologis
Secara historis, instalasi pengolahan limbah cair telah berkembang sejak ditemukannya infrastruktur sanitasi dan sewerage system pada awal urbanisasi modern. Perkembangan sistem sanitasi juga berhubungan dengan sektor kesehatan masyarakat dan pengendalian penyakit melalui penanganan limbah yang lebih aman dan terstandar.
Ruang Lingkup Usaha dalam KBLI 37021
Ruang lingkup KBLI 37021 bersifat operasional dan teknis. Beberapa aktivitas utamanya antara lain:
Pengumpulan
Kegiatan pengumpulan limbah cair melalui sistem pemipaan, kanal, atau jaringan drainase menuju fasilitas pengolahan.
Pengolahan
Proses pengolahan dapat dilakukan melalui teknologi seperti:
- Aeration tank
- Sedimentation tank
- Activated sludge
- Anaerobic treatment
- Filtration unit
- Membrane separation (RO/UF)
- Teknologi biologis dan kimia
Pengawasan dan Monitoring
Monitoring diperlukan agar pembuangan akhir memenuhi baku mutu. Parameter umum termasuk:
- pH
- BOD
- COD
- TSS
- Total Nitrogen
- Oil & grease
- Parameter mikrobiologi
Pembuangan Akhir
Air hasil treatment dapat dibuang ke:
- Sungai
- Kanal kota
- Saluran limbah kawasan
- Badan air
- Sistem re-injection atau reuse tertentu
Beberapa perusahaan juga menerapkan sistem reuse, misalnya untuk cooling tower, flushing toilet, atau irigasi non-pangan sesuai tren circular economy.
Sektor Usaha yang Memanfaatkan KBLI 37021
KBLI 37021 banyak digunakan pada sektor industri berikut:
- Kawasan industri manufaktur
- Fasilitas energi dan utilitas
- Pusat logistik dan pergudangan
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan (untuk limbah non-B3)
- Hotel, apartemen, dan fasilitas residensial
- Pusat komersial (mall, pusat perbelanjaan)
- Pabrik pengolahan makanan
- Perusahaan engineering lingkungan
- Perusahaan pengelola infrastruktur kota
Dalam model bisnis kawasan industri, IPAL sering dioperasikan oleh entitas pengelola kawasan dengan KBLI 37021 sehingga tenant tidak perlu membangun fasilitas masing-masing. Ini memberikan efisiensi teknis, ekonomi, dan administratif.
Relevansi KBLI 37021 dalam Ekosistem Perizinan Modern
Ada beberapa alasan mengapa KBLI 37021 semakin strategis:
1. Perizinan Berbasis Risiko
OSS RBA mengategorikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Kegiatan pengelolaan limbah termasuk sektor yang memiliki risiko lingkungan, sehingga membutuhkan sertifikat standar dan dalam beberapa kasus izin lingkungan tambahan.
2. Integrasi ESG dan Standar Internasional
Banyak perusahaan global menerapkan standar ESG yang mewajibkan penanganan limbah sesuai baku mutu. Audit lingkungan kini menjadi faktor penting dalam rantai pasok industri.
3. Ekspektasi dari Publik dan Regulator
Penanganan limbah yang buruk dapat menimbulkan:
- Pencemaran lingkungan
- Penurunan kualitas air tanah
- Gangguan ekosistem
- Tuntutan hukum dan sanksi administratif
Klasifikasi Risiko dan Perizinan
Dalam OSS RBA, KBLI 37021 memerlukan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar
- Izin lingkungan (jika diperlukan)
- Kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL bergantung skala)
Untuk usaha berskala besar seperti IPAL kawasan, penyusunan AMDAL biasanya menjadi kewajiban karena aktivitasnya dapat mempengaruhi kualitas lingkungan dalam cakupan luas.
Standar Teknis Operasional
Standar teknis untuk sektor pengelolaan limbah cair mengacu pada regulasi kualitas air dan parameter lingkungan. Teknologi treatment dapat dipilih berdasarkan karakteristik limbah dan kebutuhan industri.
Secara teknis, industry water treatment juga berhubungan dengan bidang hydrology dan environmental engineering, serta mencakup pengetahuan mengenai bakteri aerob dan anaerob dalam proses biodegradasi.
Tantangan Implementasi bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha yang menjalankan KBLI 37021 dapat menghadapi beberapa tantangan operasional:
- Investasi awal tinggi
- Biaya perawatan fasilitas IPAL
- Pengelolaan sludge
- Monitoring laboratorium berkala
- Audit lingkungan dan dokumentasi
- Ketergantungan teknologi tertentu
- Ketersediaan SDM teknis
Tantangan tersebut membuat perusahaan tertentu memilih outsourcing ke operator IPAL terlisensi dibanding membangun fasilitas sendiri.
Peluang Bisnis dan Ekosistem Pendukung
Tumbuhnya regulasi dan kesadaran lingkungan menciptakan peluang bisnis baru seperti:
- Konsultan water treatment
- Penyedia chemical water treatment
- Penyedia jasa pemeliharaan IPAL
- Integrator sistem SCADA/IoT monitoring
- Penyedia alat uji parameter
- Laboratory testing service
- Penyedia membrane sistem
- Perusahaan engineering EPC
Ekosistem ini memperluas rantai nilai dan membuka model revenue baru di sektor pengelolaan limbah cair.
Penutup
KBLI 37021 merupakan elemen yang sangat penting dalam sistem pengelolaan limbah modern. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pengolahan air limbah tidak berbahaya membutuhkan kepastian legal agar operasionalnya tidak melanggar regulasi lingkungan. Dalam era ESG dan keberlanjutan, sistem pengelolaan limbah yang terstandar tidak hanya menjadi kewajiban hukum tetapi juga alat kompetitif.
Bila Anda sedang mempersiapkan perizinan OSS, memilih KBLI yang sesuai model bisnis, atau sedang menyusun struktur legal perusahaan, proses ini dapat diselesaikan lebih mudah dengan pendampingan profesional. Hive Five membantu perusahaan dalam perizinan, legalitas, pemilihan KBLI, dan kebutuhan korporasi lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://hivefive.co.id/.




















