Dalam pendirian legalitas PT, penting untuk mengetahui jenis dan macam modal yang akan tertulis dalam akta dan SK pendirian. Berikut adalah pengertian jenis modal dalam PT:
Modal Dasar
Modal dasar adalah modal keseluruhan yang ada dalam PT. Modal dasar merupakan jumlah maksimal modal yang disebutkan dalam akta pendirian. Pada prinsipnya, modal dasar dapat diartikan juga sebagai total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT.
Saat ini, tidak ada lagi ketentuan jumlah minimal untuk modal dasar PT. Namun, penentuan jumlah minimal modal dasar tetap berlaku pada PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu, seperti perbankan, asuransi, atau freight forwarding (jasa ekspedisi pengangkutan barang).
Para pendiri dan pemegang saham juga dapat mengubah jumlah modal dasar, baik memperbesar atau memperkecil nominalnya. Perubahan ini dapat dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda perubahan anggaran dasar. Namun, perubahan ini perlu memiliki persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia karena termasuk perubahan anggaran dasar tertentu.
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah sebagian dari modal dasar (jumlah saham) yang telah diambil oleh masing-masing pendiri atau pemegang saham. Sederhananya, modal ditempatkan merupakan sejumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pendiri atau pemegang saham.
Dari sejumlah saham yang diambil, ada yang sudah dibayarkan dan ada yang belum dibayarkan. Modal ditempatkan memiliki ketentuan jumlah minimal, yaitu paling sedikit 25% dari modal dasar.
Modal Disetor
Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan oleh para pemegang saham sebagai pelunasan atau pembayaran untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya. Menurut Undang-Undang PT, modal yang harus disetor minimal adalah 25% dari modal dasar dan harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.
Dengan kata lain, modal disetor adalah modal yang telah dimasukkan oleh para pemegang saham sebagai bentuk pelunasan pembayaran saham. Saham yang dimaksud diambil sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar.
Namun, hal ini kemudian dihapuskan oleh ketentuan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa tidak ada batas minimal modal yang harus disetorkan dalam proses pendirian PT. Sehingga, semua akan disesuaikan oleh kesepakatan pendiri atau pelaku usaha.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam sistem OSS RBA ini mengklasifikasikan bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan modal disetornya, yaitu:
- Modal Usaha Klasifikasi Mikro: Sampai dengan 1 juta rupiah
- Modal Usaha Klasifikasi Kecil: Di atas 1 juta rupiah sampai dengan 5 juta rupiah
- Modal Usaha Klasifikasi Menengah: Di atas 5 juta rupiah sampai dengan 10 juta rupiah
- Modal Usaha Klasifikasi Besar: Modal di atas 10 juta rupiah
Dengan mengetahui jenis modal dalam PT, Anda dapat memahami lebih lanjut tentang struktur dan legalitas PT yang akan didirikan.