Tujuan Utama Perusahaan Umum

Pembubaran Yayasan Jika Pembina Telah Meninggal Dunia

Pengantar

Yayasan sebagai badan hukum memiliki struktur organisasi dan peraturan yang harus dipatuhi, termasuk ketentuan mengenai pembubaran yayasan. Salah satu situasi yang dapat memicu pembubaran yayasan adalah kematian seluruh anggota pembina yayasan. Artikel ini membahas dampak hukum dan proses pembubaran yayasan dalam kondisi di mana pembina yayasan telah meninggal dunia.

Dasar Hukum

Proses pembubaran yayasan diatur dalam beberapa regulasi penting, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan (“Permenkumham 18/2017”).

    Pengertian

    Pembubaran yayasan adalah proses formal di mana yayasan sebagai badan hukum dihentikan operasionalnya dan hak serta kewajibannya diselesaikan. Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti berakhirnya jangka waktu berdirinya yayasan, pencapaian atau ketidakpencapaian tujuan yayasan, atau perintah pengadilan.

    Alasan Pembubaran Yayasan


    Berdasarkan UU Yayasan dan UU 28/2004, yayasan dapat dibubarkan atas beberapa dasar hukum sebagai berikut:

    1. Jangka Waktu Berdirinya Berakhir: Yayasan dapat dibubarkan jika jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

    2. Pencapaian Tujuan: Yayasan bubar jika tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai.

    3. Putusan Pengadilan: Yayasan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan karena melanggar ketertiban umum, tidak mampu membayar utang, atau harta kekayaan yayasan tidak mencukupi untuk melunasi utangnya setelah dinyatakan pailit.

    4. Permohonan Pihak Berkepentingan: Yayasan dapat dibubarkan atas permohonan kejaksaan atau pihak berkepentingan jika tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan dan perubahannya dalam jangka waktu yang ditetapkan.

    Pembubaran Yayasan oleh Pembina


    Jika yayasan tidak memiliki pembina karena seluruh anggotanya meninggal dunia, proses pembubaran harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini:

    1. Rapat Gabungan: Anggota pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina baru dalam waktu paling lambat 30 hari sejak kekosongan pembina. Jika tidak ada pembina yang diangkat, pembubaran yayasan tidak dapat dilakukan secara sah.

    2. Penunjukan Likuidator: Pembina yang baru kemudian harus menunjuk likuidator untuk menyelesaikan administrasi dan harta kekayaan yayasan. Jika likuidator tidak ditunjuk, pengurus yayasan akan bertindak sebagai likuidator.

    3. Proses Likuidasi: Yayasan yang telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum lain kecuali untuk menyelesaikan proses likuidasi.

    4. Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum: Permohonan pemberitahuan berakhirnya status badan hukum yayasan harus diajukan dengan melengkapi dokumen, termasuk notulen rapat pembina, pengumuman pembubaran dan hasil likuidasi di surat kabar, serta dokumen pendukung lainnya.

    Studi Kasus dan Panduan Praktis


    Menurut Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz, kondisi di mana organ pembina hilang atau tidak dapat dihubungi membuat rapat gabungan tidak mungkin dilakukan. Dalam situasi seperti itu, yayasan tetap harus melalui mekanisme pembubaran yang sesuai dengan ketentuan UU Yayasan dan perubahannya.

    Untuk membantu Anda dalam proses hukum terkait yayasan atau mendirikan perusahaan, Hive Five menyediakan layanan profesional untuk mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five untuk solusi terbaik dalam pendirian dan pembubaran yayasan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Penutup

    Pembubaran yayasan dalam kasus di mana seluruh anggota pembina meninggal dunia memerlukan langkah-langkah hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjaga kepatuhan terhadap prosedur ini adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pembubaran dilakukan secara sah dan teratur. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengelola aspek hukum yayasan atau bentuk usaha lainnya, Hive Five siap memberikan dukungan profesional.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE