Dalam dunia usaha yang semakin kompetitif, merek bukan sekadar nama atau logo—melainkan identitas utama sebuah produk atau jasa. Maka tak heran jika pelaku usaha berlomba-lomba mendaftarkan merek dagangnya untuk memperoleh perlindungan hukum. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah merek yang serupa tapi tidak sama tetap boleh didaftarkan?
Melalui artikel ini, Hive Five akan menguraikan dengan jelas bagaimana hukum mengatur perihal merek yang serupa dengan merek lain, serta apa saja yang harus diperhatikan agar permohonan pendaftaran merek tidak ditolak.
Dasar Hukum
Pendaftaran merek diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
b. Peraturan pelaksana dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016, dijelaskan bahwa suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
b. Permohonan pendaftaran merek lain yang sedang dalam proses.
c. Merek terkenal, meskipun belum didaftarkan.
Apa Maksud “Serupa Tapi Tak Sama”?
“Serupa tapi tak sama” biasanya merujuk pada merek yang memiliki kemiripan bunyi, bentuk, susunan kata, warna, atau elemen visual, namun tidak identik secara keseluruhan.
Contoh:
a. Merek terdaftar: “GoodMilk”
b. Merek yang diajukan: “GudMilq”
Meskipun terlihat berbeda, jika DJKI menilai bahwa kedua merek memiliki kesamaan pengucapan atau kesan visual, serta berada di kelas barang/jasa yang sama atau mirip, maka pendaftaran bisa ditolak.
Penilaian oleh DJKI: Subjektif Tapi Berdasar
DJKI menilai kemiripan berdasarkan:
1. Kemiripan fonetik (pengucapan)
2. Kemiripan visual (tampilan)
3. Kemiripan makna atau asosiasi tertentu
4. Jenis barang atau jasa yang digunakan
Jika kemiripan itu berpotensi menyesatkan konsumen atau menimbulkan asosiasi yang merugikan pihak pemilik merek terdahulu, maka DJKI berhak menolak permohonan.
Tips Agar Merek Tidak Ditolak Karena Mirip
Berikut beberapa saran dari Hive Five sebelum Anda mendaftarkan merek:
1. Lakukan Pencarian Merek Terdaftar (Trademark Search)
Gunakan fitur pencarian di situs DJKI untuk memeriksa apakah ada merek yang mirip di kelas yang sama.
2. Hindari Permainan Kata yang Terlalu Mirip
Meskipun ejaannya berbeda, hindari pengucapan yang menyerupai merek terkenal.
3. Konsultasikan dengan Ahli HKI
Proses pengecekan kemiripan sebaiknya melibatkan konsultan kekayaan intelektual agar lebih akurat dan objektif.
4. Daftarkan Segera
Prinsip pendaftaran merek adalah “first to file”, bukan siapa yang lebih dulu menggunakan. Semakin cepat Anda mendaftarkan, semakin besar peluang perlindungan hukum.
Penutup
Memiliki merek yang unik, khas, dan berbeda adalah kunci keberhasilan branding dalam jangka panjang. Merek yang “serupa tapi tak sama” belum tentu bisa didaftarkan, apalagi jika berada dalam kelas yang sama dan dapat menimbulkan kebingungan di mata konsumen.
Jika Anda ingin memastikan merek Anda aman, sah, dan terlindungi hukum, percayakan prosesnya kepada tim profesional Hive Five. Kami siap mendampingi Anda dari pengecekan awal hingga sertifikat merek diterbitkan.
Hive Five – Mitra Legalitas dan Perlindungan Merek Usaha Anda.
)*Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.