Masa Aktif Akta Pendirian PT

Masa Aktif Akta Pendirian PT: Berapa Lama?

Sebagai calon pemilik bisnis, tentu Anda ingin memahami berapa lama masa aktif sebuah akta pendirian PT. Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan usaha Anda secara legal. Menurut Pasal 10 dari UU Nomor 40 Tahun 2007, permohonan untuk memperoleh keputusan dari Menteri (sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani.

Ini berarti bahwa masa aktif awal dari akta pendirian PT adalah 60 hari sejak ditandatanganinya. Namun, perlu dicatat bahwa ini adalah masa aktif awal dan bukan masa aktif keseluruhan PT Anda. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses dan peraturan terkait, Anda dapat berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam hal legalitas bisnis seperti hivefive.co.id.

Mengurus Legalitas dan Perizinan Bisnis

Jangan biarkan urusan legalitas dan perizinan menghambat langkah maju bisnis Anda. Hivefive.co.id hadir untuk membantu Anda mengurus semua aspek tersebut dengan cepat dan efisien. Tim profesional kami siap memberikan bantuan terbaik untuk memastikan bahwa bisnis Anda berjalan sesuai dengan peraturan berlaku.

Hubungi Tim Hivefivesurabaya.com!

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas dan perizinan bisnis Anda, jangan ragu untuk menghubungi tim Hivefivesurabaya.com sekarang. Kami siap membantu mewujudkan visi bisnis Anda dengan pengalaman dan keahlian yang kami miliki.

Dengan hivefive.co.id, buat bisnis Anda menjadi lebih mudah dan terpercaya!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE