Konsumen Adalah: Faktor yang Mempengaruhi dan Contohnya

Perbedaan Tanggung Jawab Direktur PT dan Sekutu Aktif CV

Bagi Anda yang sedang merintis usaha atau berencana mendirikan badan usaha, penting untuk memahami bentuk tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh pengurusnya. Terutama bagi pemilik peran sebagai direktur Perseroan Terbatas (PT) atau sekutu aktif pada Commanditaire Vennootschap (CV). Meskipun keduanya terlibat dalam manajemen, tanggung jawab mereka secara hukum sangat berbeda.

Hive Five akan membantu Anda memahami perbedaan tanggung jawab antara direktur PT dan sekutu aktif CV secara mendalam, agar Anda dapat membuat keputusan bisnis yang tepat dan aman secara hukum.

Dasar Hukum

a. PT (Perseroan Terbatas) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

b. CV (Commanditaire Vennootschap) diatur dalam KUHPerdata Pasal 19-21 karena tidak memiliki UU khusus.

Perbedaan dasar hukum ini memengaruhi status badan usaha dan tanggung jawab hukumnya masing-masing.

Perbedaan Tanggung Jawab Direktur PT dan Sekutu Aktif CV

AspekPT (Perseroan Terbatas)CV (Commanditaire Vennootschap)
Status Badan UsahaBerbadan hukumTidak berbadan hukum
Tanggung Jawab Direktur/Sekutu AktifTerbatas pada modal yang disetorSampai harta pribadi sekutu aktif
Perlindungan HukumAda perlindungan pemisahan kekayaan (prinsip separate legal entity)Tidak ada pemisahan antara harta pribadi dan perusahaan
Risiko PribadiBisa dibuka jika terbukti penyalahgunaan wewenang (piercing the corporate veil)Langsung bertanggung jawab dengan harta pribadi jika terjadi kewajiban hukum
Kepemilikan dan ManajemenDirektur menjalankan manajemen berdasarkan keputusan pemegang sahamSekutu aktif mengelola CV, sekutu pasif hanya menyetor modal

Penjelasan Lebih Lanjut

1. Direktur PT: Tanggung Jawab Terbatas

Direktur PT menjalankan operasional perusahaan dengan tanggung jawab terbatas. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau kewajiban hukum, maka direktur tidak perlu menggunakan harta pribadinya—selama tidak ada unsur pelanggaran hukum. Namun, dalam kasus seperti penipuan, pencucian uang, atau penggelapan, pengadilan dapat membuka tabir hukum (piercing the corporate veil) dan menyasar harta pribadi direktur.

2. Sekutu Aktif CV: Bertanggung Jawab Sepenuhnya

Sekutu aktif CV berbeda, karena secara hukum tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan CV. Apabila CV mengalami utang atau tuntutan hukum, sekutu aktif dapat diminta untuk menanggung kewajiban tersebut dengan hartanya sendiri. Risiko ini cukup besar dan wajib diperhitungkan sebelum memilih CV sebagai bentuk usaha.

3. Kapan Perlindungan Dihapus?

Dalam PT, perlindungan hukum bisa dihapus jika terbukti bahwa direktur menyalahgunakan PT untuk kepentingan pribadi, seperti menyamarkan transaksi ilegal, menyalahgunakan dana, atau tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Dalam kasus ini, harta pribadi bisa disita oleh pengadilan.

Kesimpulan

Memilih bentuk badan usaha bukan hanya soal biaya atau kecepatan proses, tetapi juga soal perlindungan hukum dan tanggung jawab pribadi. PT menawarkan perlindungan hukum yang lebih baik, tetapi tidak mutlak. Sedangkan CV lebih sederhana, namun membawa risiko pribadi yang besar, terutama bagi sekutu aktif.

Jika Anda masih ragu menentukan bentuk badan usaha yang tepat, jangan khawatir. Hive Five siap membantu Anda memahami risiko hukum dan administratif yang mungkin Anda hadapi.

📩 Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis dan pendampingan legalitas usaha Anda!
Kunjungi www.hivefive.co.id untuk informasi lebih lanjut.

)* Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE