Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Umum

KBLI untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA): Memahami Batasan Kepemilikan Asing

Jakarta, Hive Five News – Indonesia merupakan salah satu tujuan investasi asing yang menarik. Namun, bagi investor asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia dalam bentuk PT Penanaman Modal Asing (PMA), ada serangkaian regulasi yang harus dipahami, terutama terkait KBLI PT PMA dan batasan kepemilikan asing. Pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat adalah kunci utama, karena KBLI akan menentukan sejauh mana kepemilikan asing diperbolehkan dan regulasi PMA apa saja yang harus dipatuhi.

Kesalahan dalam memilih KBLI dapat berakibat fatal, mulai dari penolakan izin investasi hingga potensi masalah hukum di kemudian hari. Lalu, bagaimana cara memahami KBLI untuk PT PMA, batasan kepemilikan asing yang berlaku, serta perizinan apa saja yang diperlukan? Artikel ini akan mengupas tuntas pedoman penting bagi calon investor asing maupun konsultan yang mendampingi mereka.


Daftar Isi

1. Pentingnya KBLI dalam Pendirian PT PMA

2. Daftar Positif Investasi (DPI) dan Batasan Kepemilikan Asing

3. KBLI yang Terbuka dan Tertutup untuk PMA

4. Modal Minimum dan Syarat Lain PT PMA

5. Proses Pengurusan Izin Investasi PT PMA

Pastikan Pendirian PT PMA Anda Lancar Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Pentingnya KBLI dalam Pendirian PT PMA

Setiap kegiatan usaha di Indonesia harus terklasifikasi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Bagi PT Penanaman Modal Asing (PMA), pemilihan KBLI PT PMA menjadi sangat krusial karena beberapa alasan [1]:

  • Penentu Batasan Kepemilikan Asing: KBLI secara langsung merujuk pada ketentuan yang mengatur persentase maksimum kepemilikan saham asing di bidang usaha tertentu.
  • Akses Perizinan Usaha: Izin investasi dan perizinan berusaha lainnya akan sangat bergantung pada KBLI yang dipilih. Jika KBLI tidak sesuai dengan kegiatan usaha atau melanggar batasan, izin tidak akan terbit.
  • Kewajiban Kemitraan: Beberapa KBLI mewajibkan PT PMA untuk bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
  • Perencanaan Investasi: Investor perlu mengetahui batasan dan persyaratan sejak awal untuk merencanakan struktur kepemilikan dan modal yang tepat.
  • Kepatuhan Regulasi: KBLI yang tepat memastikan PT PMA beroperasi sesuai dengan regulasi PMA yang berlaku di Indonesia.

2. Daftar Positif Investasi (DPI) dan Batasan Kepemilikan Asing

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya (terutama Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 dan perubahannya), skema Daftar Negatif Investasi (DNI) telah diganti menjadi Daftar Prioritas Investasi (DPI), atau yang juga sering disebut sebagai Daftar Positif Investasi [2]. DPI mengklasifikasikan bidang usaha menjadi:

A. Bidang Usaha Prioritas: Bidang usaha yang mendapatkan fasilitas dan insentif dari pemerintah (misalnya insentif pajak, pembebasan bea masuk). Umumnya terbuka untuk PMA, bahkan ada yang bisa 100% kepemilikan asing jika memenuhi syarat tertentu (misal, nilai investasi besar, berorientasi ekspor, atau di Kawasan Ekonomi Khusus).

B. Bidang Usaha Terbuka Penuh: Investor asing dapat memiliki hingga 100% saham PT PMA. Ini berlaku untuk sebagian besar sektor usaha yang tidak masuk dalam kategori lain.

C. Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan: Ini adalah kategori yang paling penting untuk dipahami. Bidang usaha ini terbuka untuk PMA, namun dengan batasan kepemilikan asing dalam persentase tertentu (misalnya maksimal 49%, 67%, 85%), atau persyaratan lainnya seperti kemitraan dengan UMKM, lokasi tertentu, atau teknologi spesifik [1].

D. Bidang Usaha Tertutup: Bidang usaha yang sama sekali tidak boleh dimasuki oleh investasi asing.

Pemilihan KBLI PT PMA akan secara otomatis merujuk pada kategori DPI ini dan menentukan persentase kepemilikan asing yang diizinkan.


3. KBLI yang Terbuka dan Tertutup untuk PMA

Meskipun secara umum Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing, ada beberapa sektor atau KBLI yang memiliki batasan ketat atau bahkan tertutup sama sekali untuk kepemilikan asing [3]:

A. Bidang Usaha Tertutup Penuh untuk Penanaman Modal: Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, beberapa sektor seperti:

  • Budi daya dan industri narkotika golongan I.
  • Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino.
  • Industri pembuatan senjata kimia.
  • Industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon.
  • Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

B. Bidang Usaha Terbuka dengan Batasan Persentase Kepemilikan Asing: Banyak KBLI yang masuk kategori ini. Contohnya dapat bervariasi, misalnya:

  • Sektor transportasi (angkutan sungai/danau untuk penumpang dengan trayek tidak tetap, kecuali cabotage, bisa terbuka maksimal 60% bagi investor ASEAN).
  • Beberapa jenis jasa konstruksi (BUJK asing Non-ASEAN maksimal 67%, ASEAN maksimal 70%).
  • Sektor kesehatan, pendidikan, atau media tertentu mungkin memiliki batasan persentase kepemilikan.

