Mendirikan PT Besaran Modal yang Harus Disetor

KBLI 47890: Legalitas Pedagang Kaki Lima dan Kios Pasar

Jakarta, Hive Five News – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas ekonomi Indonesia, sektor informal, khususnya pedagang kaki lima dan pemilik kios di pasar, memegang peranan penting. Bagi mereka yang menjalankan usaha dengan modal terbatas namun ingin tetap beroperasi secara legal, memahami KBLI 47890 adalah kunci. Kode ini memberikan klasifikasi resmi yang fleksibel untuk berbagai jenis barang yang diperdagangkan di lokasi-lokasi non-permanen atau semi-permanen.

KBLI 47890 secara spesifik mengidentifikasi “Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar YBDI (Yang Belum Diklasifikasikan di Tempat Lain)”. Ini berarti, jika Anda memiliki lapak di pinggir jalan, gerobak dorong, atau kios di dalam pasar yang menjual berbagai macam barang dan belum ada KBLI spesifik lain yang lebih cocok, kode ini adalah pilihan yang tepat. Lalu, mengapa KBLI ini penting dan bagaimana Hive Five dapat membantu Anda dalam mengurus legalitasnya? Mari kita bedah lebih lanjut.


Daftar Isi

1. Memahami KBLI 47890: Definisi dan Lingkup Usaha

2. Mengapa Pedagang Kaki Lima dan Kios Pasar Membutuhkan KBLI?

3. Prosedur Mendapatkan NIB dengan KBLI 47890

4. Manfaat Legalitas bagi Pedagang Kaki Lima dan Los Pasar

5. Tantangan dan Peluang untuk Pedagang Kaki Lima/Los Pasar yang Legal

Wujudkan Legalitas Bisnis Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Memahami KBLI 47890

KBLI 47890 mencakup aktivitas perdagangan eceran berbagai macam barang yang dilakukan oleh pedagang kaki lima atau di los pasar, dan belum diklasifikasikan secara spesifik di tempat lain [1]. Ini adalah kategori yang sangat umum dan inklusif, dirancang untuk menampung berbagai jenis usaha mikro dan kecil yang beroperasi dengan format penjualan yang tidak terikat pada bangunan toko permanen seperti minimarket atau supermarket.

Cakupan aktivitas dalam KBLI ini sangat luas, di antaranya:

a. Perdagangan Eceran Makanan dan Minuman: Contohnya, pedagang gorengan, bakso, sate, minuman kemasan, atau buah-buahan di pinggir jalan atau di lapak pasar.

b. Perdagangan Eceran Pakaian dan Aksesoris: Penjual pakaian bekas, aksesoris fashion, atau barang-barang tekstil lainnya di pasar tumpah atau kios.

c. Perdagangan Eceran Mainan dan Barang Hiburan: Pedagang mainan anak-anak, buku, atau majalah di area publik.

d. Perdagangan Eceran Peralatan Rumah Tangga Kecil: Penjual peralatan dapur sederhana, perkakas kecil, atau barang-barang kebutuhan rumah tangga lainnya.

e. Perdagangan Eceran Barang Campuran Lainnya: Penjual rokok dan kebutuhan sehari-hari yang sangat dasar, produk kerajinan tangan, atau souvenir.

Intinya, jika Anda menjual berbagai jenis barang secara eceran di lokasi yang fleksibel dan tidak memiliki alamat toko permanen, KBLI 47890 adalah kode yang paling relevan untuk bisnis Anda.


2. Mengapa Pedagang Kaki Lima dan Kios Pasar Membutuhkan KBLI?

Meskipun terlihat informal, pedagang kaki lima dan kios pasar juga dapat dan seharusnya memiliki legalitas. KBLI 47890 berperan penting dalam hal ini:

a. Identitas Bisnis Resmi: Dengan KBLI ini, bisnis Anda memiliki identitas resmi yang tercatat di sistem pemerintah melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah dasar untuk semua perizinan usaha di Indonesia [2].

b. Akses ke Program UMK: Pemerintah Indonesia memiliki banyak program pemberdayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK). Dengan NIB dan KBLI yang sesuai, pedagang kaki lima dan los pasar dapat lebih mudah mengakses bantuan modal, pelatihan, atau fasilitasi pemasaran [3].

c. Kredibilitas dan Kepercayaan: Memiliki legalitas meningkatkan kredibilitas di mata pemasok dan bahkan konsumen. Ini menunjukkan keseriusan Anda dalam berbisnis.

d. Kemudahan Mengurus Izin Lain: NIB adalah prasyarat untuk berbagai izin lainnya, seperti izin penggunaan lokasi (jika ada), sertifikasi produk (jika diperlukan), atau bahkan akses ke perbankan untuk pinjaman usaha.

e. Menghindari Penertiban: Dengan legalitas, Anda memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk beroperasi, mengurangi risiko penertiban oleh aparat.


3. Prosedur Mendapatkan NIB dengan KBLI 47890

Proses mendapatkan NIB untuk pedagang kaki lima atau kios pasar dengan KBLI 47890 kini jauh lebih mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkah umumnya:

a. Akses Sistem OSS: Kunjungi situs web OSS (https://oss.go.id/) dan buat akun jika belum memiliki.

b. Pilih Jenis Pelaku Usaha: Anda dapat mendaftar sebagai perseorangan (jika Anda menjalankan usaha secara individu, bisa juga dalam bentuk Perseroan Perorangan yang lebih fleksibel untuk UMK) atau badan usaha mikro/kecil.

c. Isi Data Usaha: Masukkan data pribadi Anda, nama usaha, alamat (bisa alamat rumah pribadi jika usaha tidak memiliki tempat tetap), dan modal usaha. Pastikan Anda memilih KBLI 47890 di bagian klasifikasi usaha.

d. Verifikasi Risiko: Sistem OSS akan secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha Anda berdasarkan KBLI yang dipilih. Umumnya, KBLI 47890 masuk kategori risiko rendah.

e. Terbitkan NIB: Setelah semua data terisi lengkap dan diverifikasi, NIB Anda akan diterbitkan secara elektronik.

f. Penuhi Persyaratan Lebih Lanjut (Jika Ada): Untuk usaha risiko rendah, NIB sudah cukup sebagai legalitas dasar. Namun, jika ada persyaratan lain dari pemerintah daerah terkait lokasi jualan (misalnya, izin lapak), Anda tetap harus mengurusnya.


4. Manfaat Legalitas bagi Pedagang Kaki Lima dan Los Pasar

Memiliki legalitas formal memberikan berbagai keuntungan nyata bagi pedagang kaki lima dan los pasar:

a. Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Konsumen cenderung lebih percaya pada produk atau jasa dari pedagang yang memiliki izin resmi.

b. Akses Permodalan: Bank atau lembaga keuangan formal lebih mudah memberikan pinjaman usaha kepada pelaku UMK yang memiliki NIB.

c. Kemudahan Bermitra: Membuka peluang untuk bermitra dengan supplier besar atau bahkan masuk ke dalam ekosistem digital.

d. Pembinaan dan Pelatihan: Pelaku usaha yang terdaftar lebih mudah mendapatkan akses ke program pembinaan, pelatihan manajemen usaha, atau peningkatan kualitas produk dari pemerintah.

e. Masa Depan Usaha yang Jelas: Bisnis Anda memiliki dasar yang kuat untuk berkembang dan berpotensi untuk naik kelas.


5. Tantangan dan Peluang untuk Pedagang Kaki Lima/Los Pasar yang Legal

Meskipun banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi pedagang kaki lima/los pasar yang berlegalitas, namun juga membuka peluang baru:

Tantangan:

a. Pajak: Adanya kewajiban perpajakan, meskipun untuk UMK seringkali mendapatkan skema pajak yang ringan (misalnya PPh Final 0,5% dari omset untuk omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun).

b. Administrasi: Perlu membiasakan diri dengan pelaporan keuangan sederhana atau administrasi lainnya.

c. Peraturan Lokal: Tetap harus mematuhi peraturan daerah terkait lokasi berjualan, kebersihan, dan ketertiban.

Peluang:

a. Pengembangan Usaha: Dari sekadar lapak, bisa berkembang menjadi kios yang lebih permanen atau bahkan membuka cabang.

b. Digitalisasi: Dengan NIB, lebih mudah mendaftar di platform e-commerce atau marketplace online, memperluas jangkauan pasar.

c. Kualitas Produk: Fokus pada peningkatan kualitas dan standar produk yang diakui secara legal.


Wujudkan Legalitas Bisnis Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Bagi Anda, para pedagang kaki lima atau pemilik kios di pasar, memiliki legalitas bukanlah hal yang sulit lagi. Dengan adanya KBLI 47890 dan kemudahan sistem OSS, pintu untuk mengembangkan usaha Anda secara profesional telah terbuka lebar. Legalitas ini adalah investasi untuk masa depan bisnis Anda, memberikan kepastian dan beragam peluang.

Jika Anda merasa bingung atau tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri proses pendaftaran NIB dan perizinan lainnya, Hive Five siap menjadi mitra tepercaya Anda. Kami adalah platform terkemuka yang menyediakan jasa pengurusan perizinan dan legalitas usaha, khususnya bagi UMKM.

Tim ahli kami akan membantu Anda:

a. Menganalisis jenis usaha Anda dan memastikan pemilihan KBLI 47890 yang paling tepat.

b. Mendampingi seluruh proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS.

c. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai persyaratan dan potensi izin tambahan yang mungkin diperlukan.

d. Memastikan semua dokumen Anda lengkap dan valid, sehingga proses perizinan berjalan lancar.

Jangan tunda lagi langkah penting untuk membuat bisnis Anda naik kelas. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan usaha Anda memiliki fondasi legal yang kokoh!

Anda bisa menghubungi kami via pesan instan WhatsApp ke wa.me/+62 819-3128-9873 atau kunjungi website kami di www.hivefive.co.id. Selamat berbisnis!


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).

[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[3] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

[4] Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia – Situs Resmi: https://www.depkop.go.id/.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE