Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengatur mengenai pengaturan nama PT. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 juga memberikan panduan lebih lanjut mengenai pengaturan nama PT. Dalam PP 43/2011, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam menentukan nama PT, antara lain:
1. Ditulis dengan Huruf Latin
Nama PT harus ditulis dengan huruf Latin. Penggunaan huruf Latin ini bertujuan untuk memudahkan pengenalan dan pengucapan nama PT di tingkat internasional.
2. Tidak Sama dengan Nama Perseroan
Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama perseroan lain yang telah terdaftar. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebingungan di antara perseroan dan melindungi keunikan identitas setiap perseroan.
3. Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan
Nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Artinya, nama PT harus mengikuti norma-norma moral dan etika yang berlaku dalam masyarakat.
4. Tidak Sama atau Tidak Mirip dengan Nama Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, atau Lembaga Internasional
Nama PT juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali jika mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman atau asosiasi yang tidak diinginkan dengan lembaga-lembaga tersebut.
5. Tidak Terdiri atas Angka atau Rangkaian Angka, Huruf atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata
Nama PT tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa nama PT memiliki makna dan dapat dipahami oleh masyarakat.
6. Tidak Memiliki Arti sebagai Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan Perdata
Nama PT tidak boleh memiliki arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebingungan mengenai status hukum perseroan.
7. Tidak Hanya Menggunakan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sebagai Nama Perseroan
Nama PT tidak boleh hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan. Nama PT harus mencerminkan identitas dan karakteristik unik dari perseroan tersebut.
8. Sesuai dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Terakhir, nama PT harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan. Nama PT harus mencerminkan bidang usaha dan nilai-nilai yang diusung oleh perseroan tersebut.
Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan di atas, PT dapat menentukan nama yang sesuai dengan identitas dan karakteristik perseroan. Hal ini juga akan membantu dalam membangun citra dan reputasi yang baik di mata masyarakat.