C. Bidang Usaha yang Dialokasikan untuk UMKM/Koperasi: Beberapa KBLI secara khusus diperuntukkan bagi UMKM atau koperasi, dan tertutup untuk investasi besar termasuk PMA, kecuali ada pengecualian yang sangat spesifik (misal, kemitraan wajib). Contohnya beberapa kegiatan di sektor pengolahan kopi dengan indikasi geografis atau industri batik.

Investor harus secara cermat memeriksa setiap kode KBLI yang relevan dengan bisnis mereka melalui sistem OSS untuk mengetahui detail batasan kepemilikan asing yang berlaku.


4. Modal Minimum dan Syarat Lain PT PMA

Selain batasan kepemilikan asing berdasarkan KBLI, pendirian PT PMA juga harus memenuhi persyaratan modal dan syarat lainnya [4]:

A. Nilai Investasi Minimal: Secara umum, total nilai investasi untuk setiap bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek adalah minimal Rp 10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan. Ini adalah persyaratan umum untuk PT PMA, yang dikategorikan sebagai usaha besar.

B. Modal Disetor Minimal: Modal disetor PT PMA adalah minimal Rp 2,5 miliar, dan harus sama dengan modal ditempatkan. Bukti penyetoran modal ini biasanya diperlukan.

C. Bentuk Hukum PT: PT PMA harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

D. Pengurus Perusahaan: Direksi dan Komisaris dapat diisi oleh Warga Negara Asing (WNA), namun dengan syarat pemenuhan perizinan ketenagakerjaan bagi WNA tersebut (KITAS/KITAP).

E. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM): PT PMA wajib menyampaikan LKPM secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaporkan realisasi investasinya.


5. Proses Pengurusan Izin Investasi PT PMA

Seluruh proses izin investasi PT PMA kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) [5]. Langkah-langkah umumnya meliputi:

A. Pengajuan Hak Akses OSS: Investor atau kuasanya mendaftar dan mendapatkan hak akses pada sistem OSS.

B. Konsultasi KBLI dan Struktur: Lakukan konsultasi mendalam untuk memilih KBLI yang tepat dan merancang struktur kepemilikan modal yang sesuai dengan regulasi PMA dan batasan kepemilikan asing.

C. Pengajuan Nama PT: Ajukan persetujuan nama PT melalui sistem AHU Kemenkumham.

D. Pembuatan Akta Pendirian: Buat akta pendirian PT di hadapan notaris yang memuat informasi lengkap tentang perusahaan, termasuk KBLI dan struktur permodalan.

E. Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha): Daerah NIB melalui OSS. NIB ini akan mencantumkan KBLI yang dipilih dan menjadi dasar untuk perizinan berusaha berbasis risiko.

F. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Berdasarkan KBLI yang dipilih dan tingkat risikonya, sistem OSS akan mengarahkan pada pengurusan Sertifikat Standar atau Izin yang relevan. Termasuk di dalamnya adalah izin lokasi, izin lingkungan, dan izin operasional/komersial.

G. Pemenuhan Komitmen: Beberapa izin memerlukan pemenuhan komitmen (misalnya, penyetoran modal, pembangunan infrastruktur) sebelum izin operasional penuh dapat diterbitkan.

H. Pengurusan Izin Lainnya: Tergantung sektor, mungkin ada izin tambahan dari kementerian/lembaga teknis terkait (misal, izin dari Kementerian Kesehatan untuk rumah sakit, izin dari Kominfo untuk telekomunikasi).


Pastikan Pendirian PT PMA Anda Lancar Bersama Hive Five!

Mendirikan PT Penanaman Modal Asing di Indonesia menawarkan potensi besar, namun juga menuntut pemahaman yang sangat detail mengenai KBLI PT PMA dan batasan kepemilikan asing. Kesalahan dalam memilih KBLI atau mengabaikan regulasi PMA dapat mengakibatkan penundaan panjang, biaya tak terduga, bahkan penolakan izin investasi.

Kompleksitas dalam menafsirkan Daftar Positif Investasi, mengurus berbagai jenis perizinan melalui OSS, serta memastikan kepatuhan terhadap modal minimum dan persyaratan lainnya, seringkali menjadi tantangan serius bagi investor asing.

Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian dan legalitas perusahaan, khususnya untuk PT PMA. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi investasi asing di Indonesia dan selalu update dengan aturan terbaru. Kami siap membantu Anda:

a. Menganalisis kegiatan usaha yang akan dijalankan untuk merekomendasikan KBLI PT PMA yang paling tepat dan sesuai dengan batasan kepemilikan asing.

b. Mendampingi seluruh proses pengurusan izin investasi melalui sistem OSS, mulai dari pendaftaran NIB hingga penerbitan izin operasional.

c. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai regulasi PMA, struktur permodalan, dan persyaratan lainnya.

d. Membantu Anda dalam menyiapkan dokumen dan memenuhi komitmen yang diperlukan.

Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat investasi Anda di Indonesia. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan pendirian PT PMA Anda berjalan lancar dan legal! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.

[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya bagian yang merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

[3] Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 – Situs Resmi OSS: https://oss.go.id/. (Pengguna dapat mencari KBLI spesifik dan melihat ketentuan penanaman modal).

[4] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[5] Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Situs Resmi: https://www.bkpm.go.id/.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE