Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT

Memahami Perizinan Usaha Berbasis Risiko – Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Jakarta, Hive Five News – Istilah Perizinan Usaha Berbasis Risiko mungkin sudah akrab di telinga para pengusaha, namun bagi masyarakat umum atau calon pebisnis, konsep ini bisa jadi masih membingungkan. Padahal, sistem perizinan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia ini adalah fondasi legalitas bagi setiap aktivitas ekonomi. Tujuan utamanya adalah memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan panduan yang jelas mengenai potensi keuntungan dan risiko yang mungkin dihadapi.

Sistem perizinan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan alat strategis yang membantu pengusaha mengambil keputusan tepat dan merespons cepat terhadap tantangan. Lalu, apa sebenarnya Perizinan Usaha Berbasis Risiko itu? Sektor usaha mana saja yang wajib memilikinya, dan bagaimana cara menentukan tingkat risikonya? Artikel ini akan mengupas tuntas hal-hal penting yang perlu Anda pahami mengenai perizinan usaha berbasis risiko.

Daftar Isi

1. Apa Itu Perizinan Usaha Berbasis Risiko?

2. Sektor Usaha yang Wajib Memiliki Perizinan Berbasis Risiko

3. Menentukan Tingkat dan Peringkat Skala Usaha

4. Klasifikasi Tingkat Risiko Usaha: Rendah, Menengah, Tinggi

5. Pentingnya Memahami Perizinan Berbasis Risiko

Urus Perizinan Usaha Berbasis Risiko Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Apa Itu Perizinan Usaha Berbasis Risiko?

Perizinan Usaha Berbasis Risiko adalah sistem legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Sistem ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [1, 2].

Tujuan utama dari perizinan ini adalah:

A. Kepatuhan Regulasi: Memastikan setiap kegiatan usaha mematuhi standar dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

B. Efisiensi Perizinan: Menyederhanakan proses perizinan dengan fokus pada tingkat risiko yang dihasilkan oleh suatu kegiatan usaha. Usaha dengan risiko rendah akan memiliki persyaratan yang lebih sederhana, sementara usaha dengan risiko tinggi akan melalui proses yang lebih ketat.

C. Informasi Bisnis yang Detail: Memberikan informasi yang detail mengenai potensi keuntungan dan kerugian, serta membantu pengusaha dalam merumuskan strategi saat menghadapi penurunan atau tantangan bisnis.


2. Sektor Usaha yang Wajib Memiliki Perizinan Berbasis Risiko

Tidak semua sektor usaha memiliki tingkat risiko yang sama. Sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko mengatur bahwa ada beberapa sektor usaha utama yang secara spesifik harus mempunyai surat izin ini. Sektor-sektor tersebut mencakup:

  • Sektor Pertanian: Meliputi berbagai aktivitas dari budidaya tanaman, peternakan, hingga pengolahan hasil pertanian.
  • Sektor Kelautan dan Perikanan: Mencakup kegiatan penangkapan ikan, budidaya perikanan, serta pengolahan hasil laut.
  • Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Melibatkan pengelolaan sumber daya alam, konservasi, hingga pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan.
  • Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral: Mencakup pertambangan, energi baru terbarukan, dan sektor migas.
  • Sektor Perindustrian: Berbagai jenis industri manufaktur dan pengolahan.
  • Sektor Perdagangan: Meliputi aktivitas distribusi, ritel, ekspor-impor.
  • Dan berbagai sektor lain yang memiliki potensi dampak atau risiko terhadap lingkungan, kesehatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat.

3. Menentukan Tingkat dan Peringkat Skala Usaha

Sebelum Anda mengajukan surat izin usaha berbasis risiko, salah satu syarat terpenting adalah melakukan riset atau penilaian mengenai tingkat dan peringkat dari skala usaha Anda. Penentuan ini menjadi fundamental karena akan sangat mempengaruhi jenis perizinan yang akan Anda peroleh.

Penilaian skala usaha ini berlaku untuk semua jenis usaha, mulai dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga usaha besar. Setelah Anda berhasil menentukan tingkat risiko dari usaha Anda, hasil penilaian tersebut akan menjadi alat penentu jenis perizinan usaha yang paling sesuai.


