KBLI 47711: Kunci Legalitas Bisnis Fashion Anda (Toko Fisik & Online)

Jakarta, Hive Five News – Industri fashion di Indonesia terus berkembang pesat, dari brand lokal hingga e-commerce raksasa. Bagi Anda yang terjun ke bisnis ini, baik dengan toko fisik maupun online, memahami KBLI 47711 adalah langkah fundamental. Kode ini merupakan klasifikasi utama untuk “Perdagangan Eceran Pakaian”, menjadikannya salah satu KBLI paling populer dan esensial dalam sektor fashion.

KBLI 47711 tidak hanya sekadar formalitas, tapi pondasi legalitas yang mengesahkan operasional bisnis Anda di mata pemerintah. Pemilihan KBLI yang tepat akan memuluskan proses perizinan dan memastikan bisnis Anda berjalan sesuai ketentuan. Lalu, apa saja yang termasuk dalam cakupan KBLI ini dan mengapa sangat penting bagi pelaku usaha fashion? Mari kita bedah tuntas.


Daftar Isi

1. Memahami KBLI 47711: Definisi dan Cakupan Usaha

2. Pentingnya KBLI 47711 untuk Bisnis Fashion Anda

3. KBLI Lain yang Terkait dalam Industri Fashion

4. Tips Memulai Bisnis Fashion dengan KBLI 47711

Legalitaskan Bisnis Fashion Anda dengan Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Memahami KBLI 47711: Definisi dan Cakupan Usaha

KBLI 47711 secara khusus mengklasifikasikan kegiatan “Perdagangan Eceran Pakaian”. Kode ini mencakup penjualan kembali (eceran) berbagai jenis pakaian jadi yang utamanya untuk umum. Ini berlaku untuk penjualan melalui toko fisik, kios, display toko, surat pesanan, penjualan dari pintu ke pintu, pedagang keliling, melalui e-commerce, atau metode penjualan lainnya [1].

Cakupan usaha yang termasuk dalam KBLI ini sangat luas, meliputi:

a. Pakaian Pria, Wanita, dan Anak-anak: Berbagai jenis pakaian, mulai dari kemeja, celana, rok, gaun, kaos, jaket, underwear, pakaian tidur, hingga pakaian formal dan kasual.

b. Pakaian Bayi: Pakaian khusus untuk bayi dan balita.

c. Pakaian Olahraga: Pakaian khusus untuk berbagai aktivitas olahraga.

d. Pakaian Dalam: Bra, celana dalam, dan sejenisnya.

e. Pakaian Tidur: Piyama dan busana tidur lainnya.

d. Pakaian Kerja/Seragam: Pakaian yang dirancang khusus untuk keperluan kerja.

e. Aksesoris Pakaian: Termasuk juga penjualan aksesoris pelengkap pakaian, seperti syal, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sarung tangan, dll., asalkan dijual bersamaan dengan pakaian atau sebagai bagian tak terpisahkan dari toko pakaian.

Pada dasarnya, jika bisnis Anda menjual pakaian jadi kepada konsumen akhir, baik melalui toko fisik di pusat perbelanjaan, butik di pinggir jalan, atau platform online, KBLI 47711 adalah kode yang harus Anda cantumkan dalam perizinan usaha.


2. Pentingnya KBLI 47711 untuk Bisnis Fashion Anda

Pemilihan kode KBLI yang tepat adalah langkah fundamental dalam membangun legalitas bisnis Anda. Untuk bisnis fashion, KBLI 47711 sangat penting karena:

a. Dasar Penerbitan NIB: KBLI ini akan menjadi salah satu informasi utama yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas legal wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia.

b. Penentu Izin Berbasis Risiko: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha didasarkan pada tingkat risiko. KBLI 47711 akan menentukan tingkat risiko usaha perdagangan eceran pakaian Anda dan jenis perizinan yang diperlukan, umumnya berupa Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh pemerintah.

c. Kepatuhan Regulasi: Dengan KBLI yang benar, bisnis Anda akan terklasifikasi dengan tepat, memudahkan kepatuhan terhadap regulasi terkait perdagangan, standar produk (jika ada), dan kewajiban perpajakan.

d. Akses ke Dukungan Pemerintah: Banyak program atau bantuan pemerintah (misalnya, untuk UMKM di sektor fashion atau e-commerce) yang mensyaratkan KBLI yang sesuai agar pelaku usaha dapat mengaksesnya.

e. Kepercayaan Konsumen dan Mitra: Legalitas yang jelas melalui KBLI yang tepat akan meningkatkan kredibilitas bisnis Anda di mata konsumen, supplier, dan calon mitra.


