Pengantar
Proses pengurusan perizinan usaha di Indonesia kini telah dipermudah dengan hadirnya sistem Online Single Submission (OSS). OSS memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai jenis perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha, secara terintegrasi dan mudah diakses. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk mengajukan perizinan melalui OSS, mulai dari pembuatan akun hingga penerbitan NIB. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five untuk solusi cepat dan praktis!
Dasar Hukum
Sistem OSS diatur oleh beberapa regulasi, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha, memberikan kepastian hukum, dan mendukung iklim investasi yang kondusif.
Pengertian OSS
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dapat diakses oleh pelaku usaha untuk mengajukan berbagai jenis perizinan, termasuk NIB, izin usaha, dan izin komersial. Dengan OSS, proses perizinan dapat dilakukan secara online, sehingga lebih cepat dan efisien.
Cara Mengajukan Perizinan Melalui OSS
1. Pastikan Anda Memiliki Hak Akses
Sebelum menggunakan OSS, Anda harus memiliki akun yang telah terdaftar di sistem. Hak akses berupa username dan password akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan saat registrasi.
2. Kunjungi Situs OSS
Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id, kemudian pilih opsi MASUK.
3. Log In dengan Username dan Password
Masukkan username dan password yang telah Anda terima, lalu klik tombol MASUK untuk masuk ke sistem OSS.
4. Pilih Menu Perizinan Berusaha
Setelah berhasil masuk, pilih menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru untuk memulai proses pengajuan perizinan. Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk melengkapi berbagai data sesuai dengan jenis badan usaha yang Anda miliki, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, atau Koperasi.
5. Lengkapi Data Pelaku Usaha
- Untuk badan usaha yang telah terdaftar, data perusahaan akan otomatis ditarik dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Anda perlu melengkapi informasi terkait perusahaan, seperti alamat usaha, NPWP, nomor telepon, dan email perusahaan.
6. Mengisi Bidang Usaha
Anda akan diminta untuk memilih bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pilihlah jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan operasional bisnis Anda.
7. Validasi Data dan Simpan
Setelah semua data terisi, periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan. Klik VALIDASI untuk memeriksa skala usaha dan tingkat risiko, lalu simpan data yang telah diisi.
8. Penerbitan NIB
Setelah data tervalidasi dan perizinan berusaha disetujui, sistem akan menerbitkan NIB serta izin usaha atau sertifikat standar jika diperlukan. Anda dapat mencetak NIB dan dokumen perizinan lainnya langsung dari sistem OSS.
Penutup
Mengajukan perizinan melalui OSS adalah langkah penting untuk memastikan usaha Anda berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan panduan ini, Anda dapat mengikuti setiap langkah dengan mudah untuk memperoleh NIB dan izin usaha.
Apabila Anda memerlukan bantuan dalam proses pendirian PT atau pengurusan legalitas usaha, Hive Five siap membantu. Hubungi kami untuk layanan profesional yang cepat dan efisien!