4. Klasifikasi Tingkat Risiko Usaha: Rendah, Menengah, Tinggi

Dalam sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko, setiap kegiatan usaha dikelompokkan ke dalam beberapa tingkat klasifikasi risiko. Tingkat klasifikasi ini adalah syarat penting yang harus dipenuhi dan akan menentukan jenis perizinan serta kewajiban yang harus Anda penuhi. Klasifikasi tersebut adalah:

A. Risiko Rendah:

Usaha dengan risiko rendah umumnya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai satu-satunya perizinan berusaha. Setelah NIB terbit, pelaku usaha bisa langsung menjalankan kegiatan operasionalnya.

B. Risiko Menengah:

Risiko Menengah Rendah: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat standar ini adalah pernyataan atau janji pelaku usaha untuk memenuhi standar tertentu, dan verifikasi dapat dilakukan setelah kegiatan usaha berjalan.

Risiko Menengah Tinggi: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi terlebih dahulu oleh pemerintah pusat atau daerah sebelum kegiatan usaha dapat berjalan.

C. Risiko Tinggi:

Usaha dengan risiko tinggi membutuhkan NIB dan Izin. Izin ini adalah persetujuan pemerintah pusat atau daerah sebelum pelaku usaha dapat memulai kegiatan operasionalnya, dan biasanya melibatkan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat.

Informasi mengenai klasifikasi risiko dan jenis perizinan yang sesuai untuk setiap kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS).


5. Pentingnya Memahami Perizinan Berbasis Risiko

Memahami sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko sangat krusial bagi setiap pelaku usaha karena:

a. Kepatuhan Hukum: Memastikan bisnis Anda berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari sanksi dan masalah hukum.

b. Efisiensi Operasional: Proses perizinan yang disederhanakan memungkinkan Anda untuk lebih cepat memulai atau mengembangkan bisnis.

c. Perencanaan Strategis: Tingkat risiko yang teridentifikasi membantu Anda dalam merencanakan strategi bisnis, termasuk mitigasi risiko dan alokasi sumber daya.

d. Akses Pembiayaan dan Kerjasama: Bisnis yang legal dan patuh pada regulasi akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan atau menjalin kerja sama dengan pihak lain.


Urus Perizinan Usaha Berbasis Risiko Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Memahami dan mengurus Perizinan Usaha Berbasis Risiko adalah langkah wajib bagi setiap pelaku usaha. Meskipun bertujuan untuk menyederhanakan proses, kerumitan dalam menentukan KBLI yang tepat, mengidentifikasi tingkat risiko, hingga memenuhi persyaratan spesifik untuk setiap izin, seringkali menjadi tantangan tersendiri. Kesalahan dalam proses ini dapat berakibat pada penundaan operasional atau bahkan masalah hukum di kemudian hari.

Jika Anda membutuhkan bantuan dan panduan untuk menavigasi kompleksitas perizinan usaha berbasis risiko, Hive Five adalah mitra terpercaya Anda. Tim ahli kami memiliki pengalaman mendalam dalam membantu ribuan pelaku usaha mengurus legalitas bisnis mereka. Kami siap membantu Anda:

  • Menganalisis sektor dan skala usaha Anda untuk menentukan kode KBLI yang paling akurat.
  • Mengidentifikasi tingkat risiko usaha Anda dan jenis perizinan yang relevan (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin).
  • Mendampingi seluruh proses pengajuan perizinan melalui sistem OSS, mulai dari awal hingga terbitnya perizinan Anda.
  • Memberikan konsultasi komprehensif mengenai segala aspek legalitas dan kepatuhan bisnis Anda.

Jangan biarkan kerumitan perizinan menghambat langkah Anda untuk memulai atau mengembangkan bisnis. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas usaha Anda kokoh dan sesuai dengan regulasi terbaru! Kami siap menjadi solusi terbaik untuk permasalahan perizinan dan legalitas usaha Anda.


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[3] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

[4] Badan Pusat Statistik (BPS) – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020: https://www.bps.go.id/.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE