Ketentuan Pemberian Izin Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Pengantar

Seiring dengan perubahan regulasi terbaru, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini dapat mengakses izin untuk kegiatan usaha pertambangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas partisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam sambil mendukung pemberdayaan ekonomi oleh ormas keagamaan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai ketentuan pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan, serta mekanisme yang berlaku.

Dasar Hukum

Ketentuan pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur dasar hukum umum mengenai kegiatan pertambangan.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Memperbarui ketentuan mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan pertambangan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021: Memperkenalkan ketentuan baru terkait izin pertambangan untuk ormas keagamaan.

Pengertian

Dalam konteks peraturan terbaru, ormas keagamaan adalah organisasi yang memiliki tujuan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan PP 25/2024, ormas keagamaan yang menjalankan kegiatan ekonomi dapat memperoleh izin pertambangan, yang sebelumnya hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD.

Alasan Ormas Keagamaan Mendapat Izin Pertambangan


Pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan diatur dalam PP 25/2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan. Ini bertujuan untuk:

1. Memberdayakan Ekonomi Ormas:

Memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kekayaan alam dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

2. Kesetaraan dan Keadilan:

Menjamin kesempatan yang sama dalam pengelolaan sumber daya alam di luar BUMN dan BUMD.

    Ketentuan Pemberian Izin Pertambangan


    WIUPK adalah wilayah yang diberikan untuk kegiatan pertambangan di area dengan data geologi dan potensi strategis. Berikut ketentuan penting mengenai izin pertambangan untuk ormas keagamaan:

    1. Penawaran WIUPK:

    WIUPK diberikan kepada ormas keagamaan sebagai pengganti wilayah eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

    2. Kepemilikan dan Pengalihan:

    IUPK dan saham ormas keagamaan dalam badan usaha tidak dapat dialihkan tanpa izin, harus mayoritas, dan badan usaha tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya.

    3. Jangka Waktu:

    Penawaran WIUPK berlaku hingga 30 Mei 2029, dan peraturan presiden tentang ketentuan ini belum diundangkan pada saat artikel ini diterbitkan.

      Penutup

      Pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan merupakan langkah strategis dalam reformasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan ormas keagamaan dapat berperan aktif dalam kegiatan ekonomi yang berkelanjutan sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penting bagi ormas keagamaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan peluang ini secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang ada.

      Jika Anda membutuhkan bantuan terkait legalitas dan perizinan usaha, tim Hive Five siap membantu Anda. Hubungi Hive Five untuk mendapatkan konsultasi dan layanan profesional dalam mengurus semua aspek perizinan dan legalitas usaha.

      Layanan Hive Five

      HIVE FIVE

      PROMO

      Testimoni

      Virtual Office

      LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE