Bagi Anda yang sedang merintis usaha atau berencana mendirikan badan usaha, penting untuk memahami bentuk tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh pengurusnya. Terutama bagi pemilik peran sebagai direktur Perseroan Terbatas (PT) atau sekutu aktif pada Commanditaire Vennootschap (CV). Meskipun keduanya terlibat dalam manajemen, tanggung jawab mereka secara hukum sangat berbeda.
Hive Five akan membantu Anda memahami perbedaan tanggung jawab antara direktur PT dan sekutu aktif CV secara mendalam, agar Anda dapat membuat keputusan bisnis yang tepat dan aman secara hukum.
Dasar Hukum
a. PT (Perseroan Terbatas) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
b. CV (Commanditaire Vennootschap) diatur dalam KUHPerdata Pasal 19-21 karena tidak memiliki UU khusus.
Perbedaan dasar hukum ini memengaruhi status badan usaha dan tanggung jawab hukumnya masing-masing.
Perbedaan Tanggung Jawab Direktur PT dan Sekutu Aktif CV
Aspek | PT (Perseroan Terbatas) | CV (Commanditaire Vennootschap) |
---|---|---|
Status Badan Usaha | Berbadan hukum | Tidak berbadan hukum |
Tanggung Jawab Direktur/Sekutu Aktif | Terbatas pada modal yang disetor | Sampai harta pribadi sekutu aktif |
Perlindungan Hukum | Ada perlindungan pemisahan kekayaan (prinsip separate legal entity) | Tidak ada pemisahan antara harta pribadi dan perusahaan |
Risiko Pribadi | Bisa dibuka jika terbukti penyalahgunaan wewenang (piercing the corporate veil) | Langsung bertanggung jawab dengan harta pribadi jika terjadi kewajiban hukum |
Kepemilikan dan Manajemen | Direktur menjalankan manajemen berdasarkan keputusan pemegang saham | Sekutu aktif mengelola CV, sekutu pasif hanya menyetor modal |
Penjelasan Lebih Lanjut
1. Direktur PT: Tanggung Jawab Terbatas
Direktur PT menjalankan operasional perusahaan dengan tanggung jawab terbatas. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau kewajiban hukum, maka direktur tidak perlu menggunakan harta pribadinya—selama tidak ada unsur pelanggaran hukum. Namun, dalam kasus seperti penipuan, pencucian uang, atau penggelapan, pengadilan dapat membuka tabir hukum (piercing the corporate veil) dan menyasar harta pribadi direktur.
2. Sekutu Aktif CV: Bertanggung Jawab Sepenuhnya
Sekutu aktif CV berbeda, karena secara hukum tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan CV. Apabila CV mengalami utang atau tuntutan hukum, sekutu aktif dapat diminta untuk menanggung kewajiban tersebut dengan hartanya sendiri. Risiko ini cukup besar dan wajib diperhitungkan sebelum memilih CV sebagai bentuk usaha.
3. Kapan Perlindungan Dihapus?
Dalam PT, perlindungan hukum bisa dihapus jika terbukti bahwa direktur menyalahgunakan PT untuk kepentingan pribadi, seperti menyamarkan transaksi ilegal, menyalahgunakan dana, atau tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Dalam kasus ini, harta pribadi bisa disita oleh pengadilan.
Kesimpulan
Memilih bentuk badan usaha bukan hanya soal biaya atau kecepatan proses, tetapi juga soal perlindungan hukum dan tanggung jawab pribadi. PT menawarkan perlindungan hukum yang lebih baik, tetapi tidak mutlak. Sedangkan CV lebih sederhana, namun membawa risiko pribadi yang besar, terutama bagi sekutu aktif.
Jika Anda masih ragu menentukan bentuk badan usaha yang tepat, jangan khawatir. Hive Five siap membantu Anda memahami risiko hukum dan administratif yang mungkin Anda hadapi.
📩 Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis dan pendampingan legalitas usaha Anda!
Kunjungi www.hivefive.co.id untuk informasi lebih lanjut.
)* Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.