Hive Five: Mendalami Biaya Pembuatan Website E-commerce

Kenapa PKKPR Bisa Terbit Otomatis? Simak Penjelasannya di Sini!

Dalam proses perizinan berusaha, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan salah satu syarat awal yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Menariknya, dalam beberapa kasus, PKKPR bisa terbit secara otomatis tanpa melalui proses evaluasi teknis yang panjang.

Lalu, apa sebenarnya alasan PKKPR bisa terbit otomatis? Apakah hal tersebut legal dan tetap sah di mata hukum? Berikut penjelasan lengkapnya dalam ulasan edukatif bersama Hive Five.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai terbitnya PKKPR secara otomatis diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

b. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

c. Sistem Online Single Submission (OSS) RBA yang terintegrasi dengan data spasial tata ruang.

Kenapa PKKPR Bisa Terbit Otomatis?

PKKPR dapat terbit secara otomatis jika lokasi kegiatan usaha yang diajukan sudah sesuai dengan tata ruang yang telah tersedia dalam sistem OSS. Berikut beberapa alasan utamanya:

1. Kesesuaian Langsung dengan RTR (Rencana Tata Ruang)

OSS telah terhubung dengan peta digital tata ruang (RDTR). Jika titik koordinat lokasi usaha yang dimasukkan oleh pelaku usaha langsung cocok dengan zonasi yang diperbolehkan, maka sistem akan menerbitkan PKKPR secara otomatis tanpa perlu evaluasi tambahan.

2. Penerapan Risiko Rendah dalam Perizinan Berusaha

Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah hingga menengah rendah, sistem OSS memberikan kemudahan dengan pengurusan otomatis dokumen legalitas, termasuk PKKPR.

3. Penyederhanaan Birokrasi Melalui OSS RBA

Melalui sistem OSS Berbasis Risiko (Risk Based Approach), pemerintah memberikan kemudahan investasi dengan memangkas waktu proses administratif, salah satunya dengan penerbitan PKKPR otomatis jika data sesuai sistem.

Apakah PKKPR Otomatis Tetap Sah dan Mengikat?

Ya, PKKPR yang terbit otomatis tetap sah dan memiliki kekuatan hukum penuh selama data yang diajukan benar dan sesuai dengan peta tata ruang yang berlaku. Namun perlu dicatat:

a. Pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kebenaran data yang diajukan.

b. Jika ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari, PKKPR dapat dibatalkan atau direvisi.

Apa yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha?

Meskipun sistem otomatis memudahkan, pelaku usaha tetap harus:

a. Memastikan koordinat lokasi usaha benar dan valid.

b. Memahami zonasi ruang dalam RDTR wilayah setempat.

c. Tidak memberikan informasi palsu atau asal-asalan.

Untuk wilayah yang belum memiliki RDTR digital, pengajuan PKKPR tidak bisa otomatis dan tetap harus melalui tahapan verifikasi manual oleh Kementerian ATR/BPN.

Penutup

Terbitnya PKKPR secara otomatis merupakan salah satu bentuk transformasi digital dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Fitur ini dirancang untuk mempercepat proses legalitas usaha tanpa mengorbankan aspek tata ruang yang tertib.

Namun, agar proses ini berjalan lancar dan sesuai peraturan, Anda tetap perlu memastikan semua data yang dimasukkan akurat. Bila Anda ingin mendapatkan bantuan dalam pengurusan PKKPR maupun perizinan lainnya, Hive Five siap menjadi mitra terpercaya Anda. Legalitas usaha kini lebih cepat dan efisien bersama Hive Five!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE