Pengantar
Mengubah nama Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis yang kadang diperlukan dalam dunia bisnis. Pergantian nama bisa menjadi bagian dari rebranding, refleksi perubahan visi dan misi, atau sekadar untuk menyegarkan citra perusahaan di mata publik. Namun, proses ini bukan sekadar mengganti papan nama—ada prosedur hukum dan administratif yang harus dipatuhi agar perubahan tersebut sah di mata hukum. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan persyaratan dalam mengubah nama PT di Indonesia.
Dasar Hukum
Perubahan nama PT diatur oleh berbagai regulasi yang menjamin prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur perubahan nama PT di Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Nama Perseroan Terbatas.
Prosedur Mengubah Nama PT
1. Persiapan dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Perubahan nama PT harus diputuskan melalui RUPS, dimana semua pemegang saham menyetujui perubahan tersebut. Hasil keputusan RUPS kemudian dituangkan dalam bentuk risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
2. Pemeriksaan Ketersediaan Nama Baru
Sebelum mengajukan perubahan, pastikan nama baru yang diinginkan belum digunakan oleh perusahaan lain. Pemeriksaan ini dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.
3. Pengajuan Permohonan Perubahan Nama
Ajukan permohonan perubahan nama PT melalui notaris yang kemudian akan mengurus pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan ini harus dilengkapi dengan:
- Akta perubahan nama yang telah disetujui oleh RUPS.
- Bukti pembayaran biaya administrasi.
- Surat pernyataan dari direksi bahwa perubahan nama tidak merugikan pihak ketiga.
4. Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM
Setelah permohonan diajukan, Kementerian Hukum dan HAM akan memeriksa dokumen dan memberikan persetujuan. Jika disetujui, nama baru akan dicatat dalam daftar perseroan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
5. Perubahan Data di Instansi Terkait
Setelah memperoleh persetujuan, langkah selanjutnya adalah memperbarui data perusahaan di instansi terkait, seperti:
- Direktorat Jenderal Pajak untuk NPWP perusahaan.
- Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kode KBLI.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika perusahaan bergerak di sektor keuangan.
- Bank dan lembaga keuangan lainnya tempat perusahaan memiliki rekening atau fasilitas kredit.
Penutup
Mengubah nama PT adalah proses yang memerlukan persiapan matang dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Meskipun terdengar rumit, perubahan nama dapat membawa manfaat besar bagi perusahaan, mulai dari pembaruan citra hingga pencerminan visi dan misi baru yang lebih relevan dengan perkembangan bisnis.
Jika Anda membutuhkan bantuan profesional dalam mengurus perubahan nama PT, Hive Five siap membantu Anda melalui setiap tahap proses. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Hive Five memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang aspek legalitas. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.