Pajak Penghasilan Pasal 21: PTKP dan Cara Menghitung Pajak Terbaru

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu dalam negeri, seperti karyawan, pegawai negeri, hingga pekerja lepas. Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam tentang PTKP, siapa saja yang wajib membayar pajak, serta cara menghitung PPh 21, simak panduan lengkap berikut ini.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Apa Itu PTKP?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan tahunan Anda di bawah batas PTKP, maka Anda tidak dikenakan PPh 21.

Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, PTKP terbaru adalah:

a. Wajib Pajak Tidak Kawin tanpa tanggungan: Rp54.000.000 per tahun.

b. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Rp54.000.000 per tahun.

c. Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per tahun per tanggungan.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Wajib Pajak yang dikenakan PPh 21 meliputi:

a. Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

b. Penerima pensiun.

c. Pekerja lepas dan tenaga ahli.

d. Dewan Komisaris dan Direksi.

e. Peserta kegiatan tertentu yang memperoleh penghasilan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21

Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPh 21:

1. Hitung penghasilan bruto per tahun.

2. Kurangi PTKP dari penghasilan bruto.

3. Terapkan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan:

a. 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun.

b. 15% untuk penghasilan Rp60-250 juta per tahun.

c. 25% untuk penghasilan Rp250-500 juta per tahun.

d. 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.

Contoh:

a. Gaji bulanan: Rp10 juta.

b. Penghasilan tahunan: Rp120 juta.

c. PTKP: Rp54 juta.

d. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta.

e. PPh 21: (Rp60 juta x 5%) + (Rp6 juta x 15%) = Rp3 juta + Rp900 ribu = Rp3,9 juta per tahun.

Pemotongan Pajak dan Pelaporan

Pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja setiap bulan dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika Anda memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber, Anda wajib melaporkannya dalam SPT.

FAQ Seputar PPh 21 dan PTKP

1. Berapa batas gaji kena pajak tahun 2018? Batas gaji yang dikenakan pajak bergantung pada PTKP saat itu, yaitu Rp54 juta per tahun.

2. Apakah PTKP sama dengan PPh 21? Tidak, PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, sedangkan PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan setelah dikurangi PTKP.

4. Bagaimana cara menghitung pajak jika punya lebih dari satu pekerjaan? Gabungkan seluruh penghasilan dari berbagai pekerjaan, kurangi dengan PTKP, lalu hitung PPh 21 berdasarkan tarif progresif.

5. Di mana saya bisa mendapatkan bantuan terkait pajak? Anda dapat menghubungi Hive Five untuk mendapatkan konsultasi profesional terkait pajak dan legalitas bisnis.

Penutup

Memahami PPh 21 dan PTKP sangat penting untuk memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam perhitungan pajak atau pengurusan lainnya, Hive Five siap membantu Anda! Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Sumber:

a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang PTKP.

c. Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id).

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE