Pengantar
Industri pakaian jadi, atau konveksi, merupakan salah satu sektor penting dalam industri manufaktur di Indonesia. Untuk menjalankan usaha konveksi secara legal dan berkelanjutan, pengusaha harus mematuhi berbagai persyaratan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai proses perizinan berusaha untuk industri konveksi, termasuk pengertian, dasar hukum, kode KBLI yang relevan, dan peran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dasar Hukum
Proses perizinan berusaha untuk industri konveksi diatur oleh berbagai regulasi di Indonesia. Dasar hukum utamanya mencakup:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perizinan Usaha Industri.
Pengertian Konveksi
Konveksi adalah proses produksi barang jadi dalam jumlah besar, terutama pakaian, yang melibatkan serangkaian tahapan seperti pemotongan kain, jahit-menyulam, hingga finishing. Industri konveksi bisa melibatkan skala kecil hingga besar, dan sering kali menjadi pilihan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan dan mengidentifikasi jenis usaha berdasarkan kegiatan atau produk yang dihasilkan. Untuk industri konveksi, terdapat dua kode KBLI yang relevan:
- 14111: Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
- 14112: Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
Pemilihan kode KBLI yang tepat penting untuk keperluan registrasi dan pelaporan perusahaan.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, setelah melakukan pendaftaran melalui Sistem OSS (Online Single Submission). NIB mencakup beberapa dokumen perizinan usaha, termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang diperlukan untuk menjalankan usaha konveksi secara legal.
Penutup
Memperoleh perizinan berusaha untuk industri konveksi adalah langkah penting dalam memastikan operasional yang legal dan berkelanjutan. Dengan mematuhi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah, pengusaha konveksi dapat menjalankan usahanya tanpa kendala hukum dan dapat mengakses berbagai fasilitas serta perlindungan yang diberikan oleh negara. Penting untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi terkait agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perizinan untuk industri konveksi atau informasi lebih lanjut mengenai aspek hukum yang terkait, tim Hive Five siap membantu. Hubungi kami untuk konsultasi dan layanan profesional dalam mengurus perizinan usaha Anda.