Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Pajak ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan negara karena menjadi sumber utama penerimaan pemerintah. Namun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami alasan di balik pembayaran PPh serta cara menghitungnya dengan benar. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengapa Pajak Penghasilan harus dibayar, jenis-jenis PPh, dan bagaimana cara menghitungnya.
Kenapa Pajak Penghasilan Harus Dibayar?
Setiap warga negara yang memperoleh penghasilan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berikut beberapa alasan mengapa PPh harus dibayar:
1. Membiayai Pembangunan Nasional
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan kesehatan, dan pendidikan.
2. Mendukung Program Sosial
Dana dari pajak juga dialokasikan untuk bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu, subsidi, dan program kesejahteraan lainnya.
3. Menjaga Stabilitas Ekonomi
Pajak berperan dalam mengendalikan inflasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah.
4. Kewajiban Konstitusional
Membayar pajak merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Baca Juga : Kenapa Pajak Penghasilan Harus Dibayar?
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan terdiri dari beberapa jenis yang dikenakan berdasarkan sumber penghasilan yang diperoleh, di antaranya:
1. PPh Pasal 21 – Pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, dan tunjangan yang diterima oleh karyawan atau pekerja.
2. PPh Pasal 22 – Pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu, termasuk impor dan perdagangan barang tertentu.
3. PPh Pasal 23 – Pajak atas penghasilan yang berasal dari dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu.
4. PPh Pasal 25 – Pajak yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak badan atau individu yang menjalankan usaha.
5. PPh Pasal 29 – Pajak yang harus dibayarkan jika terdapat kekurangan dalam perhitungan pajak tahunan.
6. PPh Final – Pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu yang bersifat final, seperti pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?
Perhitungan Pajak Penghasilan didasarkan pada beberapa komponen utama, yaitu penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan tarif pajak progresif.
1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak diperoleh setelah mengurangi Penghasilan Bruto dengan PTKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah ketentuan PTKP terbaru:
a. Wajib Pajak Tidak Kawin tanpa tanggungan: Rp54.000.000 per tahun
b. Tambahan untuk istri yang tidak bekerja: Rp54.000.000
c. Tambahan per tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang
Contoh Perhitungan:
Seorang karyawan memiliki penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun. Jika ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka:
a. Penghasilan Bruto Tahunan: Rp120.000.000
b. Dikurangi PTKP: Rp54.000.000
c. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp66.000.000
2. Menghitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif
Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan kena pajak, semakin tinggi tarif pajaknya. Berikut adalah tarif pajak terbaru:
a. Penghasilan hingga Rp60.000.000: 5%
b. Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000: 15%
c. Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%
d. Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000: 30%
e. Penghasilan di atas Rp5.000.000.000: 35%
Mengacu pada contoh di atas, PKP sebesar Rp66.000.000 akan dikenakan pajak sebagai berikut:
a. Rp60.000.000 pertama dikenakan pajak 5% → Rp3.000.000
b. Rp6.000.000 berikutnya dikenakan pajak 15% → Rp900.000
c. Total PPh Terutang = Rp3.900.000 per tahun atau Rp325.000 per bulan
Bagaimana Cara Membayar Pajak Penghasilan?
Setelah mengetahui cara menghitung PPh, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Berikut adalah cara membayar Pajak Penghasilan:
1. Membuat Kode Billing
Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id. Masuk ke menu e-Billing dan buat kode billing sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan.
2. Melakukan Pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos menggunakan kode billing yang telah dibuat.
3. Melaporkan SPT Tahunan
Setelah membayar pajak, jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online sebelum batas waktu yang ditentukan (31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk badan usaha).
Kesimpulan
Pajak Penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan badan usaha yang memperoleh penghasilan. Pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan negara, sehingga membayarnya bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi kita terhadap masyarakat dan ekonomi nasional. Dengan memahami cara menghitung PPh dan membayarnya dengan tepat waktu, kita dapat mengelola keuangan lebih baik serta terhindar dari sanksi pajak.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Hive Five! Kami siap membantu Anda mengurus perpajakan dengan mudah dan efisien. Yuk, bayar pajak dengan taat dan dukung pembangunan negeri!