Mengurus Registrasi PT di Database AHU

Nama Usaha Kamu Sudah Aman Secara Hukum?

Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025 – Hive Five News | Banyak yang Sudah Jualan, Tapi Belum Tahu: Nama Usaha Belum Tentu Aman Secara Hukum. Bayangkan kamu sudah bikin bisnis makanan kekinian bernama “Nasi Bakar Mamak Juara”. Desain logonya keren, kemasannya menarik, promosi jalan terus, bahkan pelanggan mulai hafal nama usaha kamu. Tapi pertanyaannya: apakah nama usaha kamu sudah benar-benar aman secara hukum?

Faktanya, banyak pelaku usaha terutama UMKM belum paham bahwa ada perbedaan besar antara nama PT, nama dagang, dan merek terdaftar. Semua ini adalah istilah legal yang punya fungsi berbeda. Kalau kamu salah paham, bisa-bisa nama yang kamu bangun dari awal diambil orang lain, dan kamu tidak bisa berbuat banyak. Karena dalam hukum, siapa yang lebih dulu daftar, dia yang punya hak.

Tiga Istilah Penting yang Harus Kamu Tahu

1. Nama PT (Perseroan Terbatas)

Ini adalah nama resmi badan usaha kamu yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Misalnya, kamu mendirikan PT dengan nama “PT Mamak Juara Nusantara”. Nama ini akan tercantum di akta pendirian dan surat-surat legal perusahaan. Tapi ingat, nama PT hanya berlaku untuk urusan hukum dan administrasi perusahaan. Ini tidak otomatis melindungi nama produk atau nama toko kamu di pasar.

2. Nama Dagang atau Nama Usaha

Nama ini adalah nama yang kamu pakai saat berjualan ke publik. Contohnya, kamu punya toko online bernama “Mamak Juara”, meskipun nama PT kamu adalah “PT Rasa Mantap Nusantara”. Nama dagang sering dipakai di media sosial, spanduk, kemasan, dan branding sehari-hari. Tapi, nama dagang belum tentu terdaftar secara hukum. Kalau belum didaftarkan, nama ini bisa ditiru, dipakai, atau diklaim orang lain.

3. Merek Terdaftar (Trademark)

Inilah yang paling sering disalahpahami. Merek adalah identitas produk atau jasa kamu yang sudah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek bisa berupa nama, logo, warna khas, suara, bahkan bentuk unik yang kamu pakai dalam bisnis. Merek yang sudah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum eksklusif selama sepuluh tahun dan bisa diperpanjang.

Kalau nama kamu sudah terdaftar sebagai merek, orang lain tidak bisa memakai atau meniru nama itu tanpa izin. Bahkan kalau mereka punya PT atau toko duluan, tapi mereknya kamu yang daftarin lebih dulu, kamu yang menang di mata hukum.

Contoh Kasus Nyata: Nama Sudah Jadi PT, Tapi Merek Diambil Orang

Seorang pengusaha kuliner bernama Pak Rudi punya usaha soto bernama “Soto Jawara” sejak tahun 2017. Ia mendirikan PT Soto Jawara Indonesia di tahun 2019, tapi belum mendaftarkan merek “Soto Jawara” ke DJKI.

Tahun 2023, seorang pengusaha dari kota lain mendaftarkan merek “Soto Jawara” secara resmi. Hasilnya? Pak Rudi dapat somasi dan dilarang memakai nama “Soto Jawara” dalam promosi dan kemasan, meskipun nama PT-nya masih aktif. Pak Rudi harus ganti merek, cetak ulang kemasan, ganti logo, dan kehilangan pelanggan yang sudah kenal merek lamanya. Biaya dan kerugian yang timbul jauh lebih besar daripada biaya daftar merek.

Perbandingan Praktis: Nama PT vs Nama Dagang vs Merek Terdaftar

AspekNama PTNama DagangMerek Terdaftar
Dimana Didaftarkan?Kementerian Hukum dan HAMTidak selalu didaftarkan resmiDirektorat Jenderal KI (DJKI)
Untuk Apa?Identitas hukum perusahaanNama yang digunakan saat promosiIdentitas produk/jasa
Dapat Perlindungan Hukum?Ya, hanya untuk nama PTTidak, kecuali didaftarkan sebagai merekYa, dengan sertifikat KI
Bisa Dipakai Orang Lain?Tidak boleh untuk nama PT yang samaBisa saja, kalau belum dilindungiTidak bisa, karena dilindungi hukum
Masa BerlakuBerlaku selama PT aktifTidak ada masa berlakuSepuluh tahun, bisa diperpanjang

Tips Mengecek Nama yang Sudah Dipakai

Sebelum kamu memutuskan nama usaha, berikut langkah-langkah praktis untuk memastikan nama itu masih aman:

Langkah 1: Cek Nama PT

Kunjungi laman Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU) milik Kemenkumham. Di sana kamu bisa cek apakah nama PT yang kamu incar sudah dipakai orang lain.

Langkah 2: Cek Nama Merek Terdaftar

Masuk ke laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik DJKI. Di sana kamu bisa cari merek berdasarkan nama, kelas barang/jasa, atau pemilik.

Langkah 3: Lakukan Pendaftaran Segera

Kalau kamu sudah punya nama dan belum dipakai orang, daftarkan sekarang juga. Jangan tunggu bisnis kamu viral atau besar dulu.

Kesimpulan

Nama usaha kamu bukan sekadar panggilan. Itu adalah identitas yang membawa reputasi, nilai, dan keberlangsungan bisnis kamu. Kalau kamu hanya bikin PT, tapi tidak daftar merek, kamu belum sepenuhnya aman. Kalau kamu cuma pakai nama dagang tanpa pendaftaran, kamu juga masih sangat rentan ditiru.

Pastikan tiga hal ini:

1. Nama PT kamu legal dan sesuai peraturan.

2. Nama dagang kamu jelas dan tidak menjiplak.

3. Nama merek kamu sudah resmi didaftarkan ke DJKI.

Hive Five News – Media UMKM, Hukum, dan Branding.
Ikuti edisi kami berikutnya: “Cara Daftar Merek Sendiri Tanpa Ribet – Panduan Praktis untuk UMKM”

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE