Memahami Perum ( Perusahaan Umum ): Peran dan Fungsinya

Kepemilikan Modal Asing dalam Usaha Konstruksi di Indonesia

Indonesia terus mendorong pertumbuhan sektor konstruksi sebagai bagian dari percepatan pembangunan nasional. Dalam upaya mendukung kemajuan tersebut, pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk turut serta dalam proyek-proyek konstruksi melalui pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Namun, terdapat ketentuan batas kepemilikan saham yang wajib dipatuhi oleh investor asing, baik dari negara ASEAN maupun non-ASEAN.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif ketentuan kepemilikan modal asing dalam BUJK, serta dasar hukum dan konteks regional yang melatarbelakanginya.

Ketentuan Kepemilikan Modal Asing dalam BUJK

Pemerintah Indonesia mengatur secara tegas batas maksimal kepemilikan saham asing dalam BUJK guna menjaga keseimbangan antara keterlibatan investor global dan perlindungan terhadap pelaku usaha domestik.

1. BUJK Asing Non-ASEAN

Investor asing yang berasal dari luar kawasan ASEAN diperkenankan memiliki maksimal 67% saham dalam BUJK. Sisa 33% saham wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha nasional.

2. BUJK Asing dari Negara ASEAN

Investor dari negara-negara anggota ASEAN diberikan kelonggaran kepemilikan yang lebih besar, yakni hingga 70% saham. Dengan demikian, porsi kepemilikan lokal minimal adalah 30%.

Negara-Negara Anggota ASEAN

Investor yang berasal dari 10 negara berikut memenuhi syarat untuk memperoleh porsi kepemilikan saham hingga 70%:

a. Indonesia

b. Malaysia

c. Singapura

d. Brunei Darussalam

e. Thailand

d. Filipina

f. Vietnam

g. Myanmar

h. Laos

i. Kamboja

Landasan Hukum

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum terkait kepemilikan asing dalam usaha jasa konstruksi antara lain:

a. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

b. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

c. Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi.

Regulasi tersebut mengatur dengan rinci mekanisme investasi asing, struktur kepemilikan, serta kewajiban kerja sama antara pihak asing dan nasional.

Mengapa Negara ASEAN Mendapatkan Porsi Lebih Besar?

Pemberian porsi kepemilikan saham yang lebih besar bagi investor dari negara ASEAN merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mendukung integrasi ekonomi kawasan melalui ASEAN Economic Community (AEC).

AEC bertujuan untuk menjadikan ASEAN sebagai kawasan ekonomi terintegrasi dengan aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil. Dalam semangat kerja sama regional ini, Indonesia memberikan perlakuan khusus untuk mendorong investasi lintas negara di dalam ASEAN.

Persyaratan Umum untuk Pendirian BUJK Asing

Bagi investor asing yang bermaksud mendirikan BUJK di Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan legal yang harus dipenuhi, antara lain:

a. Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).

b. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan sektoral.

c. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).

d. Dokumen legal kerja sama (Joint Venture Agreement) dengan mitra lokal.

e. Pemenuhan persyaratan teknis dan tenaga ahli bersertifikat.

f. Kesesuaian bidang usaha dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Setiap dokumen dan proses harus sesuai dengan standar nasional dan ketentuan yang berlaku di sektor konstruksi.

Solusi Profesional untuk Legalitas Usaha Anda

Menavigasi regulasi pendirian BUJK asing memerlukan ketelitian, kepastian hukum, dan pemahaman menyeluruh terhadap peraturan yang berlaku. Hive Five hadir sebagai mitra profesional yang siap membantu Anda dalam:

a. Pendirian PT PMA di bidang konstruksi.

b. Konsultasi kepemilikan saham asing sesuai kebijakan terbaru.

c. Penyusunan dokumen legal kerja sama antara investor asing dan lokal.

d. Pengurusan izin usaha konstruksi dan sertifikasi badan usaha.

e. Pendampingan selama proses perizinan dan operasional awal usaha.

Mulai Langkah Legal Anda Bersama Hive Five

Jika Anda berencana mendirikan BUJK dengan investor asing, Hive Five siap memberikan pendampingan menyeluruh dari awal hingga tuntas. Dapatkan solusi profesional untuk mendirikan usaha secara legal, efisien, dan tepat sasaran. Hubungi Hive Five hari ini untuk konsultasi awal dan mulailah membangun fondasi usaha Anda dengan keyakinan penuh.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE