Jakarta, Hive Five News – Dalam hiruk pikuk kehidupan modern, banyak orang kini mencari kemudahan dalam menyelenggarakan berbagai acara penting. Mulai dari pernikahan impian, perayaan ulang tahun istimewa, hingga konser musik megah, peran Event Organizer (EO) menjadi semakin krusial. Tak heran, bisnis EO kini menjadi salah satu peluang usaha yang sangat menjanjikan.
Namun, seperti bisnis lainnya, mendirikan usaha EO tidak hanya bermodal kreativitas dan jaringan. Ada aspek legalitas yang harus dipenuhi untuk memastikan operasional Anda sah dan terhindar dari masalah hukum. Salah satu elemen terpenting adalah mengurus perizinan usaha. Lalu, bagaimana cara mengurus izin usaha EO di tengah kemudahan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS? Artikel ini akan mengupas tuntas syarat, proses, dan dokumen yang Anda butuhkan untuk mendirikan usaha EO yang legal dan profesional.
Daftar Isi
1. Apa Itu Event Organizer dan Mengapa Izin Usaha Penting?
2. KBLI yang Relevan untuk Usaha Event Organizer
3. Syarat dan Tahapan Mengurus Izin Usaha Event Organizer (EO)
4. Perbedaan Kebutuhan Kantor Fisik vs. Virtual Office
5. Pentingnya Konsultasi Profesional untuk Legalitas EO Anda
Mulai Bisnis EO Anda dengan Legal dan Mudah Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Apa Itu Event Organizer dan Mengapa Izin Usaha Penting?
Event Organizer (EO) adalah perkumpulan atau badan usaha yang bertujuan untuk merencanakan, menyusun, dan mengatur suatu kegiatan atau acara. Lingkup layanan EO sangat luas, mencakup acara pribadi (pernikahan, ulang tahun, reuni), acara korporat (peluncuran produk, gathering, seminar), hingga acara hiburan (konser musik, festival).
Pentingnya mengurus izin usaha EO tak bisa dianggap remeh karena:
a. Legalitas Operasional: Izin usaha memastikan bahwa bisnis Anda diakui secara hukum dan dapat beroperasi dengan tenang tanpa khawatir melanggar peraturan.
b. Kepercayaan Klien: Klien, terutama korporat dan pemerintah, akan lebih percaya dan memilih EO yang memiliki legalitas jelas.
c. Akses ke Proyek Besar: Banyak tender atau proyek acara besar yang mensyaratkan EO memiliki izin usaha dan kualifikasi tertentu.
d. Perlindungan Hukum: Dengan izin, Anda mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis dan dapat menghindari sanksi dari pemerintah.
2. KBLI yang Relevan untuk Usaha Event Organizer
Langkah pertama dalam mengurus izin usaha adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Untuk usaha Event Organizer, KBLI yang paling relevan umumnya adalah KBLI 82301 yang berjudul “Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran (MICE)” [1].
KBLI ini mencakup kegiatan penyelenggaraan, pengaturan, dan koordinasi acara-acara seperti:
a. Pertemuan bisnis dan ilmiah
b. Konferensi dan convention
c. Pameran dagang dan expo
d. Perjalanan insentif
e. Acara-acara khusus lainnya
Meskipun KBLI 82301 adalah yang paling umum, jika fokus EO Anda sangat spesifik (misalnya hanya konser musik atau pertunjukan), ada kemungkinan KBLI lain yang bisa ditambahkan, seperti:
A. KBLI 90001 (Aktivitas Kesenian Pertunjukan): Jika Anda juga berperan sebagai promotor atau penyelenggara utama pertunjukan seni.
B. KBLI 93299 (Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL): Untuk jenis hiburan atau rekreasi yang belum tercakup secara spesifik.
Penting: Pilihlah KBLI yang paling akurat menggambarkan aktivitas utama bisnis EO Anda. KBLI ini akan menjadi dasar saat Anda mendaftarkan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
3. Syarat dan Tahapan Mengurus Izin Usaha Event Organizer (EO)
Sejak diberlakukannya sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan sederhana [2]. Berikut adalah tahapan umum untuk mengurus izin usaha EO:
A. Pendirian Badan Usaha: Sebelum mengurus izin, Anda harus memiliki badan usaha terlebih dahulu. Umumnya, EO didirikan dalam bentuk:
i. PT (Perseroan Terbatas): Jika Anda berencana mengembangkan bisnis EO skala besar dan mendapatkan kepercayaan klien korporat.
ii. CV (Commanditaire Vennootschap): Pilihan yang lebih sederhana untuk skala menengah.
iii. Perseroan Perorangan (PT Perorangan): Cocok untuk UMK dengan modal dan omset terbatas, memungkinkan pendirian badan hukum oleh satu orang [3].
B. Pendaftaran melalui OSS RBA dan Perolehan NIB:
1. Akses OSS RBA: Kunjungi portal OSS RBA (https://oss.go.id/) dan buat akun perusahaan Anda.
2. Input Data Perusahaan: Masukkan data lengkap badan usaha Anda (nama, alamat, NPWP, dll.).
3. Pilih KBLI: Pilih KBLI 82301 (Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran) sebagai KBLI utama Anda. Jika ada aktivitas lain, tambahkan KBLI yang relevan.
4. Tentukan Skala Usaha: Sesuaikan dengan skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena ini akan memengaruhi tingkat risiko perizinan.
