Pengantar
Legalitas perusahaan adalah elemen fundamental yang memberikan identitas resmi dan legitimasi kepada usaha yang dijalankan. Dokumen legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting yang memastikan usaha Anda berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa dokumen legalitas yang lengkap, perusahaan Anda berisiko diberhentikan sewaktu-waktu oleh pihak berwenang, yang tentu saja dapat merusak reputasi dan mengurangi kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
Baca Juga : Prosedur Perubahan Nama PT
Pentingnya Legalitas dalam Bisnis
Legalitas dalam bisnis bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan kredibilitas. Konsumen cenderung lebih percaya dan merasa aman bertransaksi dengan perusahaan yang memiliki izin dan terdaftar resmi. Ini juga membuka peluang lebih besar bagi perusahaan untuk mendapatkan pendanaan, mengikuti tender pemerintah, dan memperluas pasar.
Perubahan Regulasi
Sebelum diberlakukannya peraturan perizinan berusaha berbasis risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Namun, dengan adanya perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja, apakah SIUP dan TDP masih relevan? Mari kita simak lebih lanjut.
Dasar Hukum
Legalitas usaha di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan dan undang-undang yang terus berkembang untuk menyesuaikan dengan dinamika bisnis dan ekonomi. Berikut adalah beberapa dasar hukum penting yang mengatur tentang perizinan usaha:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pengertian SIUP
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat berwenang kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan di bidang perdagangan dengan perlindungan hukum. SIUP tidak hanya memberikan izin operasional, tetapi juga menjadi bukti bahwa usaha tersebut telah diakui oleh negara dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Jenis-Jenis SIUP
Setiap perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan wajib memiliki SIUP. Jenis-jenis SIUP diklasifikasikan berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan, sebagai berikut:
- SIUP Kecil: Modal dan kekayaan bersih hingga Rp200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- SIUP Menengah: Modal dan kekayaan bersih di atas Rp200 juta hingga Rp500 juta.
- SIUP Besar: Modal dan kekayaan bersih di atas Rp500 juta.
Manfaat SIUP
Memiliki SIUP memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Legalitas usaha yang sah.
- Memperlancar kegiatan ekspor dan impor.
- Syarat untuk mengikuti lelang pemerintah.
- Memudahkan pengajuan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Syarat Mengajukan SIUP
Persyaratan dan tata cara pengajuan SIUP diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2007. Proses pengajuan dimulai dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan menyerahkannya ke Dinas Perdagangan atau DPMPTSP setempat. Sejak awal tahun 2017, SIUP tidak perlu didaftar ulang dan berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan tidak ada perubahan signifikan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pengertian TDP
TDP adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa perusahaan telah terdaftar dan berbadan hukum, sehingga dapat beroperasi dan dilindungi hukum. Setiap perusahaan, baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dan lain-lain, wajib memiliki TDP.
Syarat Mengajukan TDP
Untuk mengajukan TDP, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki:
- Akta pendirian perusahaan.
- NPWP Badan.
- Izin teknis operasional.
- SIUP (untuk perusahaan perdagangan).
- Izin Usaha Industri (untuk perusahaan industri).
Pengajuan TDP dapat dilakukan secara online atau offline. Setelah pengajuan, petugas akan melakukan survei dan pengecekan ke lokasi perusahaan. TDP berlaku selama lima tahun dan harus didaftarkan ulang setelah periode tersebut.
Perubahan Sejak Berlakunya UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, yang diundangkan pada tahun 2020, bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha. Salah satu perubahan signifikan yang dibawa oleh UU ini adalah penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang menggantikan sistem perizinan tradisional.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission). NIB mencakup beberapa dokumen perizinan usaha seperti TDP, SIUP, Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P)/Umum (API-U), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Dengan NIB, proses perizinan usaha menjadi lebih sederhana dan mudah.
Penilaian risiko usaha dilakukan berdasarkan tingkat bahaya kegiatan usaha terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya. Usaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi berdasarkan hasil penilaian tersebut.
Mengapa NIB Lebih Efisien?
Penerapan NIB memberikan beberapa keuntungan signifikan bagi pelaku usaha, antara lain:
- Kemudahan Proses: Proses perizinan menjadi lebih sederhana dan cepat karena dilakukan secara online melalui OSS.
- Efisiensi Biaya dan Waktu: Dengan satu dokumen NIB, pelaku usaha tidak perlu mengurus berbagai izin secara terpisah, menghemat waktu dan biaya.
- Transparansi: Sistem OSS meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan usaha.
Penutup
Perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja telah membawa banyak kemudahan bagi pelaku usaha di Indonesia. SIUP dan TDP yang sebelumnya wajib dimiliki kini tidak lagi diperlukan, digantikan oleh NIB yang lebih komprehensif dan efisien. Sistem perizinan berusaha berbasis risiko membuat proses pendaftaran atau permohonan perizinan usaha menjadi jauh lebih sederhana dan mudah.
Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five siap membantu mengurus legalitas dan perizinan usaha Anda. Dengan layanan yang profesional dan berpengalaman, Hive Five memastikan proses pendirian perusahaan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan mulailah perjalanan bisnis Anda dengan langkah yang tepat.