Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis dan kompetitif, ekspansi melalui pembukaan kantor cabang merupakan langkah strategis yang sering diambil oleh perusahaan. Baik perusahaan asing maupun lokal memiliki kesempatan untuk membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 tahun 2017 tentang Penanaman Modal dan Tata Cara Perizinan serta Fasilitas Penanaman Modal. Artikel ini akan menguraikan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia.
1. Hubungan Kantor Pusat dan Kantor Cabang:
Meskipun kantor cabang beroperasi sebagai unit usaha yang berdiri sendiri, kendalinya tetap berada di tangan kantor pusat. Kebebasan operasi kantor cabang ditentukan oleh kantor pusat. Beberapa karakteristik utama dari unit usaha kantor cabang meliputi:
- Modal Kerja: Kantor cabang diberikan modal kerja berupa barang dagangan, aktiva, uang kas, dan jenis aktiva lainnya oleh kantor pusat.
- Pembelian: Kantor cabang dapat melakukan pembelian barang dagangan dari pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh kantor pusat atau jika pembelian tersebut ekonomis.
- Aktivitas Penjualan: Kantor cabang bertanggung jawab untuk mendapatkan pembeli, menyerahkan jasa kepada pelanggan, menagih dan mengumpulkan piutang, membuat faktur penjualan, serta menyimpan uang di rekening banknya sendiri.
2. Syarat Pembukaan Kantor Cabang:
Perusahaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku saat membuka kantor cabang. Berdasarkan Pasal 45 PBKPM 13/2017, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Perusahaan PMA/PMDN: Baik perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Kantor cabang bisa berada di wilayah berbeda dengan perusahaan induk dan dapat berdiri sendiri atau melaksanakan sebagian tugas perusahaan induk.
- Pelaporan ke PTSP: Perusahaan PMA yang izinnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat harus melaporkan rencana pembukaan kantor cabang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di BKPM. Sementara itu, perusahaan PMDN yang izinnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah harus melaporkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
3. Dokumen Persyaratan:
Untuk membuka kantor cabang, perusahaan wajib memenuhi persyaratan berikut sebagaimana tercantum dalam lampiran pertama PBKPM 13/2017:
- Akta Perusahaan dan SK Perusahaan Induk: Akta perusahaan dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang mencakup perusahaan induk.
- NPWP Perusahaan Induk: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan induk sebagai bukti taat pajak.
- Izin Usaha Perusahaan Induk (NIB): Nomor Induk Berusaha (NIB) dari perusahaan induk.
- Akta Pembukaan Kantor Cabang dan Pengangkatan Kepala Kantor Cabang: Dokumen resmi yang menyatakan pembukaan kantor cabang dan penunjukan kepala kantor cabang.
- KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang: Identitas resmi dari kepala kantor cabang.
- Surat Pernyataan tentang Lokasi Usaha (SKDU): Dokumen yang menyatakan legalitas lokasi usaha, tergantung kebijakan daerah.
4. Proses Pengajuan Permohonan:
Setelah melengkapi persyaratan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pembukaan kantor cabang secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Sertifikat pembukaan kantor cabang akan diterbitkan dalam format PDF dengan tanda tangan digital dalam waktu paling lama tiga hari kerja setelah permohonan diterima. Namun, permohonan ini bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat, dengan pemberitahuan penolakan diberikan dalam waktu lima hari kerja.
Kesimpulan:
Pembukaan kantor cabang adalah langkah strategis yang penting bagi ekspansi bisnis. Memahami syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh BKPM sangatlah krusial untuk memastikan proses pembukaan berjalan lancar. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai pembukaan kantor cabang atau layanan legalitas lainnya. Konsultasikan dengan konsultan HIVE Five untuk mendapatkan panduan dan konsultasi gratis selama proses pendirian. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bisnis Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar pembukaan kantor cabang atau kebutuhan legalitas lainnya. Segera hubungi konsultan HIVE Five untuk proses lebih lanjut dan dapatkan konsultasi gratis.