Legalitas Lembaga Kursus dan Pelatihan: Panduan Lengkap Agar Usaha Pendidikan Anda Resmi dan Aman

Mengapa Legalitas Penting untuk Lembaga Kursus

Bisnis kursus dan pelatihan kini menjadi salah satu sektor paling dinamis di Indonesia. Banyak masyarakat mencari pembelajaran praktis di luar pendidikan formal—seperti kursus bahasa asing, pelatihan komputer, kelas public speaking, hingga keterampilan kewirausahaan.

Namun, banyak lembaga kursus yang masih beroperasi tanpa legalitas lengkap. Padahal, legalitas bukan hanya sekadar izin formal—melainkan jaminan kepercayaan dan profesionalisme. Dengan izin resmi, lembaga kursus akan lebih mudah menjalin kerja sama, mengakses bantuan pemerintah, serta mendapatkan pengakuan hukum.


Dasar Hukum Penyelenggaraan Kursus Nonformal

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) merupakan bagian dari pendidikan nonformal, sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi penting berikut:

  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
  • Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan

Walaupun sebagian besar sektor pendidikan tidak sepenuhnya tunduk pada sistem OSS-RBA, Pasal 167 PP 28/2025 membuka ruang bagi lembaga pendidikan tertentu untuk mengajukan perizinan melalui OSS.

Untuk lembaga kursus umum, perizinan tetap diurus ke Dinas Pendidikan atau DPMPTSP daerah, sesuai dengan wilayah domisili usaha.


Menentukan KBLI yang Tepat untuk Usaha Kursus

Langkah pertama dalam mengurus izin adalah menentukan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Untuk kegiatan kursus nonformal, kode yang relevan adalah:

  • KBLI 8549 – Pendidikan Lainnya yang Tidak Tercakup di Tempat Lain.

KBLI ini mencakup berbagai jenis kursus seperti:

  • Pelatihan komputer dan desain grafis
  • Kursus bahasa asing
  • Les privat akademik
  • Sekolah mengemudi, menjahit, memasak, dan lain-lain

Selain itu, ada pula KBLI turunan:

  • KBLI 85491 – Pendidikan Manajemen dan Perbankan
  • KBLI 85492 – Pendidikan Komputer
  • KBLI 85493 – Pendidikan Bahasa

Pemilihan KBLI yang akurat menentukan jenis izin yang harus diurus dan dokumen yang perlu dipenuhi.


Langkah Mengurus Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan

1. Mendapatkan NIB dari OSS

Sebelum mendaftar ke Dinas Pendidikan, pelaku usaha wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
NIB menjadi identitas resmi usaha yang digunakan dalam berbagai proses administratif.

Dokumen dasar yang diperlukan:

  • KTP & NPWP pendiri
  • Akta pendirian dan SK Kemenkumham (jika berbadan hukum)
  • Alamat domisili dan email aktif
  • Dokumen tambahan (IMB/PBG, izin lingkungan, atau izin lokasi bila diwajibkan)

Walau pendidikan termasuk kategori khusus, kepemilikan NIB tetap diwajibkan sebagai bagian dari tata kelola administrasi usaha.


2. Persyaratan Administratif

Setelah NIB terbit, lembaga kursus perlu menyiapkan dokumen administratif untuk pengajuan izin di Dinas Pendidikan, antara lain:

  • Identitas pemohon dan penanggung jawab
  • Struktur organisasi lembaga
  • Data tenaga pendidik minimal lulusan D3 sesuai bidang kursus
  • Program kerja tahunan dan kurikulum pelatihan
  • Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha
  • Denah lokasi, daftar peserta, dan dokumentasi kegiatan belajar

Dokumen ini akan diverifikasi sebagai dasar penilaian kelayakan lembaga.


3. Dokumen Teknis dan Standar Pendidikan

Lembaga Kursus wajib memiliki Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan Pendidikan (RPSPP) untuk lima tahun ke depan.
RPSPP harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mencakup delapan komponen:
kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, tenaga pendidik, sarana-prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Penyusunan RPSPP membantu lembaga menetapkan arah pengembangan, memastikan mutu pembelajaran, dan menjadi acuan dalam proses akreditasi di masa depan.


4. Pengajuan Izin dan Verifikasi Lapangan

Langkah terakhir adalah mengajukan seluruh berkas ke Dinas Pendidikan atau DPMPTSP.
Prosedurnya meliputi:

  1. Verifikasi kelengkapan dokumen
  2. Pemeriksaan lapangan (bila diperlukan)
  3. Penilaian kelayakan lembaga
  4. Penerbitan Izin Pendirian LKP dan Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal (NISPN)

Setelah izin terbit, lembaga kursus Anda telah sah beroperasi secara hukum dan diakui oleh pemerintah.


Manfaat Memiliki Legalitas Lembaga Kursus

Dengan status legal, lembaga kursus memperoleh banyak keuntungan:

  • Diakui secara hukum dan dapat digunakan untuk kerja sama resmi
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan calon peserta
  • Dapat mengikuti program bantuan pemerintah dan hibah pendidikan
  • Memperoleh akses pembiayaan usaha atau modal kemitraan
  • Menghindari risiko sanksi administratif akibat pelanggaran perizinan

Legalitas menjadi pondasi utama bagi lembaga kursus yang ingin tumbuh berkelanjutan dan kompetitif di era modern.


Kendala Umum dalam Pengurusan Izin dan Cara Mengatasinya

Beberapa tantangan yang sering dihadapi:

  • Proses OSS dan Dinas Pendidikan yang berbeda antar daerah
  • Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format
  • Salah memilih KBLI
  • Kurangnya pemahaman terhadap standar teknis pendidikan

Solusinya, gunakan layanan pendampingan profesional agar proses perizinan berjalan cepat dan tanpa kendala.


Kesimpulan

Legalitas bukan sekadar kewajiban, tetapi strategi bisnis jangka panjang untuk memperkuat kredibilitas lembaga pendidikan.
Dengan mengikuti prosedur resmi—mulai dari pembuatan NIB, pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, hingga pengurusan izin di Dinas Pendidikan—usaha kursus Anda akan berdiri di atas dasar hukum yang kuat.

Ingin memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai aturan?
Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas lembaga kursus dan pelatihan, mulai dari analisis KBLI, pembuatan NIB, hingga pendirian resmi LKP di wilayah Anda.

Bangun reputasi pendidikan yang terpercaya dan profesional bersama Hive Five!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE