Pengantar
Dalam upaya untuk memperbarui dan menyederhanakan pengelolaan UMKM di Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah menetapkan kriteria baru untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah, melindungi, dan memberdayakan koperasi serta UMKM. Pemahaman yang mendalam mengenai kriteria terbaru ini sangat penting bagi Anda yang terlibat dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai kriteria UMKM terbaru, perbedaannya dengan peraturan lama, serta implikasinya bagi pengelolaan dan klasifikasi usaha.
Dasar Hukum
Kriteria UMKM diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mencakup:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM). Peraturan ini merinci ketentuan tentang klasifikasi dan kriteria UMKM yang berlaku saat ini.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). UU ini menjadi dasar hukum sebelum adanya perubahan peraturan pada tahun 2021.
Pengertian
Kriteria UMKM yang baru meliputi pengaturan mengenai modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Kriteria ini diatur untuk memastikan bahwa klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah dapat mencerminkan kondisi ekonomi saat ini dan mendukung pengembangan usaha secara optimal.
Kriteria UMKM
1. Modal Usaha
- Mikro: Memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Kecil: Memiliki modal usaha di antara Rp1 miliar – Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Menengah: Memiliki modal usaha di antara Rp5 miliar – Rp10 miliar.
2. Hasil Penjualan Tahunan
- Mikro: Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Kecil: Memiliki hasil penjualan tahunan di antara Rp2 miliar – Rp15 miliar.
- Menengah: Memiliki hasil penjualan tahunan di antara Rp15 miliar – Rp50 miliar.
Klasifikasi Usaha
Dalam peraturan terbaru, klasifikasi UMKM didasarkan pada modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Berbeda dengan UU UMKM 2008 yang menggunakan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, peraturan baru lebih fokus pada modal usaha sebagai indikator utama. Klasifikasi ini membantu dalam penentuan kebijakan dan dukungan yang sesuai bagi masing-masing kategori UMKM.
Modal Usaha
Perubahan kriteria modal usaha dalam PP UMKM memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kapasitas finansial usaha. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses pembiayaan dan dukungan dari pemerintah serta lembaga keuangan lainnya.
Penutup
Pembaruan kriteria UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 merupakan langkah signifikan dalam menyederhanakan administrasi dan mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan memahami kriteria terbaru, Anda dapat memastikan bahwa usaha Anda terklasifikasi dengan benar dan memanfaatkan berbagai program dukungan yang tersedia. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas usaha, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan yang kami tawarkan.
Sekian penjelasan mengenai kriteria UMKM terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengelola usaha dengan lebih baik.