Mengurus Registrasi PT di Database AHU

Panduan Mendirikan Perkumpulan

Pengantar

Dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial, budaya, atau profesional, mendirikan sebuah perkumpulan merupakan langkah penting. Perkumpulan memberikan landasan hukum dan struktur yang memungkinkan anggotanya untuk bekerja bersama secara efektif dan sah. Proses pendirian perkumpulan di Indonesia telah diatur oleh peraturan yang jelas dan formal. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara mendirikan perkumpulan, termasuk dasar hukum, pengertian, jenis, persyaratan, serta langkah-langkah yang diperlukan. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu.

Dasar Hukum

Pendirian perkumpulan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Perkumpulan diatur dalam Pasal 1653 hingga Pasal 1665 KUHPerdata.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas): Mengatur mengenai pendirian, pendaftaran, serta kegiatan perkumpulan yang berbentuk organisasi kemasyarakatan.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan: Mengatur prosedur pengesahan badan hukum perkumpulan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengertian

Perkumpulan adalah suatu badan hukum yang terdiri atas orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, budaya, keagamaan, atau profesional. Perkumpulan ini memiliki anggota yang bergabung secara sukarela dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Perkumpulan dapat berbentuk organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok profesi.

Jenis-Jenis Perkumpulan


1. Perkumpulan Berbadan Hukum:

Perkumpulan ini memiliki status badan hukum yang diakui oleh negara setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perkumpulan berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban seperti entitas hukum lainnya.

2. Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum:

Perkumpulan jenis ini tidak memiliki status badan hukum resmi. Meskipun demikian, mereka tetap dapat menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh anggotanya, tetapi dengan keterbatasan dalam hal legalitas.

    Persyaratan

    1. Nama Perkumpulan:

    Pengajuan nama perkumpulan harus diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Nama perkumpulan harus unik dan tidak boleh sama dengan nama perkumpulan lain yang sudah terdaftar.

    2. Anggaran Dasar:

    Anggaran dasar perkumpulan harus mencakup informasi mengenai tujuan, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, struktur organisasi, serta tata cara pengambilan keputusan.

    3. Akta Pendirian:

    Akta pendirian perkumpulan harus dibuat oleh notaris. Akta ini memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan.

    4. Dokumen Pendukung:

    Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan antara lain surat domisili, NPWP perkumpulan, dan surat keterangan dari instansi terkait.

    5. Pengajuan Pengesahan:

    Setelah semua dokumen lengkap, pengajuan pengesahan pendirian perkumpulan dilakukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui SABH.

      Penutup

      Mendirikan perkumpulan memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, perkumpulan dapat terbentuk dengan legal dan sah di mata hukum, sehingga dapat menjalankan kegiatan dengan lebih terstruktur dan terorganisir. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas dan perizinan usaha lainnya, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi dan layanan terbaik.

      Layanan Hive Five

      HIVE FIVE

      PROMO

      Testimoni

      Virtual Office

      LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE