Mendirikan PT Besaran Modal yang Harus Disetor

KBLI 47191: Memahami Klasifikasi Toko Serba Ada (Toserba) Non-Pangan Tradisional

Jakarta, Hive Five News – Di tengah gempuran minimarket dan supermarket modern, masih banyak toko serba ada atau toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal, terutama di daerah yang lebih kecil atau di lingkungan perumahan. Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan atau melegalkan toko semacam ini, penting untuk memahami KBLI 47191. Kode ini secara spesifik mengklasifikasikan “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman, Tembakau di Toko Bukan Minimarket/Supermarket”.

Berbeda dengan KBLI 47112 yang fokus pada format minimarket/supermarket untuk barang non-pangan, KBLI 47191 mencakup toko-toko umum yang menjual beragam jenis barang (selain makanan, minuman, dan tembakau sebagai produk utama) namun dengan format yang lebih tradisional, bukan modern seperti ritel waralaba. Lalu, apa saja cakupan KBLI ini dan mengapa sangat penting untuk legalitas bisnis Anda? Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk KBLI 47191.


Daftar Isi

1. Apa Itu KBLI 47191? Definisi dan Contoh Usaha

2. Perbedaan KBLI 47111, 47112, dan 47191: Pentingnya Memilih yang Tepat

3. Mengapa KBLI 47191 Krusial untuk Perizinan Bisnis?

4. Tips Memulai Bisnis Toko Serba Ada (Non-Pangan) dengan KBLI 47191

Legalkan Bisnis Toko Anda dengan KBLI yang Tepat Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Apa Itu KBLI 47191? Definisi dan Contoh Usaha

KBLI 47191 merujuk pada aktivitas perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau, dan dijual di toko yang bukan dalam format minimarket/supermarket [1]. Ini berarti, fokus utama penjualan adalah barang-barang non-pangan, dan format toko Anda lebih menyerupai toko kelontong umum atau toko serba ada skala kecil yang mandiri.

Contoh jenis barang yang umumnya dicakup oleh KBLI 47191 meliputi:

a. Barang Kebutuhan Sehari-hari Non-Pangan: Sabun, detergen, sampo, pasta gigi, sikat gigi, tisu, peralatan mandi.

b. Alat Tulis dan Kertas: Pena, pensil, buku tulis, kertas HVS, amplop.

c. Peralatan Rumah Tangga Kecil: Sendok, garpu, piring plastik, gelas, lampu bohlam, sapu.

d. Mainan dan Hadiah: Berbagai jenis mainan anak-anak sederhana, kartu ucapan, souvenir kecil.

e. Produk Kecantikan dan Perawatan Diri: Kosmetik dasar, produk perawatan kulit sederhana, parfum murah.

f. Aksesoris dan Barang Kebutuhan Umum: Kacamata baca, korek api, lilin, gembok.

Pada dasarnya, KBLI ini cocok untuk toko yang menjual berbagai macam barang non-pangan untuk kebutuhan rumah tangga dan pribadi, yang umumnya ditemukan di lingkungan perumahan atau pasar tradisional, dengan format toko yang lebih sederhana dibandingkan ritel modern besar.


2. Perbedaan KBLI 47111, 47112, dan 47191: Pentingnya Memilih yang Tepat

Meskipun ketiganya berada dalam kelompok perdagangan eceran berbagai macam barang (KBLI 471), ada perbedaan krusial yang menentukan pilihan kode yang tepat untuk bisnis Anda:

a. KBLI 47111 (Minimarket/Supermarket Makanan): Utamanya menjual makanan, minuman, atau tembakau, dengan format minimarket/supermarket (misalnya Indomaret, Alfamart, Transmart).

b. KBLI 47112 (Minimarket/Supermarket Non-Pangan): Utamanya menjual barang selain makanan, minuman, atau tembakau, namun dalam format minimarket/supermarket (misalnya toko elektronik kecil berkonsep minimarket, atau drugstore besar yang menjual personal care dan kosmetik).

c. KBLI 47191 (Toko Umum Non-Pangan Bukan Minimarket/Supermarket): Utamanya menjual barang selain makanan, minuman, atau tembakau, dan formatnya bukan minimarket/supermarket. Ini adalah toko kelontong yang menjual barang-barang non-pangan sehari-hari, toko serba ada kecil, atau toko yang menjual campuran barang non-pangan yang beragam.

Pentingnya pemilihan yang tepat: Setiap KBLI memiliki persyaratan perizinan yang mungkin berbeda, terutama terkait tingkat risiko usaha dan peraturan teknis yang mengikutinya. Memilih KBLI yang salah dapat menyebabkan hambatan dalam proses perizinan di OSS, atau bahkan menimbulkan masalah saat ada pemeriksaan dari dinas terkait.


3. Mengapa KBLI 47191 Krusial untuk Perizinan Bisnis?

Memiliki KBLI 47191 yang akurat adalah fondasi penting bagi legalitas dan kelancaran operasional toko serba ada non-pangan Anda:

a. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB): Kode KBLI ini akan menjadi identitas utama bisnis Anda dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB adalah dokumen wajib untuk semua pelaku usaha di Indonesia [2].

b. Penentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda dan akan menentukan jenis perizinan yang Anda perlukan (misalnya, Sertifikat Standar atau Izin) [3]. KBLI 47191 akan memandu sistem OSS untuk menentukan persyaratan perizinan yang sesuai untuk toko umum non-pangan Anda.

c. Kepatuhan Terhadap Regulasi Daerah: Pemerintah daerah seringkali memiliki peraturan spesifik terkait izin lokasi atau izin operasional toko kelontong. Dengan KBLI yang tepat, Anda dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.

d. Akses ke Program Dukungan UMKM: Bagi usaha mikro dan kecil, KBLI yang sesuai dapat mempermudah akses ke program-program dukungan, pelatihan, atau pembiayaan yang diselenggarakan pemerintah untuk sektor perdagangan eceran.

e. Kredibilitas dan Kepercayaan: KBLI yang tercatat dengan benar menunjukkan bahwa bisnis Anda beroperasi secara legal dan profesional, membangun kepercayaan dengan pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya.


4. Tips Memulai Bisnis Toko Serba Ada (Non-Pangan) dengan KBLI 47191

Jika Anda berencana membuka toko serba ada dengan KBLI 47191, berikut beberapa tips yang dapat membantu:

a. Analisis Kebutuhan Lingkungan: Pahami barang non-pangan apa yang paling dibutuhkan oleh masyarakat di sekitar lokasi toko Anda.

b. Manajemen Stok yang Cermat: Karena menjual berbagai macam barang, manajemen stok yang efektif sangat penting untuk menghindari penumpukan barang yang tidak laku atau kekurangan barang favorit.

c. Pelayanan Pelanggan: Ciptakan pengalaman berbelanja yang nyaman dan ramah bagi pelanggan, mengingat skala toko yang lebih personal.

d. Desain Tata Letak: Meskipun bukan minimarket modern, penataan barang yang rapi dan mudah diakses akan meningkatkan kenyamanan berbelanja.

e. Prioritaskan Legalitas: Segera urus pendirian badan usaha (misalnya, Perseroan Perorangan jika memenuhi kriteria UMK, atau CV/PT) dan pastikan KBLI 47191 tercantum dengan benar di NIB Anda melalui OSS.


Legalkan Bisnis Toko Anda dengan KBLI yang Tepat Bersama Hive Five!

Mendirikan toko serba ada yang berfokus pada barang non-pangan (dengan KBLI 47191) adalah peluang bisnis yang menjanjikan, terutama untuk memenuhi kebutuhan komunitas lokal. Namun, keberhasilan jangka panjang sangat bergantung pada fondasi legalitas yang kuat. Memilih kode KBLI yang tepat adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan bisnis Anda diakui dan dapat beroperasi tanpa hambatan.

Kerumitan dalam menavigasi berbagai kode KBLI, proses pendaftaran di OSS, dan persyaratan perizinan berbasis risiko bisa jadi membingungkan. Kesalahan dalam tahapan ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jangan biarkan proses birokrasi menghambat impian Anda membangun bisnis toko yang sukses. Hive Five hadir sebagai mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan pengurusan perizinan bisnis.

Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang KBLI dan regulasi terbaru. Kami siap membantu Anda:

a. Menganalisis model bisnis toko Anda untuk merekomendasikan KBLI yang paling akurat, termasuk KBLI 47191.

b. Mengurus seluruh proses pendirian badan usaha Anda (baik Perseroan Perorangan, CV, maupun PT) hingga mendapatkan NIB.

c. Membantu pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko yang diperlukan untuk toko umum non-pangan Anda.

d. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai aspek legal dan pajak bisnis Anda, memastikan kepatuhan penuh.

Fokuskan energi Anda pada pengembangan dan pengelolaan toko Anda, serahkan urusan legalitas kepada ahlinya. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan toko serba ada non-pangan Anda berdiri kokoh di atas fondasi hukum yang kuat!


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).

[2] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[4] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia – Situs Resmi: https://www.kemendag.go.id/.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE