Masa Aktif Akta Pendirian PT

KBLI Industri Minuman Ringan: Panduan Pelaku Usaha

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 1104 mencakup industri minuman ringan yang beraroma tanpa alkohol atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, dan air tonik. Selain itu, kategori ini juga mencakup produksi minuman tidak beralkohol selain bir dan anggur tanpa alkohol. Dengan adanya klasifikasi ini, pelaku usaha dapat memahami batasan serta regulasi yang berlaku dalam industri minuman ringan.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa KBLI 1104 tidak mencakup kegiatan pengemasan dalam botol dan pelabelan jika dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar (termasuk dalam KBLI 4633) atau jika dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak (KBLI 8292). Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan kode klasifikasi yang benar agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi bisnis maupun perizinan usaha.

Struktur Klasifikasi KBLI

KBLI 1104 merupakan bagian dari sektor industri pengolahan (C), dengan rincian sebagai berikut:

a. C – Industri Pengolahan,

b. 11 – Industri Minuman,

c. 110 – Industri Minuman,

d. 1104 – Industri Minuman Ringan,

Kode turunan dari KBLI ini adalah 11040, yang lebih spesifik mengacu pada industri minuman ringan.

Jenis Produk dalam Industri Minuman Ringan

Industri minuman ringan memiliki beragam produk yang mencakup berbagai jenis minuman yang diproduksi secara massal dan dikonsumsi oleh masyarakat luas. Beberapa contoh produk dalam industri ini antara lain:

1. Minuman Berkarbonasi – Seperti cola, soda, dan sparkling water yang memiliki kandungan karbon dioksida untuk memberikan efek bergelembung.

2. Minuman Buah – Minuman yang dibuat dari sari buah, baik dalam bentuk jus murni atau minuman buah yang dicampur dengan bahan tambahan lainnya.

3. Air Tonik – Minuman ringan dengan kandungan kina, sering digunakan sebagai campuran dalam minuman lainnya.

4. Minuman Fungsional – Minuman yang diperkaya dengan vitamin, mineral, dan elektrolit untuk memberikan manfaat kesehatan tambahan.

5. Minuman Berenergi – Minuman dengan kandungan kafein dan bahan tambahan lainnya yang dirancang untuk meningkatkan energi dan fokus.

    Regulasi dan Perizinan dalam Industri Minuman Ringan

    Sebagai bagian dari industri makanan dan minuman, produksi dan distribusi minuman ringan di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Beberapa regulasi yang berlaku di industri ini antara lain:

    1. Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

    Setiap produk minuman ringan harus mendapatkan izin edar dari BPOM sebelum dapat dipasarkan. Pendaftaran produk harus dilakukan dengan menyertakan informasi mengenai komposisi, proses produksi, serta kemasan yang digunakan.

    2. Standar Nasional Indonesia (SNI)

    Minuman ringan yang diproduksi di Indonesia harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh SNI. Standar ini mencakup aspek kebersihan, kandungan bahan tambahan pangan, serta batas maksimum kandungan tertentu seperti gula dan pengawet.

    3. Izin Usaha Industri (IUI)

    Setiap pelaku usaha dalam industri minuman ringan harus memiliki Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. IUI ini diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan produksi secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    4. Peraturan Pajak dan Cukai

    Beberapa jenis minuman ringan, terutama yang mengandung pemanis buatan atau tinggi kadar gula, dapat dikenakan pajak tambahan atau cukai tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi minuman manis yang berlebihan demi menjaga kesehatan masyarakat.

    Tren Pasar dan Pertumbuhan Industri Minuman Ringan di Indonesia

    Industri minuman ringan di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ini antara lain:

    1. Perubahan Gaya Hidup – Masyarakat yang semakin sibuk lebih memilih produk minuman ringan yang praktis dan mudah dikonsumsi.

    2. Peningkatan Kesadaran Kesehatan – Meningkatnya permintaan terhadap minuman sehat seperti jus alami dan minuman rendah gula.

    3. Inovasi Produk – Produsen semakin kreatif dalam menciptakan varian rasa baru serta produk dengan manfaat kesehatan tambahan.

    4. Ekspansi Pasar dan Distribusi – Dengan adanya platform digital dan e-commerce, minuman ringan kini lebih mudah diakses oleh konsumen di seluruh Indonesia.

    Tantangan dalam Industri Minuman Ringan

    Meskipun industri ini terus berkembang, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha, seperti:

    a. Regulasi yang Ketat – Kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan regulasi BPOM membutuhkan investasi besar dalam riset dan pengembangan produk.

    b. Persaingan yang Tinggi – Banyaknya merek dan produk baru yang muncul membuat persaingan semakin ketat.

    c. Fluktuasi Harga Bahan Baku – Harga bahan baku utama seperti gula, air, dan bahan tambahan lainnya bisa mengalami kenaikan yang mempengaruhi biaya produksi.

    d. Perubahan Tren Konsumen – Permintaan terhadap produk yang lebih sehat dan alami semakin meningkat, menuntut produsen untuk terus berinovasi.

    Baca Juga : Mengenal Tax Avoidance dan Tax Evasion

    Kesimpulan

    KBLI 1104 memberikan panduan bagi pelaku usaha dalam industri minuman ringan untuk menjalankan bisnis dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan memahami aspek legalitas, regulasi, serta tren pasar, perusahaan dapat mengembangkan strategi yang tepat untuk bersaing di industri ini.

    Pertumbuhan industri minuman ringan di Indonesia masih memiliki potensi besar, terutama dengan adanya inovasi produk dan perubahan gaya hidup konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha harus terus beradaptasi dengan perkembangan pasar dan menerapkan standar kualitas yang tinggi agar dapat sukses dalam jangka panjang.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE