KBLI 56210: Jasa Boga untuk Event Tertentu yang Wajib Dipahami Pelaku Catering
Dalam industri kuliner, tidak semua usaha makanan diperlakukan sama oleh regulasi. Usaha restoran, katering harian, hingga penyedia konsumsi acara memiliki klasifikasi berbeda. Salah satu yang paling sering disalahpahami adalah KBLI 56210, yaitu klasifikasi usaha jasa boga untuk suatu event tertentu.
Banyak pelaku catering sudah beroperasi bertahun-tahun, memiliki klien tetap, bahkan menangani acara berskala besar, namun ternyata belum menggunakan KBLI 56210 secara tepat. Padahal, kesesuaian KBLI sangat menentukan legalitas usaha, akses perizinan, hingga peluang kerja sama dengan klien korporasi dan instansi pemerintah.
Apa Itu KBLI 56210?
KBLI 56210 adalah kode klasifikasi usaha yang digunakan untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman berdasarkan pesanan, khusus untuk suatu acara atau kegiatan tertentu, dengan lokasi penyajian yang umumnya berada di luar tempat usaha penyedia jasa boga.
Fokus utama KBLI 56210 bukan pada tempat usaha, melainkan pada:
- Jenis kegiatan (event-based)
- Sifat pesanan (custom & kontraktual)
- Tujuan layanan (acara tertentu, bukan konsumsi harian)
Dengan kata lain, KBLI 56210 ditujukan bagi pelaku event catering, bukan restoran atau dapur makan tetap yang melayani publik setiap hari.
Contoh Usaha yang Masuk KBLI 56210
KBLI 56210 mencakup berbagai bentuk jasa boga yang berkaitan langsung dengan event. Beberapa contoh kegiatan yang termasuk dalam klasifikasi ini antara lain:
- Catering pernikahan dan resepsi keluarga
- Penyedia konsumsi seminar, rapat, dan konferensi
- Catering pameran, peluncuran produk, dan gathering
- Jasa boga acara keagamaan atau sosial
- Penyedia makanan untuk acara perusahaan dan instansi
Selama kegiatan tersebut bersifat temporer, berbasis pesanan, dan terkait event, maka KBLI 56210 adalah klasifikasi yang tepat.
Untuk memahami konsep catering secara umum dalam industri makanan, Anda dapat merujuk pada:
https://id.wikipedia.org/wiki/Katering
Kegiatan yang Tidak Termasuk KBLI 56210
Agar tidak keliru, penting juga memahami batasan KBLI 56210. Beberapa usaha berikut tidak termasuk dalam klasifikasi ini:
- Restoran, rumah makan, dan kafe
- Usaha makanan cepat saji dengan outlet tetap
- Catering makan harian atau langganan tanpa event
- Jasa boga transportasi seperti pesawat atau kapal
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah menggunakan KBLI restoran untuk usaha catering event, atau sebaliknya. Padahal, kedua jenis usaha tersebut memiliki karakter, risiko, dan kewajiban perizinan yang berbeda.
Karakter Usaha dengan KBLI 56210
Usaha yang menggunakan KBLI 56210 memiliki ciri khas yang cukup spesifik.
Pertama, berbasis proyek. Pendapatan datang dari event tertentu, bukan transaksi harian. Kedua, mobilitas tinggi, karena produksi dan penyajian sering dilakukan di lokasi klien. Ketiga, menu fleksibel, menyesuaikan tema acara, jumlah tamu, dan anggaran.
Selain itu, pelaku usaha KBLI 56210 sangat bergantung pada:
- Ketepatan waktu
- Standar kebersihan dan keamanan pangan
- Manajemen logistik
- Reputasi dan portofolio acara
Isu keamanan pangan sendiri menjadi aspek krusial dalam jasa boga, sebagaimana dijelaskan dalam konsep:
https://id.wikipedia.org/wiki/Keamanan_pangan
Perizinan Usaha KBLI 56210 Melalui OSS
Untuk menjalankan KBLI 56210 secara sah, pelaku usaha wajib mengurus perizinan melalui sistem OSS berbasis risiko.
Secara umum, tahapan yang perlu dilakukan meliputi:
- Menentukan bentuk usaha (PT, CV, atau perorangan)
- Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Menetapkan KBLI 56210 sebagai kegiatan usaha
- Memenuhi standar usaha sesuai tingkat risiko
KBLI 56210 umumnya termasuk usaha risiko menengah, sehingga selain NIB, pelaku usaha perlu memenuhi sertifikat standar yang menyatakan kesanggupan memenuhi ketentuan usaha jasa boga.
Dalam praktik tertentu, dapat pula dibutuhkan:
- Dokumen higiene sanitasi
- Keterangan lokasi dapur produksi
- Persyaratan tambahan dari pemerintah daerah
Mengapa KBLI 56210 Sangat Penting?
KBLI bukan sekadar kode administratif. Bagi pelaku catering event, KBLI 56210 berfungsi sebagai identitas legal usaha.
Tanpa KBLI yang tepat, pelaku usaha dapat menghadapi:
- Penolakan kerja sama dari klien korporasi
- Gagal mengikuti tender atau pengadaan
- Hambatan saat audit atau pemeriksaan
- Risiko sanksi administratif
Sebaliknya, penggunaan KBLI 56210 yang sesuai memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis.
Potensi Bisnis KBLI 56210 di Indonesia
Permintaan terhadap jasa event catering terus tumbuh seiring berkembangnya industri pernikahan, MICE, dan acara korporasi. Hal ini menjadikan KBLI 56210 sebagai salah satu sektor jasa boga dengan peluang besar.
Potensi pengembangan usaha meliputi:
- Catering premium dan eksklusif
- Konsep makanan tematik dan live cooking
- Catering sehat dan khusus diet
- Kerja sama jangka panjang dengan perusahaan
- Paket terpadu bersama event organizer
Dengan pengelolaan yang tepat, KBLI 56210 dapat menjadi usaha yang stabil dan scalable.
Risiko Jika Salah Menentukan KBLI
Kesalahan dalam menentukan KBLI sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa signifikan. Beberapa risiko yang sering terjadi antara lain:
- Izin usaha tidak sesuai dengan aktivitas nyata
- Kendala saat memperluas usaha
- Kesulitan saat pengajuan izin lanjutan
- Potensi masalah hukum di kemudian hari
Oleh karena itu, penentuan KBLI 56210 sebaiknya dilakukan sejak awal pendirian usaha.
Penutup: Pastikan KBLI 56210 Usaha Anda Sudah Tepat
KBLI 56210 adalah fondasi legal bagi usaha jasa boga untuk event tertentu. Dengan klasifikasi yang tepat, perizinan yang sesuai, dan pengelolaan usaha yang profesional, bisnis catering event dapat berkembang tanpa hambatan hukum.
Jika Anda ingin memastikan KBLI 56210 usaha Anda sudah benar, perizinan OSS tersusun rapi, dan bisnis siap naik kelas, Hive Five siap mendampingi Anda. Mulai dari konsultasi KBLI, pendirian badan usaha, hingga pengurusan izin, semuanya dapat dilakukan secara terintegrasi.
👉 Kunjungi layanan kami di https://hivefive.co.id




















