Legalitas Usaha Barang Bekas: Panduan Lengkap Memenuhi Regulasi dan Perizinan Terbaru
Usaha barang bekas menjadi salah satu sektor yang terus tumbuh pesat di Indonesia. Kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan, efisiensi biaya, hingga tren ekonomi sirkular membuat bisnis barang bekas semakin diminati. Namun, perkembangan ini diikuti oleh pengawasan yang lebih ketat terhadap legalitas usaha barang bekas, terutama setelah berlakunya perizinan berbasis risiko (OSS RBA). Pelaku usaha tidak bisa lagi beroperasi tanpa memahami ketentuan perizinan yang berlaku.
Artikel ini memberikan panduan komprehensif mengenai bagaimana memastikan usaha barang bekas Anda memiliki legalitas yang lengkap, mulai dari pemilihan KBLI, pemenuhan sertifikat standar, dokumen lingkungan, hingga kewajiban teknis yang harus dipatuhi.
Mengapa Legalitas Usaha Barang Bekas Sangat Penting?
Legalitas bukan hanya formalitas administratif. Bagi usaha barang bekas, legalitas berfungsi sebagai:
- Bukti pemenuhan regulasi yang memastikan usaha berjalan aman dan sesuai aturan
- Syarat untuk bekerja sama dengan perusahaan besar
- Alasan utama mengapa usaha tidak terkena penutupan oleh pemerintah daerah
- Fondasi untuk mengakses pendanaan dan peluang bisnis baru
Kegiatan usaha barang bekas mencakup berbagai bentuk aktivitas, mulai dari perdagangan besar, pengumpulan limbah non-B3, pemilahan barang bekas, hingga kegiatan daur ulang. Karena ragam bentuk aktivitasnya luas, legalitas usaha barang bekas harus disesuaikan dengan karakteristik bisnis yang dijalankan.
Untuk memahami konsep pemanfaatan barang bekas atau daur ulang secara umum, Anda dapat melihat referensi dasar seperti recycling atau material recovery yang sering digunakan dalam literatur internasional.
Kategori KBLI yang Umum Digunakan untuk Legalitas Usaha Barang Bekas
Pelaku usaha wajib memilih KBLI yang paling sesuai. Kesalahan pemilihan KBLI dapat mengakibatkan sertifikat standar tidak sesuai kegiatan usaha, dan ini bisa berujung pada pembatalan izin.
Berikut KBLI yang paling sering digunakan:
- KBLI 46699 – Perdagangan Besar Barang Bekas Lainnya
- KBLI 38120 – Pengumpulan Limbah Non-B3
- KBLI 38301 – Daur Ulang Material Non-Berbahaya
- KBLI 38302 – Daur Ulang Barang Rekondisi
Setiap KBLI memiliki kategori risiko yang berbeda, yang menentukan jenis izin dan dokumen operasional yang harus disiapkan.
Regulasi Terbaru Terkait Legalitas Usaha Barang Bekas
Legalitas usaha barang bekas saat ini mengacu pada beberapa aspek inti:
1. Perizinan Berbasis Risiko (OSS RBA)
Dalam OSS RBA, izin usaha ditentukan oleh tingkat risiko:
- Risiko Menengah Rendah (MR) → NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)
- Risiko Menengah Tinggi (MT) → NIB + Sertifikat Standar diverifikasi
- Risiko Tinggi (T) → NIB + izin operasional
Sebagian besar usaha barang bekas termasuk MR, namun kegiatan yang melibatkan pemrosesan material biasanya masuk MT.
2. Regulasi Lingkungan Hidup
Legalitas usaha barang bekas sering berkaitan dengan dokumen lingkungan, seperti:
- SPPL
- UKL-UPL
- AMDAL
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama jika bisnis melibatkan penyimpanan atau pengelolaan material dalam jumlah besar.
3. Regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Usaha barang bekas yang melibatkan aktivitas fisik, seperti pemotongan logam, pemindahan material berat, atau pemrosesan material, wajib mematuhi standar K3 untuk keselamatan pekerja.
Jenis Usaha Barang Bekas yang Wajib Memiliki Legalitas
Berikut contoh usaha yang perlu memperhatikan legalitas usaha barang bekas secara ketat:
1. Perdagangan Besar Barang Bekas
Meliputi aktivitas pembelian dan penjualan:
- Elektronik bekas
- Pakaian domestik bekas
- Sparepart otomotif
- Peralatan rumah tangga
- Produk industri rekondisi
Umumnya menggunakan KBLI 46699 dan masuk kategori risiko menengah rendah.
2. Pengumpulan Material Bekas atau Limbah Non-B3
Usaha yang mengumpulkan material berikut dikategorikan sebagai kegiatan pengumpulan limbah non-B3:
- Kardus bekas
- Plastik
- Logam bekas (non-B3)
- Botol atau plastik PET
- Kertas daur ulang
Kategori KBLI: 38120
3. Kegiatan Daur Ulang
Mengubah barang bekas menjadi material bernilai ekonomis baru, seperti:
- Scrap metal
- Pellet plastik
- Kertas daur ulang
- Produk rekondisi
Kategori KBLI: 38301 – 38302
4. Penjualan Online Barang Bekas
Meski terlihat sederhana, penjualan barang bekas di marketplace tetap membutuhkan NIB sebagai legalitas dasar.
Langkah-Langkah Memenuhi Legalitas Usaha Barang Bekas
Berikut panduan praktis untuk memastikan usaha Anda memenuhi seluruh perizinan:
1. Menentukan KBLI yang Tepat
Analisis kegiatan operasional adalah langkah pertama. Pilih KBLI yang benar-benar sesuai dengan aktivitas usaha.
Kesalahan di bagian ini bisa menyebabkan izin Anda tidak valid.
2. Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Prosesnya meliputi:
- Registrasi akun OSS
- Menginput data pelaku usaha
- Memilih lokasi dan KBLI
- Mendapatkan NIB serta dokumen pelengkap lainnya
NIB adalah syarat utama untuk legalitas usaha barang bekas.
3. Memenuhi Sertifikat Standar atau Izin Operasional
Jenis izin bergantung tingkat risiko.
Untuk MR, cukup pernyataan mandiri.
Untuk MT, ada proses verifikasi dari pemerintah.
4. Mengurus Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL)
Dokumen ini disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat risiko lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional.
5. Memenuhi Persyaratan Teknis
Beberapa persyaratan teknis yang mungkin berlaku:
- Penyimpanan material harus aman
- Area pemilahan harus jelas
- Ventilasi gudang yang memadai
- Sarana K3 yang lengkap
6. Memenuhi Kewajiban Pelaporan dan Audit Kepatuhan
Usaha Anda mungkin diwajibkan melaporkan kegiatan tertentu secara berkala melalui sistem elektronik pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa legalitas usaha barang bekas bukan hanya diterbitkan di awal, tetapi harus dijaga kepatuhannya.
Tantangan dalam Pemenuhan Legalitas Usaha Barang Bekas
Beberapa tantangan umum yang ditemui pelaku usaha:
1. Kebingungan Memilih KBLI
Karena banyak kategori yang mirip, pemilihan KBLI sering menjadi tantangan pertama.
2. Persyaratan Lingkungan yang Berbeda-Beda
Masing-masing daerah memiliki ketentuan yang tidak selalu sama, terutama terkait zonasi dan pengelolaan limbah.
3. Minimnya Pengetahuan tentang Risiko Usaha
Sebagian pelaku usaha belum memahami apakah aktivitas mereka masuk MR atau MT, sehingga sering salah mengurus izin.
4. Pengawasan yang Semakin Ketat
Karena sektor ini rawan pencemaran dan potensi limbah, pemerintah daerah menerapkan pengawasan berkala.
Manfaat Memiliki Legalitas Usaha Barang Bekas yang Lengkap
Keuntungan langsung yang diperoleh pelaku usaha:
- Perlindungan hukum dan operasional
- Lebih mudah membuka kerja sama dengan partner besar
- Peluang mengikuti tender
- Kemudahan mendapatkan pembiayaan
- Kredibilitas profesional
- Lebih aman dari potensi penertiban usaha
Legalitas yang kuat memberi fondasi pertumbuhan usaha jangka panjang.
Kesimpulan
Memastikan legalitas usaha barang bekas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga strategi bisnis yang meningkatkan daya saing dan kepercayaan pelanggan. Dengan memahami regulasi OSS RBA, memilih KBLI yang tepat, memenuhi dokumen lingkungan, serta mematuhi standar teknis, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan aman, sah, dan efisien.
Untuk Anda yang ingin memastikan proses legalitas berjalan lancar, Hive Five siap membantu mulai dari pemilihan KBLI, pengurusan NIB, sertifikat standar, hingga seluruh dokumen pendukung lainnya.
Kunjungi https://hivefive.co.id untuk layanan perizinan usaha yang profesional dan cepat.




















