Pengertian Firma Menurut Para Ahli

Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup: Panduan Lengkap

Pengantar

Di dunia bisnis, terdapat berbagai bentuk badan usaha yang dapat dipilih, salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT). Meskipun PT mungkin sudah familiar, banyak orang yang masih merasa bingung mengenai perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup. Pemahaman yang jelas tentang kedua jenis PT ini sangat penting dalam menentukan status usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara PT Terbuka dan PT Tertutup, serta memberikan wawasan tentang berbagai aspek penting terkait keduanya.

Dasar Hukum

Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda:

  • Perseroan Terbuka (PT Terbuka): Diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan-peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Perseroan Tertutup (PT Tertutup): Diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta peraturan-peraturan pelaksananya.
Pengertian

  • Perseroan Terbuka: Merupakan perusahaan yang melakukan penawaran umum saham di pasar modal dan sahamnya tercatat di bursa efek. PT Terbuka adalah entitas publik yang memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pasar modal.
  • Perseroan Tertutup: Meskipun tidak didefinisikan secara eksplisit dalam UU Perseroan Terbatas, PT Tertutup diakui dan diatur dalam beberapa ketentuan undang-undang yang sama. PT Tertutup adalah perusahaan yang tidak melakukan penawaran umum saham dan sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
Perbedaan

1. Dasar Hukum

  • PT Terbuka: Dihukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985 dan peraturan OJK.
  • PT Tertutup: Diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 dan peraturan terkait lainnya.

2. Pemegang Saham

  • PT Terbuka: Memiliki minimal 300 pemegang saham.
  • PT Tertutup: Memerlukan minimal 2 pemegang saham.

3. Direksi

  • PT Terbuka: Harus memiliki minimal 2 anggota Direksi dengan pembagian tugas yang ditetapkan oleh RUPS atau Direksi jika tidak ada keputusan RUPS.
  • PT Tertutup: Dapat memiliki 1 atau lebih anggota Direksi.

4. Modal

  • PT Terbuka: Memiliki modal disetor minimal Rp3.000.000.000 yang diperoleh melalui pasar modal.
  • PT Tertutup: Modal disetor bisa lebih kecil, diperoleh dari sumber pribadi, keluarga, atau kerabat.

5. Saham

  • PT Terbuka: Sahamnya tercatat di bursa efek dan dapat dibeli oleh publik.
  • PT Tertutup: Saham tidak tercatat di bursa efek dan kepemilikannya terbatas.

6. Kewajiban Laporan

  • PT Terbuka: Wajib melaporkan laporan kepada OJK.
  • PT Tertutup: Tidak memiliki kewajiban laporan yang sama dengan PT Terbuka.

7. RUPS

  • PT Terbuka: RUPS dapat diadakan di tempat kedudukan bursa saham dengan pengumuman sebelumnya.
  • PT Tertutup: RUPS diadakan di tempat kedudukan perusahaan atau tempat usaha utama sesuai anggaran dasar.
    Penutup

    Perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup memiliki dampak signifikan terhadap cara perusahaan dijalankan dan dikelola. PT Terbuka menawarkan transparansi yang lebih besar dan akses ke sumber pendanaan publik, namun memerlukan kepatuhan yang lebih ketat terhadap peraturan pasar modal. Di sisi lain, PT Tertutup lebih mandiri dalam pengambilan keputusan dan lebih sesuai untuk usaha kecil dan menengah.

    Jika Anda merasa bingung dalam menentukan status usaha yang tepat untuk perusahaan Anda, atau memerlukan bantuan dalam mendirikan PT, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five untuk mendapatkan layanan profesional dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE