Di tengah pesatnya inovasi dan persaingan bisnis, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami bagaimana hukum melindungi hasil cipta dan identitas usaha. Dua bentuk perlindungan hukum kekayaan intelektual yang sering digunakan adalah paten dan merek. Meski sama-sama berada di bawah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam aspek perlindungan hukum, objek perlindungan, serta manfaat bisnisnya.
Sebagai konsultan legalitas usaha, Hive Five hadir untuk menjelaskan secara ringkas dan jelas perbedaan hukum antara paten dan merek, agar Anda dapat mengambil keputusan perlindungan yang tepat sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Dasar Hukum
a. Hukum Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
b. Hukum Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Keduanya dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pengertian dan Fokus Perlindungan
1. Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi. Fokus perlindungannya adalah penemuan baru yang memiliki kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Contoh invensi yang bisa dipatenkan:
a. Mesin dengan teknologi baru,
b. Formula kimia untuk obat,
c. Metode produksi efisien,
d. Teknologi perangkat lunak spesifik,
Dengan mendaftarkan paten, Anda mendapatkan hak eksklusif untuk melarang pihak lain membuat, menggunakan, atau menjual invensi tersebut tanpa izin.
2. Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang membedakan barang dan/atau jasa. Fokus perlindungannya adalah identitas dagang dan citra komersial dari suatu usaha.
Contoh:
a. Nama dan logo bisnis,
b. Label produk,
c. Desain kemasan khas,
Merek yang terdaftar memberi Anda hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai secara komersial dalam kelas barang atau jasa yang sama.
Jangka Waktu Perlindungan
Paten:
a. Paten biasa: 20 tahun
b. Paten sederhana: 10 tahun Tidak dapat diperpanjang.
Merek:
Berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang terus menerus selama 10 tahun setiap kali.
Manfaat Bisnis
a. Paten memberikan keuntungan kompetitif atas teknologi atau metode yang tidak dimiliki pesaing. Cocok untuk perusahaan yang berbasis inovasi atau riset dan pengembangan (R&D).
b. Merek membangun kepercayaan, loyalitas pelanggan, dan daya saing visual di pasar. Sangat penting bagi usaha di sektor perdagangan, jasa, makanan, fesyen, dan lainnya.
Penutup
Perbedaan antara hukum paten dan merek sangat penting dipahami agar pelaku usaha dapat mengamankan hak kekayaan intelektual secara tepat. Jika Anda menciptakan teknologi atau inovasi baru, daftarkan paten Anda. Jika Anda memiliki nama usaha, logo, atau label produk, daftarkan merek Anda.
Hive Five siap membantu proses pendaftaran dan perlindungan paten maupun merek Anda. Kami percaya bahwa melindungi aset intelektual adalah bagian dari membangun masa depan bisnis yang berkelanjutan.
Hive Five – Mitra Legalitas dan Kekayaan Intelektual Anda.
)*Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.