Pengantar
Sebagai pelaku usaha, memahami kapan pajak mulai dikenakan adalah langkah penting dalam merencanakan dan mengelola keuangan bisnis secara efektif. Wajib pajak dari kalangan pengusaha, baik dalam bentuk badan usaha maupun perseorangan, memiliki sejumlah kewajiban yang ditentukan oleh peraturan perpajakan. Artikel ini akan membahas kapan tepatnya pengusaha mulai dikenakan pajak, termasuk jenis-jenis pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan status usahanya.
Dasar Hukum
Ketentuan perpajakan bagi pengusaha diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa perubahan, salah satunya melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga mengatur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pengusaha, yang menjadi prasyarat penting dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Pengertian
Pajak pengusaha merujuk pada kewajiban pembayaran pajak yang dikenakan kepada pengusaha perorangan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari aktivitas bisnisnya. Pajak yang dikenakan dapat berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak-pajak daerah yang relevan sesuai jenis bisnis.
Kapan Pengusaha Dikenakan Pajak?
Pengusaha akan mulai dikenakan pajak setelah memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Saat Terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP
Pengusaha yang telah memiliki NPWP dianggap sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban perpajakan. NPWP diperlukan agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara rutin, baik bulanan maupun tahunan.
2. Memiliki Penghasilan Kena Pajak
Pengusaha yang sudah mulai menghasilkan keuntungan atau penghasilan kena pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk perorangan, batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan sebagai ambang minimum penghasilan tahunan, dan apabila penghasilan melebihi PTKP, maka pengusaha wajib membayar PPh.
3. Saat Menjual Barang atau Jasa yang Terkena PPN
Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), setiap transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun diwajibkan untuk menjadi PKP dan memungut PPN dari setiap transaksi.
4. Saat Memiliki Karyawan atau Tenaga Ahli
Jika pengusaha mempekerjakan karyawan, maka mereka juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Pajak ini dikenakan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan dan wajib dilaporkan setiap bulan.
5. Saat Membeli atau Memiliki Properti atau Kendaraan Operasional
Pengusaha yang melakukan pembelian aset-aset tertentu, seperti properti atau kendaraan, akan dikenakan pajak khusus, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini berlaku untuk aset yang digunakan dalam kegiatan operasional bisnis.
6. Saat Melakukan Transaksi Lintas Batas
Bagi pengusaha yang melakukan transaksi dengan pihak luar negeri, seperti importasi barang atau jasa, mereka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN impor. Ini juga berlaku untuk jasa asing yang digunakan dalam kegiatan usaha, yang memerlukan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) PPN luar negeri.
Penutup
Memahami kapan seorang pengusaha dikenakan pajak merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan dan keberlangsungan usaha. Dengan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, pengusaha dapat membangun bisnis yang berintegritas dan menghindari sanksi perpajakan yang dapat memberatkan. Untuk memastikan legalitas dan kelancaran proses perizinan usaha, termasuk kepatuhan perpajakan, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut dan mulai langkah pertama dalam pendirian PT Anda bersama Hive Five.