Pengantar
Mendirikan sebuah café atau restoran di Indonesia dengan mempekerjakan chef warga negara asing memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan legalitas dan perizinan. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah café lebih sering dikenal sebagai restoran. Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan restoran wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur pendirian restoran dan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia meliputi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Pengertian
Dalam konteks peraturan perundang-undangan Indonesia, sebuah restoran adalah tempat usaha yang menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat. Untuk mendirikan restoran, setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mencakup data profil, permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan lokasi usaha. Proses pengajuan NIB dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Restoran dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya:
- Usaha pariwisata berisiko menengah rendah: Restoran dengan 50-100 tempat duduk.
- Usaha pariwisata berisiko menengah tinggi: Restoran dengan 101-200 tempat duduk.
- Usaha pariwisata berisiko tinggi: Restoran dengan lebih dari 200 tempat duduk.
Untuk setiap kategori risiko, pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan tambahan, seperti sertifikat standar atau izin usaha yang sesuai dengan hasil verifikasi dari Pemerintah Pusat atau Daerah.
Syarat Mendirikan Restoran
Sebelum mendirikan restoran, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Wajib untuk semua jenis usaha. NIB mencakup data profil usaha, modal, NPWP, KBLI, dan lokasi usaha.
- Sertifikat Standar: Diperlukan untuk usaha dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Sertifikat ini diperoleh setelah pelaku usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS dan diverifikasi oleh Pemerintah.
- Izin Usaha: Diperlukan untuk usaha dengan risiko tinggi. Izin ini merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah sebelum pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan operasional.
Syarat TKA Bekerja di Indonesia
Untuk mempekerjakan chef asing, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Visa Tinggal Terbatas (Vitas): Warga Negara Asing (WNA) yang akan bekerja di Indonesia harus memiliki Vitas.
- Kompetensi dan Pengalaman: TKA harus memiliki pendidikan dan kompetensi yang sesuai dengan posisi yang akan diisi, serta pengalaman kerja minimal lima tahun.
- Pengalihan Keahlian: TKA harus mengalihkan keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal yang mendampingi mereka.
Penutup
Mendirikan sebuah café atau restoran di Indonesia dengan mempekerjakan chef asing memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan legalitas dan perizinan, termasuk NIB, sertifikat standar, dan izin usaha sesuai dengan tingkat risiko usaha. Selain itu, chef asing yang dipekerjakan harus memenuhi syarat visa dan kompetensi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.