Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi WP OP, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Pemilihan formulir yang tepat sangat penting agar pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan ketiga formulir tersebut, termasuk kriteria penggunaan, struktur, dan cara pengisiannya.
1. Formulir 1770 SS
Kriteria Pengguna
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 dalam satu tahun. Biasanya, formulir ini digunakan oleh karyawan atau pegawai yang bekerja pada satu pemberi kerja dengan penghasilan di bawah batas tersebut (Kompas, 2023).
Struktur dan Cara Pengisian
Formulir 1770 SS memiliki struktur yang paling sederhana dibandingkan formulir lainnya, hanya terdiri dari satu lembar. Dalam pengisiannya, Wajib Pajak cukup memindahkan data dari bukti potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721-A2 (untuk pegawai negeri) ke dalam formulir ini. Selain itu, Wajib Pajak perlu mengisi daftar harta dan kewajiban hingga akhir tahun tanpa perlu merincinya secara detail (Kompas, 2023).
2. Formulir 1770 S
Kriteria Pengguna
Formulir 1770 S ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- Memiliki penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun.
- Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Memiliki penghasilan lain yang tidak termasuk dalam kategori usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah karyawan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun atau memiliki penghasilan tambahan seperti bunga, dividen, atau royalti (Kompas, 2023).
Struktur dan Cara Pengisian
Formulir 1770 S lebih kompleks dibandingkan Formulir 1770 SS karena terdiri dari beberapa lampiran yang harus diisi, antara lain:
- Lampiran I: Berisi rincian penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Lampiran II: Memuat daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun.
- Lampiran III: Berisi informasi tambahan seperti daftar anggota keluarga. Wajib Pajak perlu mengisi data penghasilan, daftar harta dan kewajiban, serta informasi lainnya sesuai dengan lampiran yang disediakan (Kompas, 2023).
3. Formulir 1770
Kriteria Pengguna
Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki:
- Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
- Penghasilan dalam negeri lainnya atau penghasilan luar negeri. Formulir ini cocok bagi individu yang menjalankan bisnis sendiri, seperti pengusaha atau profesional yang memiliki praktik mandiri (Kompas, 2023).
Struktur dan Cara Pengisian
Formulir 1770 memiliki struktur yang paling kompleks dengan beberapa lampiran yang harus diisi, termasuk:
- Lampiran I: Rincian penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Lampiran II: Rincian penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Lampiran III: Daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun.
- Lampiran IV: Informasi lainnya yang diperlukan. Pengisian formulir ini memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik mengenai berbagai jenis penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku (Kompas, 2023).
Pentingnya Memilih Formulir yang Tepat
Pemilihan formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan profil dan jenis penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Penggunaan formulir yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaporan, yang berpotensi menimbulkan sanksi atau denda. Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan untuk memahami karakteristik masing-masing formulir dan memilih yang paling sesuai dengan situasi mereka (Pajak.go.id, 2023).
Cara Melaporkan SPT Tahunan
DJP menyediakan beberapa metode untuk melaporkan SPT Tahunan, antara lain:
- e-Filing: Pelaporan SPT secara online melalui situs resmi DJP. Metode ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengisi dan mengirimkan SPT secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor pajak (Pajak.go.id, 2023).
- e-Form: Pengisian formulir SPT secara offline yang kemudian diunggah melalui situs DJP. Metode ini cocok bagi Wajib Pajak yang memiliki koneksi internet terbatas.
- Manual: Bagi yang masih ingin melaporkan secara langsung, bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Kesimpulan
Memahami perbedaan ketiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang benar. Formulir 1770 SS cocok untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60.000.000 per tahun, Formulir 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan lebih tinggi atau memiliki sumber penghasilan lain, dan Formulir 1770 untuk individu yang memiliki usaha sendiri. Dengan memahami perbedaan ini, Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya dengan benar, mudah, dan sesuai ketentuan. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, Hive Five siap membantu Anda dalam proses pelaporan pajak.
Sumber:
- Kompas. (2023). “3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Kenali Perbedaannya.” Diakses dari: https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/02/173000565/3-jenis-formulir-spt-tahunan-orang-pribadi-kenali-perbedaannya?page=all
- Pajak.go.id. (2023). “Panduan Pengisian SPT Tahunan.” Diakses dari: https://www.pajak.go.id.
)*Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.