Dalam dunia usaha, istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak) bukanlah hal yang asing, terutama bagi para pelaku usaha yang telah berkembang. Namun, tidak semua pelaku usaha secara otomatis menjadi PKP. Lantas, siapa saja yang dapat berstatus PKP? Dan berapa minimal omzet yang menjadi syaratnya?
Artikel berikut dari Hive Five akan mengulas secara lengkap mengenai batasan omzet untuk menjadi PKP, dasar hukumnya, serta keuntungan yang bisa diperoleh oleh pengusaha yang telah berstatus PKP.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut:
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha (baik orang pribadi maupun badan) yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai PKP.
Tidak semua pengusaha wajib langsung menjadi PKP. Pengusaha baru diwajibkan mengajukan pengukuhan PKP jika telah memenuhi syarat omzet bruto tertentu.
Syarat Omzet Menjadi PKP
Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila Memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Jika omzet bruto belum mencapai batas tersebut, pengusaha tidak diwajibkan menjadi PKP, namun diperbolehkan mengajukan secara sukarela untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Contoh
Misalnya, seorang pengusaha memiliki omzet sebagai berikut:
a. Tahun 2023: Rp3,5 miliar → Belum wajib PKP.
b. Tahun 2024: Rp5,2 miliar → Sudah wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah omzet melebihi Rp4,8 miliar.
Keuntungan Menjadi PKP
Menjadi PKP bukan sekadar kewajiban perpajakan, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat yang dapat mendukung bisnis Anda, antara lain:
1. Dapat Mengkreditkan Pajak Masukan :
PKP berhak mengkreditkan PPN atas pembelian (PPN Masukan) terhadap PPN atas penjualan (PPN Keluaran), sehingga beban pajak menjadi lebih ringan.
2. Diperhitungkan dalam Rantai Distribusi :
Dalam banyak sektor bisnis, perusahaan-perusahaan besar hanya akan bekerja sama dengan mitra usaha yang sudah berstatus PKP, karena mereka membutuhkan faktur pajak yang sah untuk dikreditkan.
3. Akses pada Insentif Perpajakan :
Pemerintah secara berkala memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha berstatus PKP, seperti pembebasan PPN, restitusi dipercepat, dan lainnya.
4. Citra Usaha yang Lebih Profesional :
PKP cenderung lebih dipercaya oleh investor, mitra bisnis, dan konsumen karena status ini menunjukkan kepatuhan hukum dan akuntabilitas usaha.
Kewajiban Setelah Menjadi PKP
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib:
a. Menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
b. Melaporkan SPT Masa PPN secara bulanan meskipun tidak ada transaksi.
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah langkah strategis dalam pertumbuhan bisnis, terutama bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar. Selain merupakan kewajiban hukum, status PKP juga menawarkan berbagai keuntungan finansial dan kredibilitas usaha di mata mitra dan klien.
Bagi Anda yang belum yakin apakah sudah wajib menjadi PKP atau masih ragu bagaimana proses pengukuhannya, Hive Five siap membantu Anda. Mulai dari pengecekan omzet, pengurusan administrasi pajak, hingga pelaporan bulanan PPN—semuanya dapat kami bantu secara profesional dan terpercaya.
📞 Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi GRATIS!
Referensi Hukum
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN (diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021).
b. PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pengukuhan dan Pencabutan PKP.
c. Website Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id.