3. KBLI Lain yang Terkait dalam Industri Fashion

Meskipun KBLI 47711 adalah yang paling utama, ada beberapa KBLI lain yang mungkin relevan tergantung model bisnis fashion Anda:

a. KBLI 14111 (Industri Pakaian Jadi dari Tekstil/Kain): Jika Anda bukan hanya menjual, tapi juga memproduksi pakaian jadi (konveksi), maka KBLI ini lebih cocok untuk kegiatan manufaktur Anda. KBLI 47711 akan menjadi aktivitas sekunder (perdagangan produk sendiri).

b. KBLI 47712 (Perdagangan Eceran Pakaian Khusus): Untuk penjualan pakaian khusus seperti pakaian bekas, pakaian yang dibuat sesuai pesanan (tailor/penjahit), atau pakaian vintage.

c. KBLI 47713 (Perdagangan Eceran Barang Rajutan dan Sulaman): Jika fokus utama Anda adalah menjual barang-barang yang diproduksi dengan metode rajutan atau sulaman.

d. KBLI 47721 (Perdagangan Eceran Sepatu): Jika bisnis Anda berfokus pada penjualan sepatu.

e. KBLI 47722 (Perdagangan Eceran Barang Kulit dan Sejenisnya): Untuk penjualan tas, dompet, ikat pinggang, dan barang lain dari kulit.

Penting untuk memilih KBLI yang paling dominan dalam aktivitas bisnis Anda. Jika Anda melakukan beberapa kegiatan, Anda dapat mencantumkan beberapa KBLI yang relevan dalam NIB Anda.


4. Tips Memulai Bisnis Fashion dengan KBLI 47711

Jika Anda berencana untuk memulai atau mengembangkan bisnis fashion dengan KBLI 47711, berikut beberapa tips praktis:

a. Definisikan Target Pasar: Pahami siapa target audiens Anda (gaya, usia, daya beli) untuk menentukan jenis pakaian yang akan dijual.

b. Pilih Platform Penjualan: Tentukan apakah Anda akan fokus pada toko fisik, e-commerce (website sendiri/marketplace), atau keduanya.

c. Bangun Branding Kuat: Industri fashion sangat kompetitif. Ciptakan brand identity yang unik dan menarik.

d. Manajemen Stok Efisien: Kelola inventaris dengan baik untuk menghindari overstock atau out of stock, terutama dengan tren fashion yang cepat berubah.

e. Urus Legalitas Sejak Awal: Segera daftarkan badan usaha (PT, CV, atau Perseroan Perorangan) dan pastikan KBLI 47711 tercantum dalam NIB Anda. Ini akan mempermudah semua proses selanjutnya.

f. Perhatikan Aspek Pemasaran Digital: Untuk toko online, optimalkan SEO, media sosial, dan iklan digital untuk menjangkau audiens lebih luas.


    Legalitaskan Bisnis Fashion Anda dengan Hive Five!

    Bisnis Perdagangan Eceran Pakaian adalah peluang menjanjikan di Indonesia, baik melalui toko fisik maupun platform online. Namun, kunci untuk membangun bisnis yang berkelanjutan adalah fondasi legalitas yang kuat, dimulai dengan pemilihan KBLI 47711 yang tepat dan pengurusan perizinan yang sesuai.

    Proses pendirian perusahaan, pendaftaran NIB melalui OSS, hingga pemahaman akan perizinan berbasis risiko bisa jadi rumit dan memakan waktu. Kesalahan dalam proses ini dapat menghambat operasional dan potensi pertumbuhan bisnis fashion Anda.

    Jangan biarkan kerumitan administrasi membuyarkan fokus Anda dari kreativitas dan strategi bisnis. Hive Five hadir sebagai mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan pengurusan perizinan bisnis.

    Tim ahli kami sangat memahami seluk-beluk KBLI dan regulasi terbaru. Kami siap membantu Anda:

    a. Menganalisis model bisnis fashion Anda untuk merekomendasikan KBLI yang paling akurat, termasuk KBLI 47711.

    b. Mengurus seluruh proses pendirian badan usaha Anda (PT, CV, atau Perseroan Perorangan) hingga terbitnya NIB.

    c. Membantu pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko yang diperlukan untuk bisnis ritel pakaian Anda.

    d. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai aspek legal dan pajak bisnis, memastikan kepatuhan penuh.

    Fokuskan energi Anda pada desain, pemasaran, dan penjualan, serahkan urusan legalitas kepada ahlinya. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan bisnis fashion Anda berdiri kokoh di atas fondasi hukum yang kuat!


    Referensi dan Sumber Informasi:

    [1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).

    [2] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

    [3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    [4] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia – Situs Resmi: https://www.kemendag.go.id/.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE