Mendirikan PT Besaran Modal yang Harus Disetor

Mendirikan PT: Berapa Besaran Modal yang Harus Disetor?

Sebagai pengusaha yang berencana untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT), Anda perlu memahami pentingnya jumlah modal yang harus ditempatkan dan disetor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, perhatian terhadap aspek legalitas dan perizinan usaha menjadi krusial untuk memastikan segala proses pendirian PT berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa Besaran Jumlah Modal yang Harus Ditempatkan dan Disetor?

Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25%. Hal ini harus dibuktikan dengan bukti penyetoran dan wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan.

Mengurus Legalitas dan Perizinan Usaha dengan Hivefive.co.id

Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha untuk mendirikan PT, Hivefivesurabaya.com siap membantu Anda. Tim profesional kami akan memastikan bahwa segala proses pendirian PT Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hubungi tim Hivefive.co.id sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Kesimpulan

Mendirikan PT membutuhkan pemahaman yang baik mengenai besaran modal yang harus ditempatkan dan disetor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan bantuan tim profesional seperti Hivefive.co.id, Anda dapat memastikan bahwa segala proses pendirian PT Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lanjut!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE