Pelajari alasan pentingnya sertifikasi halal untuk bisnis Anda dan bagaimana jasa pengurusan sertifikasi halal membantu prosesnya lebih cepat, aman, dan sesuai regulasi.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syariat Islam, berdasarkan hasil audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi ini bukan hanya penting bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi standar legal dan komersial untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk gunaan.
Apakah Semua Bisnis Wajib Sertifikasi Halal?
Menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 39 Tahun 2021, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia WAJIB bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, terutama:
- Produk makanan & minuman.
- Kosmetik dan obat-obatan.
- Barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan manusia (seperti kemasan makanan, alat makan, dsb.).
Tanpa sertifikasi, produk Anda bisa dianggap tidak layak edar dan berisiko dikenai sanksi administratif.
Tantangan UMKM dan Pebisnis dalam Mengurus Sertifikasi Halal
Meskipun bisa dilakukan mandiri lewat sistem SIHALAL (ptsp.halal.go.id), banyak pelaku usaha menghadapi hambatan, seperti:
- Bingung memilih skema sertifikasi (reguler vs self-declare).
- Tidak tahu dokumen yang diperlukan.
- Sulit memahami alur sistem OSS dan SIHALAL.
- Tidak tahu cara memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Takut audit gagal karena proses produksi belum sesuai standar.
Inilah alasan kuat mengapa Anda sebaiknya menggunakan jasa pengurusan sertifikasi halal profesional.
Manfaat Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal
✅ 1. Proses Lebih Cepat dan Efisien
Jasa profesional tahu alur teknis dan strategi mempercepat proses. Anda tidak perlu bolak-balik revisi dokumen.
✅ 2. Dokumen Disusun Sesuai Standar BPJPH
Dari data bahan baku, proses produksi, hingga dokumen usaha, semuanya dikurasi dan disesuaikan oleh tim ahli.
✅ 3. Konsultasi Skema Sertifikasi dan Klasifikasi Produk
Bingung produk Anda masuk skema self declare atau reguler? Jasa ahli akan bantu analisis sejak awal.
✅ 4. Pendampingan Audit Halal
Audit dari LPH menjadi tahapan paling krusial. Tim profesional akan mendampingi dan mempersiapkan Anda agar audit berjalan lancar.
✅ 5. Hemat Biaya Revisi atau Penolakan
Kesalahan saat proses mandiri bisa mengakibatkan penolakan dan mengulang proses dari awal. Jasa profesional membantu menghindari kerugian tersebut.
Hive Five: Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Resmi dan Terpercaya
Hive Five hadir sebagai mitra legalitas bisnis Anda, termasuk jasa pengurusan sertifikasi halal untuk:
- UMKM makanan & minuman
- Produk herbal dan kosmetik
- Usaha maklon dan distribusi
- Pengolahan pangan rumah tangga (PIRT)
Layanan Hive Five meliputi:
- Konsultasi skema dan klasifikasi produk
- Registrasi akun SIHALAL dan OSS
- Pengisian dokumen dan unggah formulir
- Pendampingan saat audit oleh LPH
- Koordinasi dengan BPJPH dan MUI
- Monitoring hingga sertifikat terbit
📌 Sudah banyak UMKM dan bisnis lokal naik kelas bersama Hive Five.
Sertifikasi Halal = Kunci Kepercayaan dan Akses Pasar Lebih Luas
Punya label halal bukan cuma soal agama, tapi juga soal branding dan kepercayaan konsumen.
Dengan sertifikasi halal, Anda bisa:
- Masuk pasar modern dan retail besar
- Ikut tender pemerintah
- Ekspor ke negara Muslim
- Menarik pelanggan loyal
- Terlihat profesional dan legal
Penutup
Makin cepat Anda urus, makin cepat bisnis Anda aman secara hukum dan unggul di pasar. 👉 Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis pengurusan sertifikasi halal.
🌐 www.hivefive.co.id
Kata Kunci Terkait :
- jasa pengurusan sertifikat halal UMKM.
- cara daftar sertifikasi halal BPJPH.
- konsultasi halal MUI dan BPJPH.
- proses audit LPH sertifikasi halal.
- jasa sertifikasi halal terpercaya 2024.
Referensi:
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014.
- Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.
- Situs Resmi BPJPH: https://halal.go.id.
- Portal SIHALAL: https://ptsp.halal.go.id.