Untuk melakukan pendirian PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pendirian PT:
1. Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
Dalam proses pendirian PT, Anda perlu menyertakan scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pengurus perusahaan dan pemegang saham. Pastikan scan KTP tersebut jelas dan valid.
2. Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
Selain scan KTP, Anda juga perlu menyertakan scan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari pengurus perusahaan dan pemegang saham. NPWP ini merupakan identitas pajak yang diperlukan dalam proses pendirian PT.
3. Stempel Perusahaan
Anda juga perlu menyertakan stempel perusahaan dalam proses pendirian PT. Namun, perlu diingat bahwa stempel perusahaan dapat disusulkan setelah nama perusahaan sudah final, dicek, dan dipesan.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal tambahan terkait dengan pengurus dan pemegang saham PT:
– Untuk pengurus PT, minimal terdiri dari 1 direktur dan 1 komisaris. Direktur bertanggung jawab dalam menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris memiliki peran pengawasan terhadap kegiatan perusahaan.
– Pendiri PT minimal terdiri dari 2 pemegang saham. Pemegang saham dapat sekaligus menjabat sebagai direktur atau komisaris.
– Jika suami-istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah, Anda harus mengikutsertakan satu orang lagi sebagai pihak ketiga.
Untuk PT yang menggunakan alamat sendiri, Anda juga perlu menyertakan persyaratan tambahan berupa surat kontrak sewa PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Demikianlah persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pendirian PT. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut agar proses pendirian PT dapat berjalan lancar.