5. Dapatkan NIB: Setelah semua data terisi dan sesuai, Anda akan langsung memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berlaku sebagai legalitas dasar, izin operasional, dan izin lokasi bagi usaha Anda.
C. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sertifikat Standar/Izin): Aktivitas EO umumnya termasuk dalam kategori risiko menengah tinggi atau tinggi, yang berarti Anda memerlukan Sertifikat Standar atau Izin yang diverifikasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau dinas terkait.
1. Penuhi Persyaratan Standar: Setelah NIB terbit, OSS akan mengarahkan Anda untuk memenuhi persyaratan Sertifikat Standar/Izin yang spesifik. Ini bisa meliputi:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Melakukan Kegiatan Usaha Pariwisata.
- Dokumen legalitas perusahaan (Akta Pendirian, NPWP Badan Usaha).
- Data pemilik/pengurus (KTP, NPWP pribadi).
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha (jika ada kantor fisik).
- Pernyataan kebenaran dokumen yang diunggah.
- Informasi terkait kompetensi SDM (sertifikasi jika ada).
2. Verifikasi oleh Instansi Terkait: Setelah dokumen diunggah, instansi terkait (misalnya Dinas Pariwisata setempat atau Kementerian Pariwisata) akan melakukan verifikasi. Jika semua sesuai, Sertifikat Standar/Izin Anda akan diterbitkan.
D. Perizinan Lain yang Mungkin Dibutuhkan:
- Perizinan Lokasi: Jika Anda memiliki kantor fisik, pastikan kesesuaian tata ruang dan peruntukan lokasi.
- Pajak Daerah: Pendaftaran wajib pajak daerah sesuai lokasi usaha.
- Perizinan Khusus Acara (jika diperlukan): Untuk acara berskala besar seperti konser atau festival, Anda mungkin perlu mengurus izin keramaian dari kepolisian, izin penggunaan tempat, atau izin lain dari instansi terkait.
4. Perbedaan Kebutuhan Kantor Fisik vs. Virtual Office
Salah satu keuntungan menarik dari bisnis EO adalah fleksibilitas lokasi.
a. Perusahaan Konvensional: Kebanyakan jenis usaha PT atau CV memang mensyaratkan adanya ruang atau kantor fisik sebagai alamat domisili.
b. Event Organizer (EO): Untuk bisnis EO, terutama yang baru merintis atau berskala UMK, kebutuhan akan kantor fisik dapat digantikan dengan Virtual Office. Konsep Virtual Office memungkinkan Anda memiliki alamat domisili yang sah untuk keperluan legalitas perusahaan (seperti dalam Akta Pendirian, NIB, dan NPWP), tanpa harus menyewa ruang kantor fisik secara penuh. Ini dapat menekan biaya operasional secara signifikan.
5. Pentingnya Konsultasi Profesional untuk Legalitas EO Anda
Mengurus izin usaha EO, meskipun kini lebih mudah dengan OSS, tetap memerlukan ketelitian dalam pemilihan KBLI, persiapan dokumen, dan pemahaman tentang perizinan berbasis risiko. Kesalahan dalam tahapan ini dapat menghambat legalitas bisnis Anda dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mencari bantuan profesional. Konsultan perizinan yang berpengalaman dapat membantu Anda:
a. Menganalisis model bisnis EO Anda untuk menentukan KBLI yang paling tepat.
b. Mendampingi proses pendirian badan usaha (PT, CV, atau PT Perorangan) hingga terbitnya Akta dan NIB.
c. Mengarahkan dan membantu kelengkapan dokumen persyaratan Sertifikat Standar/Izin di OSS.
d. Memberikan panduan terkait perizinan lain yang mungkin diperlukan untuk acara-acara spesifik.
Mulai Bisnis EO Anda dengan Legal dan Mudah Bersama Hive Five!
Bisnis Event Organizer menawarkan potensi keuntungan yang besar di tengah meningkatnya permintaan pasar. Namun, kunci keberhasilan dan keberlanjutan usaha ini adalah dengan memastikan legalitasnya sejak awal. Memahami KBLI yang tepat dan mengurus semua perizinan melalui sistem OSS adalah fondasi yang tak tergantikan.
Jika Anda tidak ingin repot dengan proses administrasi dan ingin memastikan semua dokumen serta perizinan usaha EO Anda lengkap dan sesuai, Hive Five adalah solusi terbaik. Tim ahli kami memiliki pengalaman luas dalam membantu ratusan pengusaha mendirikan dan melegalkan berbagai jenis usaha, termasuk Event Organizer.
Kami siap membantu Anda:
a. Memberikan konsultasi mendalam mengenai pilihan badan usaha (PT, CV, PT Perorangan) yang paling cocok untuk EO Anda.
b. Menganalisis aktivitas bisnis Anda untuk merekomendasikan KBLI Event Organizer yang paling akurat.
c. Mendampingi seluruh proses pendaftaran di OSS RBA hingga terbitnya NIB dan perizinan berusaha yang relevan.
d. Memberikan panduan dan bantuan dalam pemenuhan persyaratan dokumen, termasuk pemanfaatan Virtual Office jika diperlukan.
Jangan biarkan kerumitan perizinan menghambat langkah Anda untuk meraih sukses di industri EO. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan bisnis EO Anda berjalan legal, lancar, dan profesional! Kunjungi https://hivefive.co.id/ atau hubungi kami via WhatsApp untuk informasi lebih lanjut.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
[4] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.
[5] Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia: https://www.kemenparekraf.go.id/.