Jakarta, 5 Mei 2025 –Kripto Masih Diminati, Tapi Bukan untuk Investor Panik | Meskipun tergolong sebagai instrumen investasi berisiko tinggi, aset kripto tetap menunjukkan daya tarik yang kuat di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah akun kripto tumbuh hingga lebih dari tiga kali lipat, membuktikan bahwa kepercayaan terhadap instrumen digital ini semakin menguat di tengah transformasi digital yang masif.
Menurut data yang disampaikan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, per Februari 2025 tercatat terdapat 2–3 juta akun kripto aktif di Indonesia, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 650 triliun. Hal ini menunjukkan pemanfaatan aset kripto yang kian meluas, terutama di kalangan generasi muda yang akrab dengan teknologi dan dunia digital.
“Itu meningkatnya 2–3 kali lipat. Artinya, kripto itu sudah diterima sebagai media investasi, terutama di kelompok-kelompok masyarakat yang paham dengan teknologi,” ujar Tauhid Ahmad, dikutip dari detikFinance, Sabtu (3/5/2025).
Investasi Jangka Panjang, Bukan untuk Mereka yang Gampang Panik
Meskipun potensi pertumbuhan aset kripto cukup menjanjikan, Tauhid mengingatkan bahwa kripto tidak cocok dijadikan investasi jangka pendek, apalagi untuk individu yang mudah panik terhadap fluktuasi pasar. Ia menekankan pentingnya kesadaran finansial dan kemampuan mengelola risiko bagi para investor.
”Kalau investasi kripto, kalau dia mau short-term, dia siap-siap hilang (uang) saja. Kurangnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu tantangan. Jika melihat trennya, kripto memang bagusnya untuk jangka panjang,” jelasnya.
Tauhid menyarankan agar investasi kripto dilakukan dengan dana yang tidak mengganggu kebutuhan pokok. Artinya, kripto lebih tepat untuk portofolio jangka panjang 5–10 tahun, bukan sebagai sumber keuntungan harian tanpa strategi dan pemahaman.
Tantangan Regulasi dan Kesadaran Publik
Dari sisi regulasi, menurut Tauhid, pemerintah Indonesia sudah menyediakan kerangka hukum yang cukup, termasuk dalam hal perpajakan aset kripto. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa penarikan pajak dari kripto dan pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah mencapai Rp 34,91 triliun, mencerminkan adanya kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Namun, tantangan terbesar saat ini justru terletak pada pemahaman masyarakat dalam mengelola risiko dan ekspektasi terhadap investasi kripto.
“Meskipun risikonya cukup tinggi, dari segi peraturan relatif cukup. Tetapi soal kesadaran masyarakat dan konsekuensi daripada aset kripto itu sendiri, saya kira masalahnya di situ,” imbuh Tauhid.
Kesimpulan
Di tengah transformasi ekonomi digital, investasi kripto terus berkembang dan diminati. Namun demikian, investasi ini tidak untuk semua orang terutama mereka yang belum siap menghadapi volatilitas pasar atau menginginkan keuntungan instan. Kesabaran, edukasi, dan pemahaman terhadap risiko menjadi kunci utama untuk sukses di dunia aset digital.
Sebagai pelaku usaha atau investor, penting untuk memastikan bahwa kegiatan investasi Anda memiliki legalitas, transparansi, dan perencanaan yang matang. Hive Five hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan legalitas bisnis dan perpajakan digital, termasuk usaha yang berbasis teknologi dan investasi.
Sumber Referensi:
a. Amanda Christabel, “Kripto Masih Laris Manis, Tapi Bukan untuk Si Tukang Panik,” detikFinance, Sabtu, 3 Mei 2025. Link Artikel
b. Direktorat Jenderal Pajak – Statistik Penerimaan Pajak Digital.
c. INDEF – Data Ekonomi Digital Indonesia 2025.